PERATURAN NOMOR IX.C.13:
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH

1. Umum
a.

Seluruh definisi yang tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, berlaku pula untuk Peraturan ini.

b.

Prospektus wajib mencakup seluruh informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, yang diketahui atau selayaknya diketahui oleh Kepala Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek).

c.

Prospektus wajib dibuat sedemikian rupa sehingga memuat informasi yang lengkap,  cukup, objektif, jelas, dan mudah dimengerti.

d.

Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting wajib dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan ini.

e.

Daerah wajib menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

f.

Pengungkapan Informasi atau Fakta Material, penggunaan foto, diagram, dan atau tabel pada Prospektus dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan masyarakat.

g.

Daerah dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan fakta material tidak terbatas hanya pada fakta material yang telah diatur dalam ketentuan ini. Pengungkapan atas fakta material tersebut harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Daerah masing-masing, sehingga Prospektus tidak menyesatkan.

h.

Daerah, Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada), dan Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab bahwa semua informasi dalam Prospektus tidak mengandung Informasi atau Fakta Material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan Informasi atau Fakta Material serta diungkapkan sesuai angka 1 huruf c,  huruf d, huruf e, dan huruf f Peraturan ini.

2. Khusus
a. Informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus
1)

informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus sekurang-kurangnya meliputi:

a) tanggal efektif;
b) masa penawaran;
c) tanggal penjatahan;
d) tanggal pengembalian uang pemesanan;
e) tanggal penyerahan surat Obligasi Daerah;
f) tanggal jatuh tempo;
g) tanggal pembayaran bunga;
h) suku bunga;
i) nama lengkap Wali Amanat;
j) sinking fund;
k)

nama lengkap, alamat, lambang Daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat e-mail (jika ada), website (jika ada) dan kotak pos (jika ada) dari Kantor Pemerintah Daerah serta Proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut;

l) Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah;
m)

jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, jumlah dan uraian singkat tentang Obligasi Daerah yang ditawarkan serta nilai nominal dan harga penawaran;

n) tempat dan tanggal penerbitan Prospektus;
o)

pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca :

"BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI OBLIGASI DAERAH INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM";

p)

pernyataan bahwa Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada) bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus sebagai berikut:

“DAERAH DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI”; dan

q)

pernyataan singkat, dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah yang ditawarkan dan risiko utama dari Daerah serta Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah

2)

bagian luar kulit muka Prospektus wajib pula memuat informasi tentang pelaksanaaan pembelian kembali, jaminan Obligasi  Daerah, nama lengkap penjamin Obligasi Daerah, hasil pemeringkatan Obligasi Daerah, tanggal pencatatan dan nama Bursa Efek, dan nama lengkap Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jika:

a) Obligasi Daerah dapat dibeli kembali;
b)

Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah dan atau barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut akan dijadikan jaminan Obligasi Daerah;

c)

Obligasi Daerah dijamin pembayaran kewajibannya oleh penjamin;

d)

Obligasi Daerah memperoleh pemeringkatan dari Perusahaan Pemeringkat Efek;

e)

Obligasi Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek; dan atau

f)

Penawaran Umum Obligasi Daerah menggunakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek

b.

Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus

Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus sekurang-kurangnya meliputi:

1)

keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Bapepam dan LK dengan menunjuk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku;

2)

pernyataan bahwa semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas data, keterangan dan atau pendapat yang disajikan sesuai dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, dan standar profesi masing-masing;

3)

pernyataan bahwa Pihak lain bertanggungjawab sepenuhnya atas pendapat atau keterangan yang atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;

4)

pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, Daerah melarang setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5)

keterangan tentang persetujuan awal Bursa Efek atas perjanjian pendahuluan pencatatan Obligasi Daerah (jika ada), serta tindakan yang akan diambil oleh Daerah jika Bursa Efek tersebut menolak permohonan pencatatan Obligasi Daerah.

c. Daftar Isi

Daftar isi wajib meliputi bab, sub bab, dan nomor halaman.

d.

Informasi yang sekurang-kurangnya wajib dimuat dalam Prospektus dan penyajian informasi dimaksud dikelompokkan dalam bab-bab sebagai berikut:

1) bab tentang Penawaran Umum

Bab ini sekurang-kurangnya mengungkapkan informasi sebagai berikut:

a) jumlah nominal keseluruhan Obligasi Daerah;
b)

jumlah lembar, penomoran (jika dalam bentuk warkat), dan denominasi dari Obligasi Daerah yang akan ditawarkan;

c) ikhtisar hak-hak pemegang Obligasi Daerah;
d)

ikhtisar sifat Obligasi  Daerah termasuk uraian tentang pelunasan lebih dini atas pilihan Daerah atau pemegang Obligasi  Daerah, atau pembelian kembali (jika ada);

e)

harga penawaran, suku bunga, tingkat diskonto atau premi untuk Obligasi Daerah. Jika menggunakan suku bunga mengambang, maka diuraikan lengkap tentang cara penentuan kurs mengambang;

f)

tanggal atau tanggal-tanggal pembayaran utang pokok Obligasi Daerah, dan jumlah utang pokok yang wajib dibayar pada tanggal atau tanggal-tanggal tersebut;

g)

tanggal-tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lainnya;

h)

ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan Obligasi Daerah;

i)

nama, alamat kantor Pemerintah Daerah, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai penjamin Obligasi Daerah (jika ada) dan Wali Amanat;

j)

ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam perjanjian Perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan hak keutamaan (senioritas) dari Obligasi Daerah secara relatif dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya dari Daerah yang belum lunas dan tambahan pinjaman yang dapat dibuat oleh Daerah pada masa yang akan datang;

k)

ikhtisar mengenai perjanjian penjaminan atau pernyataan kesanggupan menjamin (jika ada);

l)

Proyek dan barang milik Daerah yang melekat pada Proyek tersebut yang akan menjadi jaminan atas Obligasi Daerah (jika ada); dan

m) keterangan mengenai sinking fund;
2)

bab tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Bab ini wajib mengungkapkan secara rinci informasi tentang penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah;

3) bab tentang pernyataan utang

Bab ini sekurang-kurangnya mengungkapkan informasi sebagai berikut:

a)

pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal laporan keuangan terakhir yang meliputi jumlah kewajiban jangka pendek dan jangka panjang;

b)

penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan pos-pos kewajiban di dalam neraca;

c)

keterangan tentang komitmen dan kontinjensi yang ada pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan

d) pernyataan Kepala Daerah:
(1)

bahwa seluruh kewajiban Daerah per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan di dalam Prospektus;

(2)

tentang ada atau tidak adanya kewajiban setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan dan kewajiban setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan

(3)

bahwa Daerah sanggup untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

4)

bab tentang analisis dan pembahasan oleh Pemerintah Daerah

Pada bab ini, Pemerintah Daerah wajib memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan atas keadaan keuangan dan kegiatan Daerah. Bahasan dan analisis dimaksud wajib mencakup:

a)

analisis kinerja keuangan berdasarkan laporan keuangan tahun terakhir, antara lain mengenai:

(1) aset lancar, aset non lancar, dan jumlah aset;
(2)

kewajiban lancar, kewajiban non lancar, dan jumlah kewajiban;

(3) penerimaan;
(4) belanja; dan
(5) sisa anggaran lebih atau kurang;
b)

bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang ditempuh Daerah untuk melindungi risiko dari posisi mata uang yang terkait (jika ada);

c)

bahasan dan analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan jarang terjadi (jika ada);

d)

pos-pos substansial dari penerimaan atau belanja lainnya untuk mengetahui kemampuan keuangan Daerah;

e)

jika laporan keuangan dalam Prospektus mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan, maka wajib disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan antara lain dengan pendapatan asli daerah (jika ada);

f) pengelolaan risiko;
g)

Informasi dan Fakta Material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan (jika ada);

h)

prospek Daerah sehubungan dengan ekonomi secara umum dan internasional serta dapat disertai data pendukung kuantitatif jika ada sumber data yang layak dipercaya;

i)

perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Daerah dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); dan

j)

perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada).

5) bab tentang risiko Daerah

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi. Risiko dimaksud disebabkan antara lain:

a) persaingan;
b) kebijakan atau peraturan daerah lain;
c) kebijakan atau peraturan Pemerintah Pusat;
d)

kebijakan atau peraturan negara lain atau peraturan internasional;

e) keadaan geografis; dan
f) keadaan demografis
6)

bab tentang kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan

Pada bab ini diuraikan tentang semua Informasi atau Fakta Material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan.

7) bab tentang keterangan Daerah
Pada bab ini diuraikan tentang:
a) riwayat singkat Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi:
(1)

tanggal dan nama lengkap Daerah serta peraturan yang mendasarinya;

(2) riwayat singkat mengenai pembentukan Daerah;
(3) nama dan jumlah Badan Usaha Milik Daerah;
(4)

perubahan penting dalam cara menjalankan Pemerintahan Daerah;

(5) keadaan geografis dan demografis;
(6)

sumber daya alam yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah;

(7)

gambaran umum dari sarana dan prasarana yang dikuasai Daerah seperti tanah dan gedung serta statusnya; dan

(8)

hubungan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Daerah baik dari kepemilikan dan kepengurusan.

b) Pemerintah Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi:
(1) nama dan foto Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah;
(2)

uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi:

(a) umur;
(b) jabatan sekarang dan sebelumnya;
(c)

pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan

(d)

pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar

c)

pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi:

(1)

nama, umur dan foto pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah;

(2) jabatan sekarang dan sebelumnya;
(3)

pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan

(4)

pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.

d)

Pimpinan dan Bendaharawan Proyek, yang sekurang-kurangnya meliputi:

(1)

nama, umur dan foto Pimpinan dan Bendaharawan Proyek ;

(2) jabatan sekarang dan sebelumnya;
(3)

pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan

(4)

pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.

e)

Sumber Daya Manusia Kantor Pemerintah Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi:

(1)

rincian pegawai menurut jabatan dan pendidikan (disajikan dalam tabel);

(2) sarana pendidikan dan pelatihan; dan
(3) sarana kesejahteraan (jika ada), seperti:
(a) pengobatan;
(b) transportasi;
(c) asuransi;
(d) koperasi; dan
(e) dana pensiun.
8) bab tentang keterangan umum tentang Proyek
Pada bab ini sekurang-kurangnya diuraikan secara rinci tentang:  
a) nama;
b) lokasi
c) latar belakang;
d) tujuan;
e) manfaat;
f) nilai;
g) perizinan dalam rangka pelaksanaan;
h) jangka waktu; dan
i) tahap-tahap pelaksanaan.
9)

bab tentang studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek

Pada bab ini diuraikan secara ringkas mengenai hal-hal penting dalam studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek yang telah dilakukan oleh Penilai sekurang-kurangnya mencakup metode, asumsi, dan pendapat atas kelayakan Proyek dan usaha Proyek.

10) bab tentang risiko Proyek

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang risiko proyek yang sekurang-kurangnya meliputi:

a)

risiko yang dihadapi termasuk dampaknya terhadap Proyek yang akan dilaksanakan, yang disusun berdasarkan bobot risiko; dan

b)

keterangan tentang risiko yang dapat menyebabkan kegagalan pada saat pembangunan Proyek maupun pada saat operasional Proyek yang disebabkan oleh antara lain:

(1) persaingan;
(2) kebijakan Pemerintah Pusat; dan
(3) sumber daya manusia.
11)

bab tentang keterangan tentang rencana operasional Proyek secara komersial

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang rencana operasional Proyek yang sekurang-kurangnya meliputi:

a) mulai beroperasinya Proyek secara komersial;
b) unit pelaksana operasional Proyek;
c)

perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari Proyek;

d)

tingkat ketergantungan pada pelanggan tertentu termasuk pelanggan dari Pemerintah;

e)

keadaan persaingan dalam sektor industri yang akan dijalankan;

f)

uraian tentang aspek pemasaran yang meliputi daerah pemasaran dan sistem pemasaran; dan

g) keterangan tentang prospek usaha dari Proyek
12) bab tentang ikhtisar data keuangan penting
a)

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang ikhtisar data keuangan penting yang sekurang-kurangnya meliputi:

(1)

pernyataan bahwa laporan keuangan merupakan sumber data;

(2)

pernyataan bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan, pengungkapan opini Akuntan dimaksud,  dan penjelasan tentang jangka waktu laporan keuangan yang dicakup;

(3)

rasio keuangan yang relevan dengan  Daerah; dan

(4)

data keuangan penting sekurang-kurangnya dari laporan keuangan satu tahun terakhir; dan

b)

data yang disajikan wajib konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan.

13) bab tentang perpajakan

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang aspek perpajakan berupa uraian tentang pajak yang berlaku baik bagi pemodal, Proyek maupun Daerah dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

14) bab tentang penjaminan emisi Efek (jika ada)

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang penjaminan emisi Efek yang sekurang-kurangnya meliputi:

a)

ketentuan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi, termasuk nama Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan besarnya persentase penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek;

b)

uraian singkat masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek sekurang-kurangnya meliputi pengalaman penjaminan, modal disetor dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD); dan

c)

pengungkapan hubungan Afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Daerah.

15)

bab tentang  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Pada bab ini diuraikan tentang nama, alamat, uraian tentang tugas dan tanggungjawab, serta pengalaman secara ringkas di bidang Pasar Modal dari Lembaga Penunjang Pasar Modal selain Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan serta dalam Penawaran Umum

16) bab tentang Wali Amanat

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang Wali Amanat yang sekurang-kurangnya meliputi:

a) nama dan alamat lengkap;
b) tugas dan tanggung jawab;
c) struktur permodalan;
d) komisaris dan direksi;
e) bidang usaha; dan
f) penggantian (jika ada).
17) bab tentang penjamin Obligasi Daerah (jika ada)

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang penjamin yang sekurang-kurangnya meliputi:

a) nama dan alamat lengkap;
b) struktur permodalan (jika berbentuk perusahaan);
c) komisaris dan direksi atau yang setara (jika berbentuk perusahaan);
d) bidang usaha (jika berbentuk perusahaan);
e) penggantian  (jika ada);
f) laporan keuangan perbandingan (jika berbentuk perusahaan);
g)

pengungkapan hubungan antara Daerah dengan penjamin Obligasi Daerah; dan

h)

pernyataan tertulis tentang kesanggupan menjamin dan kemampuan keuangan untuk menjamin;

18) bab tentang pendapat dari segi hukum

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang pendapat dari Konsultan Hukum yang sekurang-kurangnya meliputi:

a)

keabsahan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan perjanjian penting lainnya;

b)

pemenuhan perizinan dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek yang direncanakan Daerah;

c)

status pemilikan atau penguasaan aset yang material dari Daerah;

d)

sengketa atau perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana serta tindakan hukum lainnya menyangkut Daerah, Kepala Daerah, Pimpinan Proyek, Bendaharawan Proyek, dan pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah/satuan kerja perangkat daerah; dan

e)

hal-hal yang material lainnya sehubungan dengan status hukum dari Daerah dan penawaran Obligasi Daerah yang akan dilaksanakan.

19) bab tentang laporan keuangan

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi:

a)

laporan Akuntan berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan;

b)

laporan keuangan tahun terakhir yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,  yang terdiri dari:

(1) laporan realisasi APBD;
(2) neraca;
(3) laporan arus kas; dan
(4) catatan atas laporan keuangan;

Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melampaui 9 (sembilan) bulan sejak laporan keuangan tahunan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir wajib dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 9 (sembilan) bulan.

20)

bab tentang laporan studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek oleh Penilai

Pada bab ini disajikan laporan studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek yang dibuat oleh Penilai.

Jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek tidak melampaui 9 (sembilan) bulan.

21) bab tentang tata cara pemesanan dan pembelian Obligasi Daerah

Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang tata cara pemesanan dan pembelian Obligasi Daerah yang sekurang-kurangnya meliputi ketentuan tentang:

a)

pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah;

b) kriteria pesanan yang dapat diterima;
c) jumlah yang dapat dipesan;
d) penyerahan formulir pemesanan;
e) persyaratan pembayaran;
f) bentuk tanda terima pesanan;
g) metode penjatahan Obligasi Daerah;
h) pembatalan pesanan;
i) pengembalian uang pesanan; dan
j) penyerahan surat kolektif Obligasi Daerah;
22)

bab tentang penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah

Pada bab ini dicantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Penjamin Emisi Efek dan agen penjual Efek dimana Prospektus dan formulir pesanan pembelian Obligasi Daerah dapat diperoleh.

3.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  :   13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd.  

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK