PERATURAN NOMOR IX.A.7 :
TANGGUNG JAWAB MANAJER PENJATAHAN DALAM RANGKA PEMESANAN DAN PENJATAHAN EFEK DALAM PENAWARAN UMUM

Kep-45/PM/2000, 27 Oktober 2000


1. Penawaran Umum

Penawaran Umum dapat merupakan Penawaran Umum kepada masyarakat luas atau kepada kelompok masyarakat tertentu atau sebagian kepada masyarakat luas dan sebagian kepada masyarakat tertentu.

2. Manajer Penjatahan

Setiap Penawaran Umum harus mempunyai satu Manajer Penjatahan. Manajer Penjatahan adalah Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang bertanggung jawab atas penjatahan Efek dalam suatu Penawaran Umum, atau Emiten dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek.

3. Laporan Penjatahan

Manajer Penjatahan dari suatu Penawaran Umum harus mengisi dan mengajukan Formulir Nomor: IX.A.7-1 lampiran peraturan ini (Laporan Manajer Penjatahan mengenai pembagian Efek dalam suatu Penawaran Umum) rangkap 4 (empat) kepada Bapepam dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

4. Formulir Pemesanan

Formulir pemesanan untuk Penawaran Umum harus memuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pemesan mengenai apakah:

a.

pemesan adalah pemodal Indonesia atau pemodal asing;

b.

pemesan telah menerima atau telah berkesempatan membaca Prospektus;

c.

pemesan seorang direktur, komisaris, karyawan atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek, atau Pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten atau semua Pihak dimaksud, sehubungan dengan Penawaran Umum tersebut;

d.

pemesan mengadakan persetujuan dengan Pihak lain mana pun, untuk membeli Efek dalam Penawaran Umum dimaksud dengan cara apa pun, baik langsung atau tidak langsung, yang mengakibatkan Pihak pemodal lain menjadi pemilik penerima manfaat;

e.

pemesan mempunyai kontrak dengan Perusahaan Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 5 Peraturan Nomor: V.D.3 dan apakah Perusahaan Efek itu bertindak sebagai Agen Penjualan Efek berkaitan dengan pemesanan dimaksud; dan

f.

pemesan adalah pegawai, namun tidak termasuk anggota komisaris, direksi dan pemegang saham utama dari Emiten yang bersangkutan.

5.

Penggunaan infor masi berkaitan dengan pemesanan pembelian Efek:

a.

Manajer Penjatahan dapat menggunakan informasi dari pernyataan para pemesan untuk tujuan penjatahan pemesanan, kecuali jika diketahui hal sebaliknya; dan

b.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka Manajer Penjatahan harus menolak penjatahan bagi pemesanan oleh Pihak yang memberikan jawaban “ya” atas pertanyaan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 4 huruf d peraturan ini, atau memberikan jawaban “tidak” atas pertanyaan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 4 huruf e peraturan ini.

6.

Penyerahan bukti kepemilikan Efek dan pengembalian uang pemesanan:

a.

Setiap bukti kepemilikan Efek berupa surat kolektif Efek yang diserahkan sebagai akibat dari suatu pemesanan, harus diterbitkan atas nama pemesan yang bersangkutan;

b.

Dalam hal Emiten tidak menerbitkan surat kolektif Efek, maka saham-saham tersebut di administrasikan secara elektronik dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

c.

Dalam hal terdapat pengembalian uang atas pemesanan pembelian saham yang melewati masa 2 (dua) hari kerja, maka Penjamin Emisi Efek wajib membayar ganti kerugian atas keterlambatan tersebut. Dalam hal ini, Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengungkapkan secara jelas baik melalui Prospektus, Prospektus ringkas, dan atau melalui publikasi lain tentang hal-hal sebagai berikut:

1)

tingkat bunga yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian saham, dengan menyebutkan persentase, tingkat bunga atau pengukur lainnya;

2)

tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian saham dan ganti rugi yang meliputi antara lain:

a)

alat pembayaran: uang tunai, cek atau instrumen lainnya;

b)

jika pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama Pihak yang mengajukan (menandatangani) formulir pemesanan; dan

3)

cara pembayaran: dikirim oleh Penjamin Emisi Efek, diambil langsung oleh pemodal, dimasukkan ke dalam rekening pemodal atau dengan cara lainnya.

d.

Penyerahan bukti kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a dan angka 6 huruf b peraturan ini dianggap terpenuhi jika Efek dimaksud telah diserahkan kepada pemesan atau dimasukkan ke dalam rekening Efek atas nama pemesan.

e.

Pengembalian uang pemesanan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c peraturan ini dianggap terpenuhi jika uang dimaksud telah diserahkan kepada pemesan atau dimasukan ke dalam rekening Efek atas nama pemesan.

7. Jumlah pesanan untuk setiap Pihak:
a.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum.

b.

Dalam hal terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut.

c.

Dalam hal persyaratan pemesanan memerlukan penyertaan dana dari pemesan kategori tertentu, maka persyaratan ini tidak dapat dibebaskan, dikurangi, atau diubah bagi pemesan mana pun dalam kategori dimaksud, dan semua setoran dimaksud harus diserahkan dengan persyaratan yang sama dalam rekening bank di bawah pengendalian Manajer Penjatahan dan wajib diaudit sesuai dengan ketentuan angka 14 peraturan ini.

8. Penjatahan Pasti

Dalam hal Penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratanpersyaratan sebagai berikut :

a.

Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan Pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum;

b.

dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau Pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk rekening mereka sendiri; dan

c.

dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek, atau Pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak Penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek.

9.

Dalam rangka menjamin terlaksananya penyebaran saham secara luas, maka Penjamin Emisi Efek harus menggunakan Agen Penjualan Efek yang cukup sehingga munculnya masalah antrian panjang calon pemodal dapat dihindari.

10.

Agar pembayaran atas penjatahan saham dapat dilakukan dengan baik tanpa merugikan pemodal akibat adanya perubahan kurs, maka Penjamin Emisi Efek dapat membuka rekening dalam mata uang dolar Amerika dan rupiah pada bank yang berdomisili atau berada di Indonesia.

11.

Penjatahan terpusat

Jika jumlah Efek yang dipesan melebihi jumlah Efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa Efek sebagai berikut:

a.

jika setelah mengecualikan pemesan Efek terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c peraturan ini dan terdapat sisa Efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan;

b.

jika setelah mengecualikan pemesan Efek terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c peraturan ini dan terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1)

Efek tersebut dialokasikan secara proporsional tanpa pecahan, jika tidak akan dicatatkan di Bursa; atau

2)

Efek tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini, jika akan dicatatkan di Bursa:

a)

prioritas dapat diberikan kepada para pemesan yang menjadi pegawai Emiten, sampai dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Penawaran Umum;

b)

para pemesan yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf c peraturan ini akan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi.

Jumlah Efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa di mana Efek tersebut akan tercatat; dan

c)

apabila terdapat Efek yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.

12.

Penjatahan bagi Pihak terafiliasi Jika para pemesan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 peraturan ini telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa, maka si sa Efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c peraturan ini.

13.

Penjatahan dalam Penawaran Umum kepada Kelompok Masyarakat Tertentu Dalam Penawaran Umum kepada kelompok masyarakat tertentu, Emiten harus mengungkapkan dalam Prospektus persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pemesan dan menguraikan prosedur penjatahan yang digunakan, yang dapat merupakan prosedur sebagaimana diuraikan di atas.

Dalam hal terdapat prosedur lain yang mendasari tujuan dari Penawaran Umum tersebut, maka hal dimaksud harus diungkapkan dalam Prospektus.

14. Pemeriksaan Khusus

Manajer Penjatahan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melaksanakan pemeriksaan khusus. Manajer Penjatahan dimaksud dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan, termasuk tersedianya dana hasil Penawaran Umum tersebut.

Semua dokumen yang berhubungan dengan proses penjatahan wajib disimpan oleh Manajer Penjatahan yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 5  (lima) tahun.

15.

Penjualan Melalui Agen Penjualan Efek Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan, baik yang dilakukan dalam formulir asli atau fotokopinya, sepanjang pemesanan tersebut disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan Efek.

Manajer Penjatahan dimaksud harus memastikan bahwa semua Agen Penjualan Efek yang tercantum dalam Prospektus harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh formulir pemesanan dan dokumen pemesanan lain yang diperlukan.

16.

Keterbukaan Informasi Metode Penjatahan Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas, termasuk dalam Prospektus Awal (jika ada), informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran persentase dan prakiraan Pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapatkan penjatahan dalam Penawaran Umum.

17. Metode Penjatahan Lain

Penjamin Emisi Efek dapat menggunakan prosedur penjatahan lain untuk Penawaran Umum sepanjang:

a.

prosedur dimaksud telah direkomendasikan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan disetujui oleh Bapepam;

b.

prosedur dimaksud diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus; dan

c.

prosedur dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, kecuali angka 8, angka 11, dan angka 12 peraturan ini.

18.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK