PERATURAN NOMOR IX.A.8 :
PROSPEKTUS AWAL DAN INFO MEMO
Kep-41/PM/2000, 27 Oktober 2000
1. | Definisi: | ||||||
|
|||||||
2. | Informasi yang terdapat dalam Prospektus Awal dan Info Memo tersebut dapat juga mencantumkan informasi mengenai kisaran jumlah Efek yang akan ditawarkan dan kisaran harga penawaran Efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran. |
||||||
3. | Penyampaian minat untuk membeli Efek yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal (bookbuilding) tersebut bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek. |
||||||
4. | Prospektus Awal dan Info Memo harus memuat tanggal penerbitan dan pernyataan pada kulit muka Prospektus Awal dan Info Memo dalam huruf cetak besar dengan tinta merah yang langsung dapat menarik perhatian, dalam bahasa yang digunakan dalam Prospektus Awal atau Info Memo, yaitu: |
||||||
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. |
|||||||
EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF. |
|||||||
PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS. |
|||||||
5. | Prospektus Awal dan Info Memo hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya Propektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.2. |
||||||
6. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |