PERATURAN NOMOR IX.A.8 :
PROSPEKTUS AWAL DAN INFO MEMO

Kep-41/PM/2000, 27 Oktober 2000


1. Definisi:
a.

Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

b.

Penawaran Awal (bookbuilding) adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara  lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran Efek.

c.

Info Memo adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

2.

Informasi yang terdapat dalam Prospektus Awal dan Info Memo tersebut dapat juga mencantumkan informasi mengenai kisaran jumlah Efek yang akan ditawarkan dan kisaran harga penawaran Efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran.

3.

Penyampaian minat untuk membeli Efek yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal (bookbuilding) tersebut bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek.

4.

Prospektus Awal dan Info Memo harus memuat tanggal penerbitan dan pernyataan pada kulit muka Prospektus Awal dan Info Memo dalam huruf cetak besar dengan tinta merah yang langsung dapat menarik perhatian, dalam bahasa yang digunakan dalam Prospektus Awal atau Info Memo, yaitu:

“INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI.

EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF.

PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS”.

5.

Prospektus Awal dan Info Memo hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya Propektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.2.

6.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK