PERATURAN NOMOR IX.C.14
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH

KEP- 68/BL/2007,  13 April 2007

1.

Seluruh definisi yang tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, berlaku pula untuk peraturan ini.

2.

Prospektus ringkas wajib mencakup seluruh informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, yang diketahui atau selayaknya diketahui oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah/satuan kerja perangkat daerah, Pimpinan Proyek, Bendaharawan Proyek, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek)

3.

Prospektus ringkas wajib memuat data dan informasi yang secara substansi sama dengan Prospektus dan dibuat sedemikian rupa sehingga memuat informasi yang lengkap, cukup, objektif, jelas, dan mudah dimengerti.

4.

Data dan informasi dalam Prospektus ringkas wajib diungkapkan dengan urutan sebagai berikut:

a. informasi tentang prakiraan jadwal Penawaran Umum, meliputi :
1) tanggal efektif;
2) masa penawaran;
3) tanggal penyerahan surat Obligasi Daerah;
4) tanggal penjatahan;
5) tanggal pengembalian uang pemesanan;
6) tanggal pencatatan di Bursa Efek (jika ada); dan
7)

Bursa Efek dimana Obligasi Daerah tersebut akan dicatatkan (jika ada).

b.

informasi berupa pernyataan dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu:

1)

"INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM DAN LK NAMUN PERNYATAAN PENDAFTARAN TERSEBUT BELUM EFEKTIF. OBLIGASI DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM DAN LK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS";

2)

"BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM"; dan

3)

"DAERAH DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI";

c.

informasi tentang nama lengkap, alamat, lambang Daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat e-mail (jika ada), website (jika ada) dan kotak pos (jika ada) dari Kantor Pemerintah Daerah serta Proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut;

d.

data dan informasi tentang Penawaran Umum Obligasi daerah, meliputi :

1)

jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, jumlah nominal keseluruhan dan uraian singkat tentang Obligasi Daerah yang ditawarkan;

2)

jumlah lembar, penomoran (jika dalam bentuk warkat), dan denominasi dari Obligasi Daerah yang akan ditawarkan;

3)

ikhtisar sifat Obligasi Daerah termasuk uraian tentang pelunasan lebih dini atas pilihan Daerah atau pemegang Obligasi Daerah, atau pembelian kembali (jika ada);

4)

harga penawaran, suku bunga, tingkat diskonto atau premi untuk Obligasi Daerah. Jika menggunakan suku bunga mengambang, maka diuraikan lengkap tentang cara penentuan kurs mengambang;

5)

tanggal atau tanggal-tanggal pembayaran utang pokok Obligasi Daerah, dan jumlah utang pokok yang wajib dibayar pada tanggal-tanggal tersebut;

6)

tanggal-tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lainnya;

7)

ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan Obligasi Daerah;

8)

nama, alamat kantor Pemerintah Daerah, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai penjamin Obligasi Daerah (jika ada) dan Wali Amanat;

9)

ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam perjanjian perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan hak keutamaan (senioritas) dari utang Obligasi Daerah secara relatif dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya dari Daerah yang belum lunas dan tambahan utang pinjaman yang dapat dibuat oleh Daerah pada masa yang akan datang;

10)

Proyek dan barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut yang menjadi jaminan atas Obligasi Daerah (jika ada);

11) keterangan mengenai sinking fund;
12)

hasil peringkat Obligasi Daerah dari perusahaan pemeringkat Efek (jika ada);

13)

nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada); dan

14)

prakiraan tempat dan tanggal penerbitan Prospektus;

e.

pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, Daerah melarang setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.

informasi berupa pernyataan singkat, dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah yang ditawarkan dan risiko utama dari Daerah serta Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah;

g.

data dan informasi ringkas tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum;

h.

data dan informasi ringkas tentang analisis dan pembahasan oleh Daerah yang mencakup:

1)

analisis kinerja keuangan berdasarkan laporan keuangan tahun terakhir, antara lain mengenai:

a) aset;
b) kewajiban;
c) penerimaan;
d) belanja; dan
e) sisa anggaran lebih atau kurang;
2)

bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang ditempuh Daerah untuk melindungi risiko dari posisi mata uang yang terkait (jika ada); dan

3)

bahasan dan analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan jarang terjadi (jika ada);

i.

data dan informasi tentang kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan;

j.

data dan informasi tentang perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Daerah dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada);

k.

data dan informasi tentang perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada);

l.

data dan informasi ringkas tentang risiko Daerah dan Proyek yang disusun sesuai dengan bobot risiko yang dihadapi;

m.

data dan informasi ringkas tentang Proyek yang dibiayai dengan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangnya meliputi:

1) nama pimpinan dan bendaharawan Proyek;
2) keterangan umum tentang Proyek meliputi:
a) nama;
b) lokasi;
c) latar belakang;
d) tujuan;
e) manfaat;
f) nilai;
g) perizinan dalam rangka pelaksanaan;
h) jangka waktu; dan
i) tahap-tahap pelaksanaan Proyek;
n.

data dan informasi ringkas tentang studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek, berupa uraian mengenai hal-hal penting dalam studi kelayakan Proyek dan usaha Proyek yang telah dilakukan oleh Penilai sekurang-kurangnya mencakup metode, asumsi, dan pendapat atas kelayakan Proyek;

o.

data dan informasi ringkas tentang rencana operasional Proyek secara komersial, yang sekurang-kurangnya meliputi:

1) mulai beroperasinya Proyek secara komersial;
2) unit pelaksana operasional Proyek;
3)

perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari Proyek;

4)

tingkat ketergantungan pada pelanggan tertentu termasuk pelanggan dari Pemerintah;

5) keadaan persaingan dalam sektor industri yang akan dijalankan;
6)

uraian tentang aspek pemasaran yang meliputi daerah pemasaran dan sistem pemasaran; dan

7) keterangan tentang prospek usaha dari Proyek;
p. data dan informasi ringkas tentang Daerah meliputi :
1)

pengurusan Daerah berupa nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

2) sarana dan atau prasarana yang dimiliki;
3) sumber daya alam; dan
4)

nama perusahaan-perusahaan yang dimiliki Daerah dan jumlah atau persentase kepemilikannya;

q.

data dan informasi tentang ikhtisar data keuangan penting, yang sekurang-kurangnya meliputi:

1)

pernyataan bahwa laporan keuangan merupakan sumber data;

2)

pernyataan bahwa laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh opini dari Akuntan beserta penjelasan tentang jangka waktu laporan keuangan yang dicakup;

3) rasio keuangan yang relevan dengan Daerah; dan
4)

data keuangan penting sekurang-kurangnya dari laporan keuangan satu tahun terakhir;

Data yang disajikan wajib konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan.

r.

data dan informasi tentang aspek perpajakan berupa uraian tentang pajak yang berlaku baik bagi pemodal, Proyek maupun Daerah dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh;

s.

informasi tentang nama lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal;

t.

data dan informasi tentang penjaminan emisi Efek berupa ringkasan tentang ketentuan penting dari perjanjian penjaminan emisi termasuk nama Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan besarnya persentase penjaminan. Dalam hal Penjamin Emisi Efek terdapat hubungan Afiliasi dengan Daerah agar diungkapkan;

u.

informasi tentang persyaratan pemesanan pembelian Obligasi Daerah yang sekuang-kurangnya meliputi:

1)

pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah;

2)

kriteria pesanan Obligasi Daerah yang dapat diterima;

3) jumlah Obligasi Daerah yang dapat dipesan;
4)

penyerahan formulir pemesanan Obligasi Daerah;

5) persyaratan pembayaran Obligasi Daerah;
6) bentuk tanda terima pesanan Obligasi Daerah;
7) metode penjatahan Obligasi Daerah;
8) pembatalan pesanan Obligasi Daerah;
9)

pengembalian uang pesanan Obligasi Daerah; dan

10)

penyerahan surat kolektif Obligasi Daerah; dan

v.

informasi tentang penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah yang meliputi penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Penjamin Emisi Efek dan agen penjual Efek dimana Prospektus dan formulir pesanan pembelian Obligasi Daerah dapat diperoleh.

5.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK