1) |
bab
tentang Penawaran Umum |
|
Bab ini
sekurang-kurangnya mengungkapkan informasi sebagai berikut: |
|
a) |
jumlah
nominal keseluruhan Obligasi Daerah; |
b) |
jumlah
lembar, penomoran (jika dalam bentuk warkat), dan denominasi dari Obligasi Daerah yang
akan ditawarkan; |
c) |
ikhtisar
hak-hak pemegang Obligasi Daerah; |
d) |
ikhtisar
sifat Obligasi Daerah termasuk uraian tentang
pelunasan lebih dini atas pilihan Daerah atau pemegang Obligasi Daerah, atau pembelian kembali (jika ada); |
e) |
harga
penawaran, suku bunga, tingkat diskonto atau premi untuk Obligasi Daerah. Jika menggunakan
suku bunga mengambang, maka diuraikan lengkap tentang cara penentuan kurs mengambang; |
f) |
tanggal
atau tanggal-tanggal pembayaran utang pokok Obligasi Daerah, dan jumlah utang pokok yang
wajib dibayar pada tanggal atau tanggal-tanggal tersebut; |
g) |
tanggal-tanggal
pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lainnya; |
h) |
ikhtisar
persyaratan mengenai dana pelunasan Obligasi Daerah; |
i) |
nama,
alamat kantor Pemerintah Daerah, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai penjamin
Obligasi Daerah (jika ada) dan Wali Amanat; |
j) |
ikhtisar
mengenai persyaratan pokok dalam perjanjian Perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang
berhubungan dengan hak keutamaan (senioritas) dari Obligasi Daerah secara relatif
dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya dari Daerah yang belum lunas dan tambahan
pinjaman yang dapat dibuat oleh Daerah pada masa yang akan datang; |
k) |
ikhtisar
mengenai perjanjian penjaminan atau pernyataan kesanggupan menjamin (jika ada); |
l) |
Proyek
dan barang milik Daerah yang melekat pada Proyek tersebut yang akan menjadi jaminan atas
Obligasi Daerah (jika ada); dan |
m) |
keterangan
mengenai sinking fund; |
|
2) |
bab
tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum |
|
Bab ini
wajib mengungkapkan secara rinci informasi tentang penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Daerah; |
3) |
bab
tentang pernyataan utang |
|
Bab ini
sekurang-kurangnya mengungkapkan informasi sebagai berikut: |
|
a) |
pernyataan
mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal laporan keuangan terakhir yang meliputi
jumlah kewajiban jangka pendek dan jangka panjang; |
b) |
penjelasan
rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan pos-pos kewajiban di dalam neraca; |
c) |
keterangan
tentang komitmen dan kontinjensi yang ada pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan |
d) |
pernyataan
Kepala Daerah: |
|
(1) |
bahwa
seluruh kewajiban Daerah per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan di dalam
Prospektus; |
(2) |
tentang
ada atau tidak adanya kewajiban setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan
Akuntan dan kewajiban setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran; dan |
(3) |
bahwa
Daerah sanggup untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. |
|
|
4) |
bab
tentang analisis dan pembahasan oleh Pemerintah Daerah |
|
Pada
bab ini, Pemerintah Daerah wajib memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis
laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus, dengan
tujuan untuk memberikan penjelasan atas keadaan keuangan dan kegiatan Daerah. Bahasan dan
analisis dimaksud wajib mencakup: |
|
a) |
analisis
kinerja keuangan berdasarkan laporan keuangan tahun terakhir, antara lain mengenai: |
|
(1) |
aset
lancar, aset non lancar, dan jumlah aset; |
(2) |
kewajiban
lancar, kewajiban non lancar, dan jumlah kewajiban; |
(3) |
penerimaan; |
(4) |
belanja;
dan |
(5) |
sisa
anggaran lebih atau kurang; |
|
b) |
bahasan
mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang
tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan
tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang ditempuh Daerah
untuk melindungi risiko dari posisi mata uang yang terkait (jika ada); |
c) |
bahasan
dan analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian
yang sifatnya luar biasa dan jarang terjadi (jika ada); |
d) |
pos-pos
substansial dari penerimaan atau belanja lainnya untuk mengetahui kemampuan keuangan
Daerah; |
e) |
jika
laporan keuangan dalam Prospektus mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material
dari penerimaan, maka wajib disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat
dikaitkan antara lain dengan pendapatan asli daerah (jika ada); |
f) |
pengelolaan
risiko; |
g) |
Informasi
dan Fakta Material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan (jika ada); |
h) |
prospek
Daerah sehubungan dengan ekonomi secara umum dan internasional serta dapat disertai data
pendukung kuantitatif jika ada sumber data yang layak dipercaya; |
i) |
perubahan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Daerah dan dampaknya
terhadap laporan keuangan (jika ada); dan |
j) |
perubahan
kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada). |
|
5) |
bab
tentang risiko Daerah |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang
dihadapi. Risiko dimaksud disebabkan antara lain: |
|
a) |
persaingan; |
b) |
kebijakan
atau peraturan daerah lain; |
c) |
kebijakan
atau peraturan Pemerintah Pusat; |
d) |
kebijakan
atau peraturan negara lain atau peraturan internasional; |
e) |
keadaan
geografis; dan |
f) |
keadaan
demografis |
|
6) |
bab
tentang kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan |
|
Pada
bab ini diuraikan tentang semua Informasi atau Fakta Material yang terjadi setelah tanggal
laporan Akuntan. |
7) |
bab
tentang keterangan Daerah |
|
Pada
bab ini diuraikan tentang: |
|
a) |
riwayat
singkat Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
tanggal
dan nama lengkap Daerah serta peraturan yang mendasarinya; |
(2) |
riwayat
singkat mengenai pembentukan Daerah; |
(3) |
nama
dan jumlah Badan Usaha Milik Daerah; |
(4) |
perubahan
penting dalam cara menjalankan Pemerintahan Daerah; |
(5) |
keadaan
geografis dan demografis; |
(6) |
sumber
daya alam yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah; |
(7) |
gambaran
umum dari sarana dan prasarana yang dikuasai Daerah seperti tanah dan gedung serta
statusnya; dan |
(8) |
hubungan
perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Daerah baik dari kepemilikan dan kepengurusan. |
|
b) |
Pemerintah
Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
nama
dan foto Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah; |
(2) |
uraian
riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi: |
|
(a) |
umur; |
(b) |
jabatan
sekarang dan sebelumnya; |
(c) |
pengalaman
kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan |
(d) |
pendidikan
terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar |
|
|
c) |
pimpinan
unit pengelolaan Obligasi Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
nama,
umur dan foto pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah; |
(2) |
jabatan
sekarang dan sebelumnya; |
(3) |
pengalaman
kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan |
(4) |
pendidikan
terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar. |
|
d) |
Pimpinan
dan Bendaharawan Proyek, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
nama,
umur dan foto Pimpinan dan Bendaharawan Proyek ; |
(2) |
jabatan
sekarang dan sebelumnya; |
(3) |
pengalaman
kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan |
(4) |
pendidikan
terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar. |
|
e) |
Sumber
Daya Manusia Kantor Pemerintah Daerah, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
rincian
pegawai menurut jabatan dan pendidikan (disajikan dalam tabel); |
(2) |
sarana
pendidikan dan pelatihan; dan |
(3) |
sarana
kesejahteraan (jika ada), seperti: |
|
(a) |
pengobatan; |
(b) |
transportasi; |
(c) |
asuransi; |
(d) |
koperasi; dan |
(e) |
dana pensiun. |
|
|
|
8) |
bab
tentang keterangan umum tentang Proyek |
|
Pada
bab ini sekurang-kurangnya diuraikan secara rinci tentang:
|
|
a) |
nama; |
b) |
lokasi |
c) |
latar belakang; |
d) |
tujuan; |
e) |
manfaat; |
f) |
nilai; |
g) |
perizinan dalam rangka pelaksanaan; |
h) |
jangka waktu; dan |
i) |
tahap-tahap pelaksanaan. |
|
9) |
bab
tentang studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek |
|
Pada
bab ini diuraikan secara ringkas mengenai hal-hal penting dalam studi kelayakan Proyek dan
usaha Proyek yang telah dilakukan oleh Penilai sekurang-kurangnya mencakup metode, asumsi,
dan pendapat atas kelayakan Proyek dan usaha Proyek. |
10) |
bab
tentang risiko Proyek |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang risiko proyek yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
risiko
yang dihadapi termasuk dampaknya terhadap Proyek yang akan dilaksanakan, yang disusun
berdasarkan bobot risiko; dan |
b) |
keterangan
tentang risiko yang dapat menyebabkan kegagalan pada saat pembangunan Proyek maupun pada
saat operasional Proyek yang disebabkan oleh antara lain: |
|
(1) |
persaingan; |
(2) |
kebijakan Pemerintah Pusat; dan |
(3) |
sumber daya manusia. |
|
|
11) |
bab
tentang keterangan tentang rencana operasional Proyek secara komersial |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang rencana operasional Proyek yang sekurang-kurangnya
meliputi: |
|
a) |
mulai
beroperasinya Proyek secara komersial; |
b) |
unit
pelaksana operasional Proyek; |
c) |
perkiraan
kapasitas dan hasil atau pendapatan dari Proyek; |
d) |
tingkat
ketergantungan pada pelanggan tertentu termasuk pelanggan dari Pemerintah; |
e) |
keadaan
persaingan dalam sektor industri yang akan dijalankan; |
f) |
uraian
tentang aspek pemasaran yang meliputi daerah pemasaran dan sistem pemasaran; dan |
g) |
keterangan
tentang prospek usaha dari Proyek |
|
12) |
bab
tentang ikhtisar data keuangan penting |
|
a) |
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang ikhtisar data keuangan penting yang
sekurang-kurangnya meliputi: |
|
(1) |
pernyataan
bahwa laporan keuangan merupakan sumber data; |
(2) |
pernyataan
bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan, pengungkapan opini Akuntan dimaksud, dan penjelasan tentang jangka waktu laporan
keuangan yang dicakup; |
(3) |
rasio
keuangan yang relevan dengan Daerah; dan |
(4) |
data
keuangan penting sekurang-kurangnya dari laporan keuangan satu tahun terakhir; dan |
|
b) |
data
yang disajikan wajib konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan. |
|
13) |
bab
tentang perpajakan |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang aspek perpajakan berupa uraian tentang pajak yang
berlaku baik bagi pemodal, Proyek maupun Daerah dan fasilitas khusus perpajakan yang
diperoleh. |
14) |
bab
tentang penjaminan emisi Efek (jika ada) |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang penjaminan emisi Efek yang sekurang-kurangnya
meliputi: |
|
a) |
ketentuan
yang penting dari perjanjian penjaminan emisi, termasuk nama Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan besarnya persentase penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Efek; |
b) |
uraian
singkat masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
sekurang-kurangnya meliputi pengalaman penjaminan, modal disetor dan modal kerja bersih
disesuaikan (MKBD); dan |
c) |
pengungkapan
hubungan Afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Daerah. |
|
15) |
bab
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal |
|
Pada
bab ini diuraikan tentang nama, alamat, uraian tentang tugas dan tanggungjawab, serta
pengalaman secara ringkas di bidang Pasar Modal dari Lembaga Penunjang Pasar Modal selain
Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan serta dalam Penawaran Umum |
16) |
bab
tentang Wali Amanat |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang Wali Amanat yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
nama
dan alamat lengkap; |
b) |
tugas
dan tanggung jawab; |
c) |
struktur
permodalan; |
d) |
komisaris
dan direksi; |
e) |
bidang
usaha; dan |
f) |
penggantian
(jika ada). |
|
17) |
bab
tentang penjamin Obligasi Daerah (jika ada) |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang penjamin yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
nama
dan alamat lengkap; |
b) |
struktur
permodalan (jika berbentuk perusahaan); |
c) |
komisaris
dan direksi atau yang setara (jika berbentuk perusahaan); |
d) |
bidang
usaha (jika berbentuk perusahaan); |
e) |
penggantian (jika ada); |
f) |
laporan
keuangan perbandingan (jika berbentuk perusahaan); |
g) |
pengungkapan
hubungan antara Daerah dengan penjamin Obligasi Daerah; dan |
h) |
pernyataan
tertulis tentang kesanggupan menjamin dan kemampuan keuangan untuk menjamin; |
|
18) |
bab
tentang pendapat dari segi hukum |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang pendapat dari Konsultan Hukum yang
sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
keabsahan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan perjanjian penting lainnya; |
b) |
pemenuhan
perizinan dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek yang direncanakan
Daerah; |
c) |
status
pemilikan atau penguasaan aset yang material dari Daerah; |
d) |
sengketa
atau perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana serta tindakan hukum
lainnya menyangkut Daerah, Kepala Daerah, Pimpinan Proyek, Bendaharawan Proyek, dan
pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah/satuan kerja perangkat daerah; dan |
e) |
hal-hal
yang material lainnya sehubungan dengan status hukum dari Daerah dan penawaran Obligasi
Daerah yang akan dilaksanakan. |
|
19) |
bab
tentang laporan keuangan |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
laporan
Akuntan berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan; |
b) |
laporan
keuangan tahun terakhir yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri dari: |
|
(1) |
laporan
realisasi APBD; |
(2) |
neraca;
|
(3) |
laporan
arus kas; dan |
(4) |
catatan
atas laporan keuangan; |
|
|
Dalam
hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melampaui 9 (sembilan) bulan sejak laporan keuangan
tahunan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir wajib dilengkapi dengan laporan
keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif
Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 9 (sembilan)
bulan. |
|
20) |
bab
tentang laporan studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek oleh Penilai |
|
Pada
bab ini disajikan laporan studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek yang dibuat oleh
Penilai. |
|
Jangka
waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan studi kelayakan
Proyek dan usaha Proyek tidak melampaui 9 (sembilan) bulan. |
21) |
bab
tentang tata cara pemesanan dan pembelian Obligasi Daerah |
|
Pada
bab ini diuraikan secara rinci tentang tata cara pemesanan dan pembelian Obligasi Daerah
yang sekurang-kurangnya meliputi ketentuan tentang: |
|
a) |
pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi Daerah; |
b) |
kriteria
pesanan yang dapat diterima; |
c) |
jumlah
yang dapat dipesan; |
d) |
penyerahan
formulir pemesanan; |
e) |
persyaratan
pembayaran; |
f) |
bentuk
tanda terima pesanan; |
g) |
metode
penjatahan Obligasi Daerah; |
h) |
pembatalan
pesanan; |
i) |
pengembalian
uang pesanan; dan |
j) |
penyerahan
surat kolektif
Obligasi Daerah; |
|
22) |
bab
tentang penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah |
|
Pada
bab ini dicantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Penjamin Emisi Efek dan agen penjual
Efek dimana Prospektus dan formulir pesanan pembelian Obligasi Daerah dapat diperoleh. |