1. |
Penawaran Umum |
|
Penawaran Umum dapat
merupakan Penawaran Umum kepada masyarakat luas atau kepada kelompok masyarakat tertentu
atau sebagian kepada masyarakat luas dan sebagian kepada masyarakat tertentu. |
2. |
Manajer Penjatahan |
|
Setiap Penawaran Umum
harus mempunyai satu Manajer Penjatahan. Manajer Penjatahan adalah Penjamin Pelaksana
Emisi Efek yang bertanggung jawab atas penjatahan Efek dalam suatu Penawaran Umum, atau
Emiten dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek. |
3. |
Laporan Penjatahan |
|
Manajer Penjatahan dari
suatu Penawaran Umum harus mengisi dan mengajukan Formulir Nomor: IX.A.7-1 lampiran
peraturan ini (Laporan Manajer Penjatahan mengenai pembagian Efek dalam suatu Penawaran
Umum) rangkap 4 (empat) kepada Bapepam dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal penjatahan. |
4. |
Formulir Pemesanan |
|
Formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum harus memuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pemesan mengenai
apakah: |
|
a. |
pemesan adalah pemodal
Indonesia atau pemodal asing; |
b. |
pemesan telah menerima
atau telah berkesempatan membaca Prospektus; |
c. |
pemesan seorang direktur,
komisaris, karyawan atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham
dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan
Efek, atau Pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten atau semua Pihak dimaksud, sehubungan
dengan Penawaran Umum tersebut; |
d. |
pemesan mengadakan
persetujuan dengan Pihak lain mana pun, untuk membeli Efek dalam Penawaran Umum dimaksud
dengan cara apa pun, baik langsung atau tidak langsung, yang mengakibatkan Pihak pemodal
lain menjadi pemilik penerima manfaat; |
e. |
pemesan mempunyai kontrak
dengan Perusahaan Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 5 Peraturan
Nomor: V.D.3 dan apakah Perusahaan Efek itu bertindak sebagai Agen Penjualan Efek
berkaitan dengan pemesanan dimaksud; dan |
f. |
pemesan adalah pegawai,
namun tidak termasuk anggota komisaris, direksi dan pemegang saham utama dari Emiten yang
bersangkutan. |
|
5. |
Penggunaan infor masi
berkaitan dengan pemesanan pembelian Efek: |
|
a. |
Manajer Penjatahan dapat
menggunakan informasi dari pernyataan para pemesan untuk tujuan penjatahan pemesanan,
kecuali jika diketahui hal sebaliknya; dan |
b. |
Dalam hal terjadi
kelebihan pemesanan, maka Manajer Penjatahan harus menolak penjatahan bagi pemesanan oleh
Pihak yang memberikan jawaban ya atas pertanyaan sebagaimana yang dimaksud
dalam angka 4 huruf d peraturan ini, atau memberikan jawaban tidak atas
pertanyaan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 4 huruf e peraturan ini. |
|
6. |
Penyerahan bukti
kepemilikan Efek dan pengembalian uang pemesanan: |
|
a. |
Setiap bukti kepemilikan
Efek berupa surat kolektif Efek yang diserahkan sebagai akibat dari suatu pemesanan, harus
diterbitkan atas nama pemesan yang bersangkutan; |
b. |
Dalam hal Emiten tidak
menerbitkan surat kolektif Efek, maka saham-saham tersebut di administrasikan secara
elektronik dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
c. |
Dalam hal terdapat
pengembalian uang atas pemesanan pembelian saham yang melewati masa 2 (dua) hari kerja,
maka Penjamin Emisi Efek wajib membayar ganti kerugian atas keterlambatan tersebut. Dalam
hal ini, Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengungkapkan secara jelas baik
melalui Prospektus, Prospektus ringkas, dan atau melalui publikasi lain tentang hal-hal
sebagai berikut: |
|
1) |
tingkat bunga yang akan
digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang
pemesanan pembelian saham, dengan menyebutkan persentase, tingkat bunga atau pengukur
lainnya; |
2) |
tata cara yang akan
digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian saham dan ganti rugi yang
meliputi antara lain: |
|
a) |
alat pembayaran: uang
tunai, cek atau instrumen lainnya; |
b) |
jika pembayaran
menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama Pihak yang mengajukan
(menandatangani) formulir pemesanan; dan |
|
3) |
cara pembayaran: dikirim
oleh Penjamin Emisi Efek, diambil langsung oleh pemodal, dimasukkan ke dalam rekening
pemodal atau dengan cara lainnya. |
|
d. |
Penyerahan bukti
kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a dan angka 6 huruf b peraturan
ini dianggap terpenuhi jika Efek dimaksud telah diserahkan kepada pemesan atau dimasukkan
ke dalam rekening Efek atas nama pemesan. |
e. |
Pengembalian uang
pemesanan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c peraturan ini dianggap terpenuhi jika
uang dimaksud telah diserahkan kepada pemesan atau dimasukan ke dalam rekening Efek atas
nama pemesan. |
|
7. |
Jumlah pesanan untuk setiap Pihak: |
|
a. |
Setiap Pihak dilarang baik
langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Efek untuk
setiap Penawaran Umum. |
b. |
Dalam hal terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. |
c. |
Dalam hal persyaratan
pemesanan memerlukan penyertaan dana dari pemesan kategori tertentu, maka persyaratan ini
tidak dapat dibebaskan, dikurangi, atau diubah bagi pemesan mana pun dalam kategori
dimaksud, dan semua setoran dimaksud harus diserahkan dengan persyaratan yang sama dalam
rekening bank di bawah pengendalian Manajer Penjatahan dan wajib diaudit sesuai dengan
ketentuan angka 14 peraturan ini. |
|
8. |
Penjatahan Pasti |
|
Dalam hal Penjatahan
terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti,
maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratanpersyaratan
sebagai berikut : |
|
a. |
Manajer Penjatahan dapat
menentukan besarnya persentase dan Pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti
dalam Penawaran Umum; |
b. |
dalam hal terjadi
kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek
atau Pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk rekening
mereka sendiri; dan |
c. |
dalam hal terjadi
kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek,
atau Pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan kontrak Penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah
diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. |
|
9. |
Dalam rangka menjamin
terlaksananya penyebaran saham secara luas, maka Penjamin Emisi Efek harus menggunakan
Agen Penjualan Efek yang cukup sehingga munculnya masalah antrian panjang calon pemodal
dapat dihindari. |
10. |
Agar pembayaran atas
penjatahan saham dapat dilakukan dengan baik tanpa merugikan pemodal akibat adanya
perubahan kurs, maka Penjamin Emisi Efek dapat membuka rekening dalam mata uang dolar
Amerika dan rupiah pada bank yang berdomisili atau berada di Indonesia. |
11. |
Penjatahan terpusat |
|
Jika jumlah Efek yang
dipesan melebihi jumlah Efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer
Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa Efek sebagai
berikut: |
|
a. |
jika setelah mengecualikan
pemesan Efek terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c peraturan ini dan
terdapat sisa Efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka
pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan; |
b. |
jika setelah mengecualikan
pemesan Efek terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c peraturan ini dan
terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan
bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : |
|
1) |
Efek tersebut dialokasikan
secara proporsional tanpa pecahan, jika tidak akan dicatatkan di Bursa; atau |
2) |
Efek tersebut dialokasikan
dengan memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini, jika akan dicatatkan di Bursa: |
|
a) |
prioritas dapat diberikan
kepada para pemesan yang menjadi pegawai Emiten, sampai dengan jumlah paling banyak 10%
(sepuluh perseratus) dari jumlah Penawaran Umum; |
b) |
para pemesan yang tidak
dikecualikan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf c peraturan ini akan memperoleh satu
satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam
hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan
diundi. |
|
Jumlah Efek yang termasuk
dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan
oleh Bursa di mana Efek tersebut akan tercatat; dan |
c) |
apabila terdapat Efek yang
tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan, pengalokasian
dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh
para pemesan. |
|
|
|
12. |
Penjatahan bagi Pihak
terafiliasi Jika para pemesan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 peraturan ini telah
menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa, maka si sa Efek tersebut dibagikan
secara proporsional kepada para pemesan terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4
huruf c peraturan ini. |
13. |
Penjatahan dalam Penawaran
Umum kepada Kelompok Masyarakat Tertentu Dalam Penawaran Umum kepada kelompok masyarakat
tertentu, Emiten harus mengungkapkan dalam Prospektus persyaratan yang wajib dipenuhi oleh
para pemesan dan menguraikan prosedur penjatahan yang digunakan, yang dapat merupakan
prosedur sebagaimana diuraikan di atas. |
|
Dalam hal terdapat
prosedur lain yang mendasari tujuan dari Penawaran Umum tersebut, maka hal dimaksud harus
diungkapkan dalam Prospektus. |
14. |
Pemeriksaan Khusus |
|
Manajer Penjatahan wajib
menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melaksanakan pemeriksaan khusus. Manajer
Penjatahan dimaksud dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan
harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan, termasuk tersedianya dana hasil Penawaran Umum tersebut. |
|
Semua dokumen yang
berhubungan dengan proses penjatahan wajib disimpan oleh Manajer Penjatahan yang
bersangkutan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun. |
15. |
Penjualan Melalui Agen
Penjualan Efek Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan, baik yang dilakukan dalam
formulir asli atau fotokopinya, sepanjang pemesanan tersebut disampaikan melalui
Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dan/atau Agen
Penjualan Efek. |
|
Manajer Penjatahan
dimaksud harus memastikan bahwa semua Agen Penjualan Efek yang tercantum dalam Prospektus
harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh formulir pemesanan dan dokumen
pemesanan lain yang diperlukan. |
16. |
Keterbukaan Informasi
Metode Penjatahan Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam Prospektus dan Prospektus
Ringkas, termasuk dalam Prospektus Awal (jika ada), informasi antara lain mengenai metode
penjatahan, kisaran persentase dan prakiraan Pihak atau kalangan tertentu yang akan
mendapatkan penjatahan dalam Penawaran Umum. |
17. |
Metode Penjatahan Lain |
|
Penjamin Emisi Efek dapat
menggunakan prosedur penjatahan lain untuk Penawaran Umum sepanjang: |
|
a. |
prosedur dimaksud telah
direkomendasikan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan disetujui oleh Bapepam; |
b. |
prosedur dimaksud
diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus; dan |
c. |
prosedur dimaksud sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan ini, kecuali angka 8, angka 11, dan angka 12 peraturan
ini. |
|
18. |
Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |