PERATURAN NOMOR IX.C.11 :
PEMERINGKATAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG
NOMOR: KEP-135/BL/2006 , 12 DESEMBER 2006
1. | Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
2. | Emiten yang akan menerbitkan Efek Bersifat Utang wajib: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
3. |
Dalam hal hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a diperoleh lebih dari 1 (satu) perusahaan pemeringkat Efek, maka masingmasing hasil pemeringkatan tersebut wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan dan Prospektus. |
||||||||||||||
4. |
Jangka waktu antara tanggal hasil pemeringkatan Efek yang dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan dan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tidak lebih dari 6 (enam) bulan. |
||||||||||||||
5. | Setiap klasifikasi Efek Bersifat Utang wajib memperoleh hasil pemeringkatan, setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas. | ||||||||||||||
6. |
Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang wajib menyampaikan kepada perusahaan pemeringkat Efek, seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeringkatan tahunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode pemeringkatan terakhir berakhir. |
||||||||||||||
7. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir, Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Wali Amanat dan Bursa Efek dimana Efek Bersifat Utang tersebut dicatatkan, serta mengumumkan hasil pemeringkatan dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. |
||||||||||||||
8. |
Emiten wajib menyampaikan informasi kepada perusahaan pemeringkat Efek, setiap fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban atas Efek Bersifat Utang yang diterbitkannya serta mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh pemegang Efek Bersifat Utang, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak adanya fakta material atau kejadian penting dimaksud. |
||||||||||||||
9. |
Dalam hal informasi mengenai fakta material atau kejadian penting sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas mengakibatkan perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan peringkat Efek Bersifat Utang, maka Emiten wajib: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
10. |
Emiten wajib menyampaikan kepada Perusahaan Pemeringkat Efek, seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeringkatan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh hari) sebelum jatuh temponya Efek Bersifat Utang. |
||||||||||||||
11. |
Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat atas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Wali Amanat dan Bursa Efek dimana Efek Bersifat Utang dimaksud dicatatkan dan mengumumkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat tersebut dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh temponya Efek Bersifat Utang. |
||||||||||||||
12. |
Dalam hal hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan atau hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 11 diperoleh lebih dari 1 (satu) perusahaan pemeringkat Efek, maka seluruh hasil pemeringkatan, pernyataan, atau pendapat tersebut wajib disampaikan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam angka 7, angka 9 dan atau angka 11 peraturan ini. |
||||||||||||||
13. |
Emiten wajib menyampaikan informasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Wali Amanat dan Bursa Efek dimana Efek Bersifat Utang dimaksud dicatatkan dan mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, jika: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
14. |
Penyampaian informasi dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 13 wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Perusahaan Pemeringkat Efek tentang pencabutan, penarikan kembali atau pembatalan hasil pemeringkatan Efek Bersifat Utang, atau sejak diterimanya hasil pemeringkatan ulang atas Efek Bersifat Utang dimaksud. |
||||||||||||||
15. |
Dalam hal terjadi pencabutan, penarikan kembali atau pembatalan hasil pemeringkatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 13 huruf a, maka Emiten wajib memperoleh hasil pemeringkatan ulang atas Efek tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Perusahaan Pemeringkat Efek tentang pencabutan, penarikan kembali atau pembatalan hasil pemeringkatan Efek Bersifat Utang. Kewajiban dimaksud berlaku selama kewajiban atas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten belum lunas. |
||||||||||||||
16. |
Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 15 kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Wali Amanat dan Bursa Efek dimana Efek dimaksud dicatatkan dan mengumumkan hasil pemeringkatan ulang tersebut dalam sekurangkurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeringkatan ulang dimaksud. |
||||||||||||||
17. |
Dalam hal terdapat perubahan atas jumlah dan pihak perusahaan pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan, maka Emiten wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. |
||||||||||||||
18. |
Seluruh bukti pengumuman melalui surat kabar yang diwajibkan dalam Peraturan ini, wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. |
||||||||||||||
19. |
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman yang diwajibkan dalam peraturan ini jatuh pada hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan atau pengumuman adalah pada hari kerja sebelum hari libur dimaksud. |
||||||||||||||
20. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana dibidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
[INDEX]