a. |
Penawaran Umum : |
|
1) |
sehubungan dengan
Penawaran Umum saham Jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal, harga penawaran, dan
Efek lain yang menyertai saham ini (jika ada). Hak-hak pemegang saham berkenaan dengan
dividen, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk membeli tambahan saham baru yang
dikeluarkan, obligasi konversi dan penerbitan waran (jika ada) selanjutnya. Pernyataan
singkat dalam huruf cetak besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca tentang
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan perdagangan Efek yang ditawarkan pada Penawaran
Umum menjadi terbatas atau kurang likuid. |
2) |
sehubungan dengan
Penawaran Umum Efek yang bersifat utang: |
|
a) |
jumlah nominal keseluruhan Efek; |
b) |
jumlah lembar, penomoran,
dan denominasi dari Efek yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum; |
c) |
ikhtisar hak-hak pemegang Efek; |
d) |
ikhtisar sifat Efek yang
memberi kemungkinan untuk ditukarkan dengan jenis Efek lain dari Emiten; |
e) |
ikhtisar sifat Efek yang
memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek; |
f) |
harga, suku bunga atau
imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek. Jika suku bunga mengambang, uraian
lengkap tentang cara penentuan kurs mengambang; |
g) |
tanggal atau
tanggal-tanggal pembayaran utang pokok, dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada
tanggal-tanggal tersebut; |
h) |
tanggal-tanggal pembayaran
bunga atau imbalan dengan cara lainnya; |
i) |
ikhtisar persyaratan
mengenai dana pelunasan utang (jika ada); |
j) |
mata uang yang menjadi
denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada); |
k) |
rincian pokok-pokok
perjanjian penanggungan utang serta nama dan alamat Penanggung (jika ada); |
l) |
nama, alamat perusahaan,
dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai Penanggung (jika ada) dan Wali Amanat; |
m) |
ikhtisar mengenai
persyaratan pokok dalam perjanjian Perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang berhubungan
dengan hak keutamaan (senioritas) dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang
lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada
masa yang akan datang; dan |
n) |
ikhtisar aktiva tertentu
Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan. |
|
3) |
nama lengkap, alamat, logo
(jika ada), nomor telepon/teleks/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat
tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten. |
4) |
pernyataan ringkas dalam
huruf cetak besar tentang faktor risiko utama yang mungkin mempunyai dampak merugikan yang
material atas kualitas Efek. |
5) |
struktur Modal Saham pada
waktu Prospektus diterbitkan meliputi Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
termasuk: |
|
a) |
seluruh jumlah dan nilai
saham yang akan ditawarkan kepada umum; |
b) |
jumlah saham, nilai
nominal per saham, dan jumlah nilai nominal; |
c) |
keterangan tentang apakah
saham yang diterbitkan dan ditawarkan kepada umum, merupakan saham dalam simpanan
(portepel) dan atau saham yang sudah disetor penuh (divestasi); |
d) |
keterangan tentang jumlah
dan persentase saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek, jika ada (terbagi atas saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dan tambahan pencatatan saham yang sudah disetor penuh);
dan |
e) |
keterangan tentang maksud
Emiten atau pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan, atau
mencatatkan atau tidak mencatatkan saham lain dan Efek lain yang dapat dikonversikan
menjadi saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif. |
6) |
keterangan tentang rincian
dari struktur Modal Saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum (dalam bentuk tabel). Tabel
atau keterangan dimaksud harus mencakup: |
|
a) |
Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh (jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal); |
b) |
rincian kepemilikan saham
oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih, direktur, dan komisaris
(jumlah saham, nilai nominal dan persentase); |
c) |
saham dalam simpanan
(portepel), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal; dan |
d) |
proforma modal saham
apabila Efek dikonversikan (jika ada). |
|
|
|
b. |
penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Keterangan tentang tujuan Penawaran Umum dan
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum setelah dikurangi dengan
biaya-biaya dibuat secara rinci yang mencakup antara lain: |
|
1) |
rincian penggunaan dana
sesuai dengan tujuan dari Penawaran Umum seperti pengembangan sarana yang ada,
diversifikasi, penambahan modal kerja dan sebagainya; |
2) |
rincian untuk pembayaran
utang, seluruhnya atau sebagian. Jika kreditur yang akan dibayar adalah afiliasi dari
Emiten, fakta tersebut dan sifat hubungannya dengan Emiten harus diungkapkan; dan |
3) |
rincian yang diperkirakan
akan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk pembelian atau investasi dalam
perusahaan lain (jika ada). Jika perusahaan dimaksud adalah Pihak terafiliasi dengan
Emiten, maka fakta tersebut dan sifat hubungannya dengan Emiten harus diungkapkan; |
|
c. |
Pernyataan Utang; |
|
Keterangan yang harus
diungkapkan dalam pemyataan ini meliputi: |
|
1) |
pernyataan mengenai posisi
seluruh kewajiban pada tanggal laporan keuangan terakhir yang meliputi jumlah kewajiban
jangka pendek dan jangka panjang; |
2) |
penjelasan rincian
masing-masing kewajiban sesuai dengan akun-akun kewajiban di dalam neraca; |
3) |
keterangan tentang
komitmen dan kontinjensi yang ada pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan |
4) |
pernyataan manajemen yang meliputi: |
|
a) |
pernyataan bahwa seluruh
kewajiban Perseroan per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan di dalam
Prospektus; |
b) |
pernyataan mengenai adanya
kewajiban setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan dan kewajiban
setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pemyataan Pendaftaran;
dan |
c) |
pernyataan kesanggupan
manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. |
|
|
d. |
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen |
|
Emiten harus memberikan
uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta
lain yang tercanturn dalam Prospektus, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan atas
keadaan keuangan dan kegiatan usaha pada saat Prospektus diterbitkan dan yang diharapkan
pada masa yang akan datang. |
|
Sepanjang dipandang
penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Emiten dan pengambilan
keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek yang ditawarkan pada Penawaran
Umum, bahasan dan analisis dimaksud harus mencakup: |
|
1) |
bahasan mengenai
kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadiankejadian atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Emiten; |
2) |
bahasan mengenai ikatan
yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan
tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang
yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan Emiten untuk melindungi
risiko dari posisi mata uang asing yang terkait; |
3) |
bahasan tentang seberapa
jauh hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan datang menghadapi risiko
fluktuasi kurs atau suku bunga. Dalam hal ini harus diberikan keterangan tentang semua
pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau utang yang
suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu; |
4) |
bahasan dan analisis
tentang inforrnasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya
luar biasa dan tidak akan berulang lagi dimasa datang; |
5) |
uraian tentang kejadian
atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalain laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada
laporan keuangan terakhir. |
|
Selain itu, uraian tentang
komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh
Emiten dalam rangka mengetahui hasil usaha Emiten; |
6) |
jika laporan keuangan
dalam Prospektus mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan
bersih, perlu adanya bahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan
kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau
jasa baru; |
7) |
bahasan tentang dampak
perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Emiten
selama 3 (tiga) tahun atau selama Emiten menjalankan usahanya jika kurang dari 3 (tiga)
tahun; dan |
8) |
jika dikehendaki oleh
Emiten, dapat diberikan bahasan tentang prospek. Jika prakiraan dan atau proyeksi keuangan
diungkapkan, hal tersebut harus dipersiapkan dengan seksama serta obyektif dan berdasarkan
asumsi yang layak. Penilaian atas penyusunan laporan keuangan prospektif dan hal-hal yang
mendasari asumsi harus diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan yang mengaudit laporan
keuangan Emiten. Namun demikian Emiten bertanggung jawab secara langsung atas kelayakan
prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut. |
|
e. |
Risiko Usaha |
|
Disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi. |
|
Keterangan tentang risiko
yang disebabkan oleh antara lain : |
|
1) |
persaingan; |
2) |
pasokan bahan baku; |
3) |
ketentuan negara lain atau
peraturan intemasional; dan |
4) |
kebijaksanaan pemerintah. |
|
f. |
Kejadian penting setelah tanggal laporan
Akuntan. |
|
Informasi tentang semua
fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan. |
g. |
Keterangan tentang Emiten |
|
1) |
Riwayat singkat perusahaan |
|
a) |
keterangan tentang
pendirian perusahaan, yaitu antara lain tanggal, pemegang saham, nama lengkap dan kegiatan
usahanya. Gambaran tersebut harus mencakup riwayat singkat mengenai pendirian perusahaan,
termasuk bentuk dan nama organisasi dimaksud. |
|
Uraian mengenai sifat dan
akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan dibawah pengawasan Hakim Komisaris
dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan pembayaran atau proses yang
sejenis menyangkut perusahaan. Uraian mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi
penggabungan (merger), atau konsolidasi dari Emiten atau perusahaan Afiliasinya yang
penting. |
|
Uraian tentang aktiva yang
material yang dibeli diluar kegiatan usaha biasa, dan setiap perubahan penting dalam cara
menjalankan kegiatan usaha; |
b) |
kronologis singkat dokumen
hukum sehubungan dengan pendirian perusahaan dan perubahan penting yang terjadi
sesudahnya, termasuk akta pendirian, persetujuan Menteri Kehakiman dan pendaftaran pada
Pengadilan Negeri serta pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; |
c) |
perubahan penting dalam
kepemilikan saham setelah pendirian; |
d) |
kejadian sehubungan dengan
perkembangan kegiatan usaha dari perusahaan, seperti penambahan sarana produksi yang
penting atau penggunaan teknologi baru; |
e) |
perjanjian penting
menyangkut lisensi, pembeli utama, penunjukan agen atau distributor tunggal produk
penting, perjanjian teknis, dan sebagainya; |
f) |
gambaran umum dari sarana
dan prasarana yang kuasai Emiten seperti tanah, gedung dan pabrik serta statusnya; dan |
g) |
hubungan dengan
perusahaan-perusahaan lain berdasarkan pemilikan, pemegang saham yang sama atau
faktor-faktor lain. |
|
2) |
Pengurusan dan Pengawasan |
|
a) |
nama-nama disertai foto
masing-masing direktur dan komisaris; |
b) |
uraian singkat dari setiap
direktur dan komisaris termasuk: |
|
(1) |
kewarganegaraan; |
(2) |
umur; |
(3) |
jabatan sekarang dan sebelumnya; |
(4) |
pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
dan |
(5) |
jika pendidikan
diungkapkan, sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar harus dicantumkan. |
|
|
3) |
Sumber daya manusia |
|
a) |
rincian pegawai menurut
jabatan dan pendidikan (disajikan dalam tabel); |
b) |
sarana pendidikan dan pelatihan (jika ada); |
c) |
tenaga kerja asing (jika ada); dan |
d) |
sarana kesejahteraan (jika ada), seperti : |
|
(1) |
pengobatan; |
(2) |
transportasi; |
(3) |
perjanjian tenaga keda (SPSI,
KKB); |
(4) |
asuransi (Jamsostek); |
(5) |
koperasi; dan |
(6) |
dana pensiun. |
|
|
|
h. |
Kegiatan dan Prospek Usaha dari Emiten |
|
Uraian secara umum
mengenai kegiatan usaha perusahaan, produk dan atau jasa utama yang diberikan, dan
kedudukannya dalam industri (jika tersedia sumber data yang layak dipercaya), termasuk: |
|
1) |
Produksi atau Operasi |
|
a) |
keterangan tentang sumber
dan tersedianya bahan baku untuk produksi serta tingkat ketergantungan pada pemasok
tertentu; |
b) |
keterangan tentang proses
produksi dan pengendalian mutu, termasuk uraian secara umum mengenai status pengembangan
produk dan jasa tertentu, serta apakah perkembangan tersebut memerlukan investasi yang
relatif berarti. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai keharusan pengungkapan keterangan
tentang perusahaan yang tidak layak terbuka untuk umum, oleh karena dapat merugikan
kedudukan persaingan perusahaan; |
c) |
kapasitas dan hasil
produksi selama 5 (lima) tahun atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 5 (lima)
tahun; |
d) |
produk dan jasa utama perusahaan; |
e) |
masa berlaku dari paten,
merek, lisensi, franchise, dan konsesi utama serta pentingnya hal tersebut bagi
perusahaan; |
f) |
besamya ketergantungan
perusahaan terhadap satu atau sekelompok pelanggan; |
g) |
sifat musiman, dari
kegiatan usaha perusahaan (jika ada); |
h) |
kegiatan usaha perusahaan
sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus seperti: |
|
(1) |
memiliki persediaan dalam jumlah yang
berarti; |
(2) |
memberikan kemungkinan
untuk pengembalian barang-barang dagangan; atau |
(3) |
memberikan kelonggaran
syarat pembayaran kepada pelanggan; |
|
i) |
uraian tentang pesanan
yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan-pesanan tersebut dalam 3 (tiga) tahun
terakhir dan kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang; |
j) |
ketergantungan pada
kontrak-kontrak dengan pemerintah; |
k) |
keadaan persaingan dalam
industri termasuk kedudukan perusahaan dalam persaingan tersebut (jika ada sumber data
yang layak dipercaya); |
l) |
informasi singkat tentang
pengeluaran untuk riset dan pengembangan; |
m) |
uraian tentang kegiatan pemasaran antara lain
mencakup: |
|
(1) |
daerah pemasaran produk; |
(2) |
sistem penjualan dan distribusi; dan |
(3) |
data tentang penjualan
dari perusahaan dan anak perusahaan, dalam nilai rupiah (dijelaskan kesesuaiannya dengan
laporan keuangan) dan dalam satuan (jika ada) selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
berdirinya jika kurang dari 5 (lima) tahun (jika mungkin, data penjualan dirinci menurut
kelompok produk utama). |
|
n) |
uraian tentang prospek
perusahaan sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum dan pasar intemasional serta
dapat disertai data pendukung kuantitatif jika ada sumber data yang layak dipercaya; dan |
o) |
transaksi dengan Pihak
Afiliasi yang uraiannya meliputi jenis transaksi, volume, jangka waktu serta harga (jika
ada). |
|
|
i. |
Ikhtisar Data Keuangan Penting |
|
1) |
keterangan bahwa laporan
keuangan merupakan sumber data; |
2) |
pernyataan tentang apakah
laporan keuangan telah diaudit Akuntan dan penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup; |
3) |
data yang disajikan harus
konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama akun yang digunakan. |
4) |
selain data dari laporan
keuangan, rasio keuangan yang relevan dengan industri bersangkutan juga harus disajikan;
dan |
5) |
data keuangan penting 5
(lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan jika kurang dari 5 (lima) tahun. |
|
j. |
Ekuitas |
|
Keterangan tentang ekuitas
berdasarkan laporan keuangan yang diaudit Akuntan, termasuk: |
|
1) |
tabel ekuitas yang memuat
rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan
keuangan; |
2) |
uraian secara kronologis
yang menggambarkan perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain menyangkut
perubahan modal dasar beserta keterangan pengesahan dari Menteri Kehakiman, perubahan
Modal Disetor dan nilai nominal per saham; |
3) |
perubahan struktur
permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir; |
4) |
rencana Penawaran Umum
saham atau obligasi konversi yang menyebutkan jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal
per saham, dan atau jumlah nominal obligasi konversi; dan |
5) |
tabel proforma ekuitas
pada tanggal laporan keuangan terakhir dengan asumsi bahwa perubahan angka 3) di atas dan
Penawaran Umum saham telah terjadi pada tanggal laporan keuangan terakhir. Dalam hal
Penawaran Umum berupa obligasi konversi, maka tabel proforma menggambarkan posisi ekuitas
pada tanggal laporan keuangan dengan asumsi bahwa seluruh obligasi konversi telah
ditukarkan ke dalam saham pada saat diterbitkan. |
|
k. |
Kebijakan Dividen |
|
Informasi tentang
kebijakan dividen yang direncanakan termasuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang
direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih atau dasar lainnya. |
l. |
Perpajakan |
|
Uraian tentang pajak yang
berlaku baik bagi pemodal maupun perusahaan dan fasilitas khusus perpajakan yang
diperoleh. |
m. |
Penjaminan Emisi Efek |
|
1) |
uraian tentang ketentuan
yang penting dari perjanjian Penjaminan Emisi, termasuk nama Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan besamya persentase penjaminan serta uraian
tentang masing-masing Penjamin Emisi Efek (jika ada); |
2) |
pengungkapan hubungan
Afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Emiten; dan |
3) |
pendekatan dalam penentuan
harga Efek pada Pasar Perdana. |
|
n. |
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal |
|
1) |
nama, alamat dan
pernyataan tertulis dari Wali Amanat, Penanggung, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan,
Penilai, dan profesi penunjang lain (misal geologist) yang berperan serta dalam Penawaran
Umum; dan |
2) |
pengungkapan tidak adanya
hubungan Afiliasi antara Emiten dengan Profesi Penunjang Pasar Modal. |
|
o. |
Pendapat Dari Segi Hukum |
|
Pendapat dari Konsultan Hukum antara lain
meliputi: |
|
1) |
keabsahan akta pendirian
serta Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya; |
2) |
keabsahan
perjanjian-pedanjian dalam rangka Penawaran Umum dan perjanjian penting lainnya; |
3) |
apakah semua izin dan
persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang
direncanakan Emiten telah diperoleh; |
4) |
status pemilikan aktiva
yang material dari Emiten; |
5) |
sengketa (litigasi) yang
penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana serta tindakan hukum lainnya menyangkut
Emiten, komisaris atau direktur; |
6) |
apakah modal Emiten dan
perubahan-perubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan; dan |
7) |
hal-hal yang material
lainnya sehubungan dengan status hukum dari Emiten dan penawaran Efek yang akan
dilaksanakan. |
|
p. |
Laporan Keuangan |
|
1) |
laporan Akuntan berkenaan
dengan laporan keuangan yang disajikan; |
2) |
menyajikan laporan
keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan
yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun buku sebagai berikut: |
|
a) |
neraca; |
b) |
laporan laba rugi; |
c) |
laporan saldo laba; |
d) |
laporan arus kas; |
e) |
catatan atas laporan keuangan; dan |
f) |
laporan lain serta materi
penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika di persyaratkan,
seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk Emiten yang bergerak dalam bidang
perbankan. |
|
|
|
Dalam hal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan
tahunan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan
keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif
Pemyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus
delapan puluh) hari. |
q. |
Laporan Penilai (jika ada) |
|
Ikhtisar Laporan Penilai
yang mencakup antara lain metoda penilaian serta uraian tentang aktiva bersangkutan, dan
hasil penilaiannya. |
r. |
Anggaran Dasar |
|
Anggaran Dasar yang
diungkapkan adalah Anggaran Dasar terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman. |
s. |
Persyaratan Pemesanan Pembelian Efek |
|
1) |
pengajuan pemesanan pembelian
Efek; |
2) |
pemesanan yang dapat diterima; |
3) |
jumlah yang dipesan; |
4) |
penyerahan formulir pemesanan; |
5) |
masa penawaran; |
6) |
tanggal penjatahan; |
7) |
pemesanan khusus oleh karyawan; |
8) |
persyaratan pembayaran; |
9) |
tanda terima untuk formulir
pemesanan; |
10) |
penjatahan Efek; |
11) |
pembatalan pemesanan; |
12) |
pengembalian uang pemesanan; |
13) |
penyerahan Surat Kolektif Efek;
dan |
14) |
persyaratan lain (jika ada). |
|
t. |
Penyebarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Efek Penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon
Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan Efek. |
u. |
Wali Amanat dan Penanggung
Untuk obligasi atau Efek yang bersifat utang lainnya, perlu diungkapkan informasi tentang
Penanggung (jika ada) dan Wali Amanat, yang mencakup antara lain: |
|
1) |
nama lengkap; |
2) |
struktur modal; |
3) |
komisaris dan direksi; |
4) |
bidang usaha; |
5) |
tugas utama Wali Amanat,
dan Penanggung (jika ada); |
6) |
penggantian Wali Amanat
atau Penanggung (jika ada); dan |
7) |
laporan keuangan perbandingan. |
|