PERATURAN NOMOR IX.A.6 :
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Kep-06/PM/2001, 8 Maret 2001
1. | Setiap Pihak yang memperoleh saham dan atau Efek Bersifat Ekuitas lain dari Emiten dengan harga dan atau nilai konversi dan atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham dan atau Efek Bersifat Ekuitas lain Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. |
||||||||||||
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi kepemilikan atas saham dan atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional. |
|||||||||||||
2. | Emiten wajib melaporkan kepada Bapepam dan menyatakan dalam Prospektus, setiap transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Peraturan ini. |
||||||||||||
3. | Informasi dalam laporan dan pernyataan dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini harus mencakup antara lain: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
4. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |