PERATURAN NOMOR IX.B.1 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK

Kep-49/PM/1996, 17 Januari 1996


Suatu Pernyataan Pendaftaran harus mencakup semua informasi dan atau fakta material mengenai Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui.

1.

Keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah diajukan kepada Bapepam dengan menunjuk pada Undang-undang tentang Pasar Modal yang bersangkutan dan peraturan pelaksanaannya;

2.

Pernyataan bahwa Perusahaan Publik bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kewajaran pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran;

3.

Pernyataan bahwa semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing;

4.

Nama lengkap, alamat perusahaan, logo perusahaan, nomor telepon/telex/faksimili, nomor kotak pos, kegiatan usaha dari Perusahaan Publik (tidak saja alamat kantor pusat, juga pabrik dan kantor perwakilan);

5.

Struktur Modal Saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan, termasuk Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, yang mencakup:

a. jumlah dan nilai total saham;
b.

informasi tentang maksud Perusahaan Publik atau pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penyerahan Pernyataan Pendaftaran.

6.

Keterangan tentang rincian dari struktur Modal Saham pada tanggal Pernyataan Pendaftaran (disarankan dalam bentuk tabel). Tabel atau keterangan dimaksud harus mencakup:

a.

Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Jumlah saham dan nilai nominal);

b.

rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham, direksi dan komisaris (jumlah saham, nilai nominal dan persentase);

c.

Saham dalam simpanan (portepel), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal.

7. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Perusahaan Publik harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi lainnya yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan atas keadaan keuangan dan kegiatan usaha pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan dan yang diharapkan pada masa yang akan datang.

Sepanjang dipandang penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Perusahaan Publik dan pengambilan keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek perusahaan, bahasan dan analisis dimaksud harus mencakup:

a.

bahasan mengenai kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadiankejadian atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas perusahaan;

b.

bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatanikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait;

c.

bahasan tentang seberapa jauh hasil usaha atau keadaan keuangan Perusahaan Publik pada masa yang akan datang menghadapi risiko fluktuasi kurs atau suku bunga, dalam hal ini harus diberikan keterangan tentang semua pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau hutang yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu;

d.

bahasan dan analisis tentang perkembangan material yang diperkirakan terjadi, kejadiankejadian, kecenderungan-kecenderungan keadaan persaingan dan ketidakpastian yang diketahui dapat menyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan datang;

e.

uraian tentang kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diperiksa Akuntan, sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir. Selain daripada itu, uraian tentang komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu untuk dapat mengetahui hasil usaha perusahaan;

f.

jika laporan keuangan dalam Pernyataan Pendaftaran mengungkapkan peningkatan material dari penjualan atau pendapatan bersih, perlu adanya bahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru;

g.

bahasan tentang dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun atau selama perusahaan menjalankan usahanya jika kurang dari 3 (tiga) tahun;

h.

Jika dikehendaki dapat diberikan bahasan tentang prospek. Jika prakiraan dan atau proyeksi keuangan diungkapkan, hal tersebut harus dipersiapkan dengan seksama serta obyektif dan berdasarkan asumsi yang layak. Penilaian atas penyusunan laporan keuangan prospektif dan hal-hal yang mendasari asumsi harus diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Namun demikian perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas kelayakan prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut.

8. Risiko Usaha

Keterangan tentang risiko usaha hendaknya disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi yang antara lain disebabkan oleh:

a. persaingan;
b. pasokan bahan baku;
c.

ketentuan negara lain atau peraturan internasional; dan

d. kebijaksanaan pemerintah.
9.

Kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan.

10. Keterangan tentang Perusahaan Publik
a. Riwayat singkat perusahaan:
1)

keterangan tentang pendirian perusahaan, yaitu antara lain tanggal pendirian, pemegang saham, nama lengkap dan kegiatan usahanya.

Gambaran tersebut harus mencakup riwayat singkat mengenai pendirian perusahaan, termasuk bentuk dan nama organisasi dimaksud.

Uraian mengenai sifat dan akibat dari kepailitan, perwalian atau proses yang sejenis menyangkut Perusahaan Publik. Uraian mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi penggabungan (merger), atau konsolidasi dari Perusahaan Publik atau perusahaan Afiliasinya yang penting. Uraian tentang aktiva yang material yang dibeli diluar kegiatan usaha biasa, dan setiap perubahan penting dalam cara menjalankan kegiatan usaha;

2)

kronologis singkat dokumen hukum sehubungan dengan pendirian Perusahaan Publik dan perubahan penting yang terjadi sesudahnya, termasuk akta pendirian, persetujuan Menteri Kehakiman dan pendaftaran pada pengadilan negeri serta pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

3)

perubahan dalam kepemilikan saham setelah pendirian (untuk saham yang telah disetor penuh);

4)

kejadian sehubungan dengan perkembangan kegiatan usaha dari perusahaan, seperti penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru;

5)

perjanjian penting menyangkut lisensi, pembeli utama, penunjukan agen atau distributor tunggal produk penting, perjanjian teknis, dan sebagainya;

6)

gambaran umum dari sarana & prasarana yang dikuasai perusahaan seperti tanah, gedung, dan pabrik serta statusnya;

7)

hubungan dengan perusahaan-perusahaan lain berdasarkan pemilikan, pemegang saham yang sama, atau faktor-faktor lain.

b. Pengurusan dan pengawasan :
1)

nama-nama anggota disertai foto masing-masing direktur dan komisaris;

2)

uraian singkat dari setiap anggota direktur dan komisaris, termasuk:

a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
e)

jika pendidikan diungkapkan, sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar harus dicantumkan.

c. Sumber daya manusia :
1)

rincian pegawai menurut jabatan dan pendidikan (disajikan dalam tabel);

2) sarana pendidikan dan pelatihan (jika ada);
3) tenaga kerja asing (jika ada);
4) sarana kesejahteraan (jika ada), seperti:
a) pengobatan;
b) transportasi;
c) perjanjian tenaga kerja (KKB);
d) jamsostek (seperti ASTEK);
e) koperasi; atau
f) dana pensiun.
11. Kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik.

Uraian secara umum mengenai kegiatan usaha perusahaan, produk dan atau jasa utama yang diberikan, dan kedudukannya dalam industri (jika tersedia sumber data yang layak dipercaya), termasuk:

a. Produksi atau operasi :
1)

keterangan tentang sumber dan tersedianya bahan baku untuk produksi serta tingkat ketergantungan pada pemasok tertentu;

2)

keterangan tentang proses produksi dan pengendalian mutu, termasuk uraian secara umum mengenai status pengembangan produk dan jasa tertentu, serta apakah perkembangan tersebut memerlukan investasi yang relatif berarti.

Apabila keterangan dimaksud dapat merugikan kedudukan perusahaan dalam persaingan, maka keterangan dimaksud tidak wajib diungkapkan.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai keharusan pengungkapan keterangan tentang perusahaan yang tidak layak terbuka untuk umum oleh karena dapat merugikan kedudukan persaingan Perusahaan Publik;

3)

kapasitas dan hasil produksi selama 5 (lima) tahun atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 5 (lima) tahun;

4) produk dan jasa utama perusahaan;
5)

masa berlaku dari paten, merek, lisensi, franchise dan konsesi utama serta pentingnya hal tersebut bagi perusahaan;

6)

besarnya ketergantungan perusahaan terhadap satu atau sekelompok pelanggan;

7)

sifat musiman dari kegiatan usaha perusahaan (jika ada);

8)

kegiatan usaha Perusahaan Publik sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus seperti:

a) memiliki persediaan dalam jumlah yang berarti;
b)

memberikan kemungkinan untuk pengembalian barang-barang dagangan; atau

c)

memberikan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan;

9)

uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesananpesanan tersebut dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang;

10)

ketergantungan pada kontrak-kontrak dengan pemerintah;

11)

keadaan persaingan dalam industri termasuk kedudukan Perusahaan Publik dalam persaingan tersebut (jika ada sumber data yang layak dipercaya);

12)

informasi singkat tentang pengeluaran untuk riset dan pengembangan;

13)

uraian tentang kegiatan pemasaran antara lain mencakup:

a) daerah pemasaran produk;
b) sistem penjualan dan distribusi;
c)

data tentang angka-angka penjualan untuk Perusahaan Publik dan anak perusahaannya yang dinyatakan dalam nilai rupiah (dijelaskan kesesuaiannya dengan Laporan Keuangan) dan dalam satuan (jika ada) selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya Perusahaan Publik jika kurang dari 5 (lima) tahun (jika mungkin data penjualan dirinci menurut kelompok produk utama);

14)

uraian tentang prospek Perusahaan Publik sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum, dan pasar internasional serta dapat disertai data pendukung kuantitatif (jika ada sumber data yang layak dipercaya).

12. Ikhtisar Data Keuangan Penting
a.

keterangan bahwa laporan keuangan merupakan sumber data;

b.

pernyataan tentang apakah laporan keuangan telah diperiksa Akuntan dan penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup;

c.

data yang disajikan harus konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama akun yang digunakan;

d.

selain data dari laporan keuangan, rasio keuangan yang relevan dengan industri bersangkutan juga harus disajikan.

13. Ekuitas

Keterangan tentang ekuitas berdasarkan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan, termasuk:

a.

tabel ekuitas yang memuat rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan;

b.

uraian secara kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan Perusahaan Publik antara lain menyangkut perubahan Modal Dasar beserta keterangan pengesahan dari MenteriKehakiman, perubahan Modal Disetor dan nilai nominal per saham; dan

c.

perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir (jika ada).

14. Kebijakan Dividen

Informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan termasuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih.

15. Perpajakan

Uraian tentang pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun perusahaan dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

16.

Nama dan alamat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (jika ada).

17.

Pendapat dan Laporan Pemeriksaan Dari Segi Hukum Pendapat dari Konsultan Hukum antara lain meliputi:

a.

keabsahan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya;

b.

semua izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Perusahaan Publik;

c.

status pemilikan aktiva yang material dari Perusahaan Publik;

d.

perkara perdata, pidana, perburuhan, administrasi serta tindakan hukum lainnya;

e. perikatan-perikatan dengan Pihak ketiga;
f.

permodalan Perusahaan Publik dan perubahanperubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan;

g. hal-hal lainnya yang material.
18. Laporan Keuangan
a.

Laporan Akuntan berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan;

b.

menyajikan laporan keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan bagi perusahan-perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sebagai berikut:

1) neraca;
2) laporan laba rugi;
3) laporan saldo laba;
4) laporan arus kas;
5) catatan atas laporan keuangan; dan
6)

laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan, seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk perusahaan publik yang bergerak dalam bidang perbankan.

c.

untuk perusahaan yang telah berdiri secara hukum selama kurang dari 1 (satu) tahun buku, persyaratan di atas berlaku untuk periode selama masa berdirinya dikurangi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bulan.

19. Laporan Penilai (jika ada)

Ikhtisar laporan Penilai yang mencakup antara lain metode penilaian serta uraian tentang aktiva bersangkutan dan hasil penilaiannya.

20. Anggaran Dasar

Anggaran dasar terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK