1. |
Keterangan bahwa
Pernyataan Pendaftaran telah diajukan kepada Bapepam dengan menunjuk pada Undang-undang
tentang Pasar Modal yang bersangkutan dan peraturan pelaksanaannya; |
2. |
Pernyataan bahwa
Perusahaan Publik bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan
kewajaran pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran; |
3. |
Pernyataan bahwa semua
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai
dengan peraturan yang berlaku, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing; |
4. |
Nama lengkap, alamat
perusahaan, logo perusahaan, nomor telepon/telex/faksimili, nomor kotak pos, kegiatan
usaha dari Perusahaan Publik (tidak saja alamat kantor pusat, juga pabrik dan kantor
perwakilan); |
5. |
Struktur Modal Saham pada
saat Pernyataan Pendaftaran diajukan, termasuk Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh, yang mencakup: |
|
a. |
jumlah dan nilai total saham; |
b. |
informasi tentang maksud
Perusahaan Publik atau pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penyerahan Pernyataan Pendaftaran. |
|
6. |
Keterangan tentang rincian
dari struktur Modal Saham pada tanggal Pernyataan Pendaftaran (disarankan dalam bentuk
tabel). Tabel atau keterangan dimaksud harus mencakup: |
|
a. |
Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh (Jumlah saham dan nilai nominal); |
b. |
rincian kepemilikan saham
oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham, direksi dan
komisaris (jumlah saham, nilai nominal dan persentase); |
c. |
Saham dalam simpanan
(portepel), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal. |
|
7. |
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen |
|
Perusahaan Publik harus
memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi
lainnya yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan tujuan untuk memberikan
penjelasan atas keadaan keuangan dan kegiatan usaha pada saat Pernyataan Pendaftaran
diajukan dan yang diharapkan pada masa yang akan datang. |
|
Sepanjang dipandang
penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Perusahaan Publik dan
pengambilan keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek perusahaan, bahasan dan
analisis dimaksud harus mencakup: |
|
a. |
bahasan mengenai
kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadiankejadian atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas perusahaan; |
b. |
bahasan mengenai ikatan
yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan
tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatanikatan tersebut, mata uang yang
menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan Perusahaan Publik untuk
melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait; |
c. |
bahasan tentang seberapa
jauh hasil usaha atau keadaan keuangan Perusahaan Publik pada masa yang akan datang
menghadapi risiko fluktuasi kurs atau suku bunga, dalam hal ini harus diberikan keterangan
tentang semua pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing,
atau hutang yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu; |
d. |
bahasan dan analisis
tentang perkembangan material yang diperkirakan terjadi, kejadiankejadian,
kecenderungan-kecenderungan keadaan persaingan dan ketidakpastian yang diketahui dapat
menyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil
usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan datang; |
e. |
uraian tentang kejadian
atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diperiksa Akuntan, sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir. Selain daripada itu, uraian tentang
komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu untuk
dapat mengetahui hasil usaha perusahaan; |
f. |
jika laporan keuangan
dalam Pernyataan Pendaftaran mengungkapkan peningkatan material dari penjualan atau
pendapatan bersih, perlu adanya bahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat
dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau
adanya produk atau jasa baru; |
g. |
bahasan tentang dampak
perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi
perusahaan selama 3 (tiga) tahun atau selama perusahaan menjalankan usahanya jika kurang
dari 3 (tiga) tahun; |
h. |
Jika dikehendaki dapat
diberikan bahasan tentang prospek. Jika prakiraan dan atau proyeksi keuangan diungkapkan,
hal tersebut harus dipersiapkan dengan seksama serta obyektif dan berdasarkan asumsi yang
layak. Penilaian atas penyusunan laporan keuangan prospektif dan hal-hal yang mendasari
asumsi harus diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan yang mengaudit laporan keuangan
perusahaan. Namun demikian perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas kelayakan
prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut. |
|
8. |
Risiko Usaha |
|
Keterangan tentang risiko
usaha hendaknya disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi yang antara lain disebabkan
oleh: |
|
a. |
persaingan; |
b. |
pasokan bahan baku; |
c. |
ketentuan negara lain atau
peraturan internasional; dan |
d. |
kebijaksanaan pemerintah. |
|
9. |
Kejadian penting setelah
tanggal laporan Akuntan Informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah
tanggal laporan Akuntan. |
10. |
Keterangan tentang Perusahaan Publik |
|
a. |
Riwayat singkat perusahaan: |
|
1) |
keterangan tentang
pendirian perusahaan, yaitu antara lain tanggal pendirian, pemegang saham, nama lengkap
dan kegiatan usahanya. |
|
Gambaran tersebut harus
mencakup riwayat singkat mengenai pendirian perusahaan, termasuk bentuk dan nama
organisasi dimaksud. |
|
Uraian mengenai sifat dan
akibat dari kepailitan, perwalian atau proses yang sejenis menyangkut Perusahaan Publik.
Uraian mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi penggabungan (merger), atau
konsolidasi dari Perusahaan Publik atau perusahaan Afiliasinya yang penting. Uraian
tentang aktiva yang material yang dibeli diluar kegiatan usaha biasa, dan setiap perubahan
penting dalam cara menjalankan kegiatan usaha; |
2) |
kronologis singkat dokumen
hukum sehubungan dengan pendirian Perusahaan Publik dan perubahan penting yang terjadi
sesudahnya, termasuk akta pendirian, persetujuan Menteri Kehakiman dan pendaftaran pada
pengadilan negeri serta pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; |
3) |
perubahan dalam
kepemilikan saham setelah pendirian (untuk saham yang telah disetor penuh); |
4) |
kejadian sehubungan dengan
perkembangan kegiatan usaha dari perusahaan, seperti penambahan sarana produksi yang
penting atau penggunaan teknologi baru; |
5) |
perjanjian penting
menyangkut lisensi, pembeli utama, penunjukan agen atau distributor tunggal produk
penting, perjanjian teknis, dan sebagainya; |
6) |
gambaran umum dari sarana
& prasarana yang dikuasai perusahaan seperti tanah, gedung, dan pabrik serta
statusnya; |
7) |
hubungan dengan
perusahaan-perusahaan lain berdasarkan pemilikan, pemegang saham yang sama, atau
faktor-faktor lain. |
|
b. |
Pengurusan dan pengawasan : |
|
1) |
nama-nama anggota disertai
foto masing-masing direktur dan komisaris; |
2) |
uraian singkat dari setiap
anggota direktur dan komisaris, termasuk: |
|
a) |
kewarganegaraan; |
b) |
umur; |
c) |
jabatan sekarang dan sebelumnya; |
d) |
pengalaman kerja serta usaha yang relevan; |
e) |
jika pendidikan
diungkapkan, sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar harus dicantumkan. |
|
|
c. |
Sumber daya manusia : |
|
1) |
rincian pegawai menurut
jabatan dan pendidikan (disajikan dalam tabel); |
2) |
sarana pendidikan dan pelatihan (jika ada); |
3) |
tenaga kerja asing (jika ada); |
4) |
sarana kesejahteraan (jika ada), seperti: |
|
a) |
pengobatan; |
b) |
transportasi; |
c) |
perjanjian tenaga kerja (KKB); |
d) |
jamsostek (seperti ASTEK); |
e) |
koperasi; atau |
f) |
dana pensiun. |
|
|
|
11. |
Kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik. |
|
Uraian secara umum
mengenai kegiatan usaha perusahaan, produk dan atau jasa utama yang diberikan, dan
kedudukannya dalam industri (jika tersedia sumber data yang layak dipercaya), termasuk: |
|
a. |
Produksi atau operasi : |
|
1) |
keterangan tentang sumber
dan tersedianya bahan baku untuk produksi serta tingkat ketergantungan pada pemasok
tertentu; |
2) |
keterangan tentang proses
produksi dan pengendalian mutu, termasuk uraian secara umum mengenai status pengembangan
produk dan jasa tertentu, serta apakah perkembangan tersebut memerlukan investasi yang
relatif berarti. |
|
Apabila keterangan
dimaksud dapat merugikan kedudukan perusahaan dalam persaingan, maka keterangan dimaksud
tidak wajib diungkapkan. |
|
Ketentuan ini tidak
dimaksudkan sebagai keharusan pengungkapan keterangan tentang perusahaan yang tidak layak
terbuka untuk umum oleh karena dapat merugikan kedudukan persaingan Perusahaan Publik; |
3) |
kapasitas dan hasil
produksi selama 5 (lima) tahun atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 5 (lima)
tahun; |
4) |
produk dan jasa utama perusahaan; |
5) |
masa berlaku dari paten,
merek, lisensi, franchise dan konsesi utama serta pentingnya hal tersebut bagi perusahaan; |
6) |
besarnya ketergantungan
perusahaan terhadap satu atau sekelompok pelanggan; |
7) |
sifat musiman dari
kegiatan usaha perusahaan (jika ada); |
8) |
kegiatan usaha Perusahaan
Publik sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus seperti: |
|
a) |
memiliki persediaan dalam jumlah yang
berarti; |
b) |
memberikan kemungkinan
untuk pengembalian barang-barang dagangan; atau |
c) |
memberikan kelonggaran
syarat pembayaran kepada pelanggan; |
|
9) |
uraian tentang pesanan
yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesananpesanan tersebut dalam 3 (tiga) tahun
terakhir dan kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang; |
10) |
ketergantungan pada
kontrak-kontrak dengan pemerintah; |
11) |
keadaan persaingan dalam
industri termasuk kedudukan Perusahaan Publik dalam persaingan tersebut (jika ada sumber
data yang layak dipercaya); |
12) |
informasi singkat tentang
pengeluaran untuk riset dan pengembangan; |
13) |
uraian tentang kegiatan
pemasaran antara lain mencakup: |
|
a) |
daerah pemasaran produk; |
b) |
sistem penjualan dan distribusi; |
c) |
data tentang angka-angka
penjualan untuk Perusahaan Publik dan anak perusahaannya yang dinyatakan dalam nilai
rupiah (dijelaskan kesesuaiannya dengan Laporan Keuangan) dan dalam satuan (jika ada)
selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya Perusahaan Publik jika kurang dari 5
(lima) tahun (jika mungkin data penjualan dirinci menurut kelompok produk utama); |
|
14) |
uraian tentang prospek
Perusahaan Publik sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum, dan pasar internasional
serta dapat disertai data pendukung kuantitatif (jika ada sumber data yang layak
dipercaya). |
|
|
12. |
Ikhtisar Data Keuangan Penting |
|
a. |
keterangan bahwa laporan
keuangan merupakan sumber data; |
b. |
pernyataan tentang apakah
laporan keuangan telah diperiksa Akuntan dan penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup; |
c. |
data yang disajikan harus
konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama akun yang digunakan; |
d. |
selain data dari laporan
keuangan, rasio keuangan yang relevan dengan industri bersangkutan juga harus disajikan. |
|
13. |
Ekuitas |
|
Keterangan tentang ekuitas
berdasarkan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan, termasuk: |
|
a. |
tabel ekuitas yang memuat
rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan
keuangan; |
b. |
uraian secara kronologis
yang menggambarkan perubahan struktur permodalan Perusahaan Publik antara lain menyangkut
perubahan Modal Dasar beserta keterangan pengesahan dari MenteriKehakiman, perubahan Modal
Disetor dan nilai nominal per saham; dan |
c. |
perubahan struktur
permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir (jika ada). |
|
14. |
Kebijakan Dividen |
|
Informasi tentang
kebijakan dividen yang direncanakan termasuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang
direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih. |
15. |
Perpajakan |
|
Uraian tentang pajak yang
berlaku baik bagi pemodal maupun perusahaan dan fasilitas khusus perpajakan yang
diperoleh. |
16. |
Nama dan alamat Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal (jika ada). |
17. |
Pendapat dan Laporan
Pemeriksaan Dari Segi Hukum Pendapat dari Konsultan Hukum antara lain meliputi: |
|
a. |
keabsahan akta pendirian
serta Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya; |
b. |
semua izin dan persetujuan
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan
Perusahaan Publik; |
c. |
status pemilikan aktiva
yang material dari Perusahaan Publik; |
d. |
perkara perdata, pidana,
perburuhan, administrasi serta tindakan hukum lainnya; |
e. |
perikatan-perikatan dengan Pihak ketiga; |
f. |
permodalan Perusahaan
Publik dan perubahanperubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan; |
g. |
hal-hal lainnya yang material. |
|
18. |
Laporan Keuangan |
|
a. |
Laporan Akuntan berkenaan
dengan laporan keuangan yang disajikan; |
b. |
menyajikan laporan
keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan bagi
perusahan-perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sebagai berikut: |
|
1) |
neraca; |
2) |
laporan laba rugi; |
3) |
laporan saldo laba; |
4) |
laporan arus kas; |
5) |
catatan atas laporan keuangan; dan |
6) |
laporan lain serta materi
penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan,
seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk perusahaan publik yang bergerak dalam
bidang perbankan. |
|
c. |
untuk perusahaan yang
telah berdiri secara hukum selama kurang dari 1 (satu) tahun buku, persyaratan di atas
berlaku untuk periode selama masa berdirinya dikurangi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bulan. |
|
19. |
Laporan Penilai (jika ada) |
|
Ikhtisar laporan Penilai
yang mencakup antara lain metode penilaian serta uraian tentang aktiva bersangkutan dan
hasil penilaiannya. |
20. |
Anggaran Dasar |
|
Anggaran dasar terakhir
yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman. |