a. |
informasi tentang prakiraan jadwal
Penawaran Umum, meliputi : |
|
1) |
tanggal efektif; |
2) |
masa penawaran; |
3) |
tanggal penyerahan surat Obligasi
Daerah; |
4) |
tanggal penjatahan; |
5) |
tanggal pengembalian uang pemesanan; |
6) |
tanggal pencatatan di Bursa Efek (jika
ada); dan |
7) |
Bursa Efek dimana Obligasi Daerah
tersebut akan dicatatkan (jika ada). |
|
b. |
informasi berupa pernyataan dalam
huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu: |
|
1) |
"INFORMASI DALAM DOKUMEN INI
MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH INI TELAH
DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM DAN LK NAMUN PERNYATAAN PENDAFTARAN TERSEBUT BELUM EFEKTIF.
OBLIGASI DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH
DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM DAN LK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH INI
HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI
KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS"; |
2) |
"BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN
PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM"; dan |
3) |
"DAERAH DAN PENJAMIN PELAKSANA
EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI"; |
|
c. |
informasi tentang nama lengkap,
alamat, lambang Daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat e-mail (jika ada), website
(jika ada) dan kotak pos (jika ada) dari Kantor Pemerintah Daerah serta Proyek yang akan
dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut; |
d. |
data dan informasi tentang Penawaran
Umum Obligasi daerah, meliputi : |
|
1) |
jenis dari penawaran,
termasuk uraian mengenai sifat, jumlah nominal keseluruhan dan uraian singkat tentang
Obligasi Daerah yang ditawarkan; |
2) |
jumlah lembar, penomoran
(jika dalam bentuk warkat), dan denominasi dari Obligasi Daerah yang akan ditawarkan; |
3) |
ikhtisar sifat Obligasi
Daerah termasuk uraian tentang pelunasan lebih dini atas pilihan Daerah atau pemegang
Obligasi Daerah, atau pembelian kembali (jika ada); |
4) |
harga penawaran, suku
bunga, tingkat diskonto atau premi untuk Obligasi Daerah. Jika menggunakan suku bunga
mengambang, maka diuraikan lengkap tentang cara penentuan kurs mengambang; |
5) |
tanggal atau
tanggal-tanggal pembayaran utang pokok Obligasi Daerah, dan jumlah utang pokok yang wajib
dibayar pada tanggal-tanggal tersebut; |
6) |
tanggal-tanggal pembayaran
bunga atau imbalan dengan cara lainnya; |
7) |
ikhtisar persyaratan
mengenai dana pelunasan Obligasi Daerah; |
8) |
nama, alamat kantor
Pemerintah Daerah, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai penjamin Obligasi
Daerah (jika ada) dan Wali Amanat; |
9) |
ikhtisar mengenai
persyaratan pokok dalam perjanjian perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang berhubungan
dengan hak keutamaan (senioritas) dari utang Obligasi Daerah secara relatif dibandingkan
dengan jenis pinjaman lainnya dari Daerah yang belum lunas dan tambahan utang pinjaman
yang dapat dibuat oleh Daerah pada masa yang akan datang; |
10) |
Proyek dan barang milik
Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut yang menjadi jaminan atas Obligasi Daerah (jika
ada); |
11) |
keterangan mengenai sinking
fund; |
12) |
hasil peringkat Obligasi
Daerah dari perusahaan pemeringkat Efek (jika ada); |
13) |
nama lengkap dari Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada); dan |
14) |
prakiraan tempat dan
tanggal penerbitan Prospektus; |
|
e. |
pernyataan bahwa sehubungan dengan
Penawaran Umum, Daerah melarang setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum untuk
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika
ada), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
f. |
informasi berupa pernyataan singkat,
dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko
kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah yang ditawarkan dan risiko utama dari Daerah
serta Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah; |
g. |
data dan informasi ringkas tentang
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum; |
h. |
data dan informasi ringkas tentang
analisis dan pembahasan oleh Daerah yang mencakup: |
|
1) |
analisis kinerja keuangan berdasarkan
laporan keuangan tahun terakhir, antara lain mengenai: |
|
a) |
aset; |
b) |
kewajiban; |
c) |
penerimaan; |
d) |
belanja; dan |
e) |
sisa anggaran lebih atau
kurang; |
|
2) |
bahasan mengenai ikatan yang material
untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber
dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi
denominasi, dan langkah-langkah yang ditempuh Daerah untuk melindungi risiko dari posisi
mata uang yang terkait (jika ada); dan |
3) |
bahasan dan analisis tentang informasi
keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan
jarang terjadi (jika ada); |
|
i. |
data dan informasi tentang kejadian
penting setelah tanggal laporan Akuntan; |
j. |
data dan informasi tentang perubahan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Daerah dan dampaknya
terhadap laporan keuangan (jika ada); |
k. |
data dan informasi tentang perubahan
kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); |
l. |
data dan informasi ringkas tentang
risiko Daerah dan Proyek yang disusun sesuai dengan bobot risiko yang dihadapi; |
m. |
data dan informasi ringkas tentang
Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
1) |
nama pimpinan dan bendaharawan Proyek;
|
2) |
keterangan umum tentang Proyek
meliputi: |
|
a) |
nama; |
b) |
lokasi; |
c) |
latar belakang; |
d) |
tujuan; |
e) |
manfaat; |
f) |
nilai; |
g) |
perizinan dalam rangka
pelaksanaan; |
h) |
jangka waktu; dan |
i) |
tahap-tahap pelaksanaan
Proyek; |
|
|
n. |
data dan informasi ringkas tentang
studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek, berupa uraian mengenai hal-hal penting dalam
studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek yang telah dilakukan oleh Penilai
sekurang-kurangnya mencakup metode, asumsi, dan pendapat atas kelayakan Proyek; |
o. |
data dan informasi ringkas tentang
rencana operasional Proyek secara komersial, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
1) |
mulai beroperasinya Proyek secara
komersial; |
2) |
unit pelaksana operasional Proyek; |
3) |
perkiraan kapasitas dan hasil atau
pendapatan dari Proyek; |
4) |
tingkat ketergantungan pada pelanggan
tertentu termasuk pelanggan dari Pemerintah; |
5) |
keadaan persaingan dalam sektor
industri yang akan dijalankan; |
6) |
uraian tentang aspek pemasaran yang
meliputi daerah pemasaran dan sistem pemasaran; dan |
7) |
keterangan tentang prospek usaha dari
Proyek; |
|
p. |
data dan informasi ringkas tentang
Daerah meliputi : |
|
1) |
pengurusan Daerah berupa nama Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah; |
2) |
sarana dan atau prasarana yang
dimiliki; |
3) |
sumber daya alam; dan |
4) |
nama perusahaan-perusahaan yang
dimiliki Daerah dan jumlah atau persentase kepemilikannya; |
|
q. |
data dan informasi tentang ikhtisar
data keuangan penting, yang sekurang-kurangnya meliputi: |
|
1) |
pernyataan bahwa laporan keuangan
merupakan sumber data; |
2) |
pernyataan bahwa laporan keuangan
telah diaudit dan memperoleh opini dari Akuntan beserta penjelasan tentang jangka waktu
laporan keuangan yang dicakup; |
3) |
rasio keuangan yang relevan dengan
Daerah; dan |
4) |
data keuangan penting
sekurang-kurangnya dari laporan keuangan satu tahun terakhir; |
|
Data yang disajikan wajib konsisten
dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan. |
|
r. |
data dan informasi tentang aspek
perpajakan berupa uraian tentang pajak yang berlaku baik bagi pemodal, Proyek maupun
Daerah dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh; |
s. |
informasi tentang nama lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal; |
t. |
data dan informasi tentang penjaminan
emisi Efek berupa ringkasan tentang ketentuan penting dari perjanjian penjaminan emisi
termasuk nama Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan
besarnya persentase penjaminan. Dalam hal Penjamin Emisi Efek terdapat hubungan Afiliasi
dengan Daerah agar diungkapkan; |
u. |
informasi tentang persyaratan
pemesanan pembelian Obligasi Daerah yang sekuang-kurangnya meliputi: |
|
1) |
pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi Daerah; |
2) |
kriteria pesanan Obligasi
Daerah yang dapat diterima; |
3) |
jumlah Obligasi Daerah
yang dapat dipesan; |
4) |
penyerahan formulir
pemesanan Obligasi Daerah; |
5) |
persyaratan pembayaran
Obligasi Daerah; |
6) |
bentuk tanda terima
pesanan Obligasi Daerah; |
7) |
metode penjatahan Obligasi
Daerah; |
8) |
pembatalan pesanan
Obligasi Daerah; |
9) |
pengembalian uang pesanan
Obligasi Daerah; dan |
10) |
penyerahan surat kolektif
Obligasi Daerah; dan |
|
|
|
v. |
informasi tentang penyebarluasan
Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah yang meliputi penjelasan
tentang nama, alamat, dan nomor telepon Penjamin Emisi Efek dan agen penjual Efek dimana
Prospektus dan formulir pesanan pembelian Obligasi Daerah dapat diperoleh. |