Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta
material mengenai Penawaran Umum dari Emiten, yang dapat mempengaruhi keputusan
pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek (jika ada). Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas
dan komunikatif.
Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan
penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut
terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan
ini.
Emiten harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram,
atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan
yang menyesatkan kepada masyarakat. Emiten juga harus menjaga agar penyampaian
informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang
mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
Sebagian informasi yang dicantumkan dalam peraturan ini
mungkin kurang relevan dengan keadaan Emiten tertentu. Emiten dapat melakukan
penyesuaian atas pengungkapan fakta material tidak terbatas hanya pada fakta
material yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Pengungkapan atas fakta material tersebut harus dilakukan
secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor
industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi, dan Lembaga serta Profesi
Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta
tersebut secara jelas dan mudah dibaca.
1. |
Prospektus ringkas
sekurang-kurangnya harus mencakup informasi sebagai berikut: |
|
a. |
prakiraan tanggal
efektif; |
b. |
prakiraan masa
penawaran; |
c. |
prakiraan tanggal
pengembalian uang pemesanan; |
d. |
prakiraan tanggal
penyerahan surat efek; |
e. |
prakiraan tanggal
penjatahan; |
f. |
prakiraan tanggal
pencatatan yang direncanakan; |
g. |
nama lengkap,
alamat, logo (jika ada), nomor telepon/telex/ faksimili dan
nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat tetapi juga pabrik
serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten; |
h. |
nama Bursa Efek (jika ada) di mana Efek
tersebut akan dicatatkan; |
i. |
jenis dari
penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, kisaran jumlah dan
uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan serta nilai nominal
dan kisaran harga; |
j. |
prakiraan nama
lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi
Efek (jika ada); |
k. |
prakiraan tempat
dan tanggal penerbitan Prospektus; dan |
l. |
pernyataan dalam
huruf cetak yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu: |
|
“INFORMASI DALAM
DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN
PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN
BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. |
|
EFEK INI TIDAK
DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH
DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF. |
|
PEMESANAN MEMBELI
EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU
PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA
PROSPEKTUS” |
m. |
pernyataan dalam
huruf cetak yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu: |
|
1) |
“BAPEPAM
TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. |
|
SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.” dan |
2)
|
EMITEN
DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM PROSPEKTUS INI. |
|
|
2. |
Selain persyaratan yang
disebut pada angka 1 peraturan ini, informasi berikut juga harus
disajikan sesuai relevansinya. Informasi lain yang harus diungkapkan
antara lain: |
|
a. |
jika direncanakan
untuk menstabilisasikan harga Efek tertentu untuk mempermudah
pelaksanaan penjualan Efek dalam rangka Penawaran Umum, harus
diberikan pernyataan dalam huruf cetak besar yang langsung dapat
menarik perhatian pembaca, yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut: |
|
“DALAM RANGKA
MEMPERTAHANKAN HARGA PASAR EFEK YANG SAMA BAIK JENIS MAUPUN
KELASNYA, DENGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI,
PENJAMIN EMISI DAPAT MELAKUKAN STABILISASI HARGA, PADA TINGKAT
HARGA YANG LEBIH TINGGI DARI YANG MUNGKIN TERJADI DI BURSA EFEK
SEKIRANYA TIDAK DILAKUKAN STABILISASI HARGA. |
|
JIKA PENJAMIN
EMISI MELAKUKAN STABILISASI HARGA MAKA BAIK STABILISASI HARGA
MAUPUN PENAWARAN UMUM TERSEBUT DAPAT DIHENTIKAN SEWAKTU-WAKTU.” |
b. |
pernyataan bahwa
sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi
dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data
yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan
tertulis dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi (jika ada); |
c. |
pernyataan
singkat, dalam huruf cetak besar yang langsung dapat menarik
perhatian pembaca, mengenai faktor risiko yang material yang
mungkin mempunyai dampak merugikan bagi pemodal; dan |
d. |
pernyataan
singkat dalam huruf cetak besar mengenai faktor risiko yang
dapat mengakibatkan pengaruh tidak diharapkan atas kualitas Efek. |
|
3. |
Penawaran Umum: |
|
a. |
Sehubungan dengan
Penawaran Umum saham Kisaran jumlah saham yang ditawarkan, nilai
nominal, kisaran harga penawaran, dan Efek lain yang menyertai
saham ini (jika ada). Hak-hak pemegang saham berkenaan dengan
dividen, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk membeli tambahan
saham baru yang dikeluarkan, obligasi konversi (jika ada) dan
penerbitan saham-saham selanjutnya. |
b. |
Sehubungan dengan
Penawaran Umum yang bersifat utang: |
|
1)
|
kisaran
jumlah nominal keseluruhan Efek; |
2)
|
jumlah
lembar, penomoran dan denominasi dari Efek yang akan
ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum; |
3) |
ikhtisar
hak-hak pemegang Efek; |
4) |
ikhtisar
sifat Efek yang memberi kemungkinan untuk ditukarkan
dengan jenis Efek lain dari Emiten; |
5) |
ikhtisar
sifat Efek yang memberi kemungkinan pembayaran lebih
dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek; |
6) |
kisaran harga, suku bunga atau
imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek. |
|
Jika suku
bunga mengambang, uraian lengkap tentang cara penentuan
kurs mengambang; |
7) |
tanggal
atau tanggal-tanggal pembayaran utang pokok, dan jumlah
utang pokok yang harus dibayar pada tanggal-tanggal
tersebut; |
8) |
tanggal-tanggal pembayaran bunga atau
imbalan dengan cara lainnya; |
9) |
ikhtisar
persyaratan mengenai dana pelunasan utang (jika ada); |
10) |
mata uang
yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang
menjadi alternatif (jika ada); |
11) |
rincian
pokok-pokok perjanjian penanggungan utang serta nama dan
alamat Penanggung (jika ada); |
12) |
nama,
alamat perusahaan, dan uraian mengenai pihak yang
bertindak sebagai Wali Amanat dan Penanggung (jika ada); |
13) |
ikhtisar
mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, termasuk hal-hal yang berhubungan
dengan hak keutamaan (senioritas) dari utang secara
relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten
yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat
oleh Emiten pada masa yang akan datang; |
14) |
ikhtisar
aktiva tertentu Emiten yang menjadi agunan atas utang
yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan; dan |
15) |
hasil
peringkat Efek dari Perusahaan Pemeringkat Efek. |
|
c. |
Struktur modal
saham pada waktu Prospektus diterbitkan, termasuk modal dasar,
modal ditempatkan, dan disetor penuh. Selain itu, khusus untuk
saham termasuk: |
|
1) |
kisaran
jumlah dan nilai saham yang akan ditawarkan kepada umum; |
2) |
kisaran
jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai
nominal; |
3) |
keterangan tentang apakah saham yang diterbitkan dan
ditawarkan kepada umum, merupakan saham dalam simpanan (portepel)
dan atau saham yang sudah disetor penuh; |
4) |
keterangan tentang jumlah dan persentase saham yang akan
dicatatkan pada Bursa Efek, jika ada (terbagi atas saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dan tambahan
pencatatan saham yang sudah disetor penuh); dan |
5) |
keterangan tentang maksud Emiten atau pemegang saham
yang ada untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan,
atau mencatatkan atau tidak mencatatkan saham lain atau
Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif. |
|
d. |
Keterangan
tentang rincian dari struktur modal saham sebelum dan sesudah
Penawaran Umum (dalam bentuk tabel). Keterangan dimaksud harus
mencakup: |
|
1) |
modal
dasar, modal ditempatkan, dan disetor penuh (jumlah
saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal); |
2) |
rincian
kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5%
(lima perseratus) atau lebih, direktur, dan komisaris (jumlah
saham, nilai nominal, dan persentase); |
3) |
saham
dalam simpanan (portepel), yang mencakup jumlah saham
dan nilai nominal; dan |
4) |
proforma
modal saham apabila Efek di konversikan (jika ada). |
|
|
4. |
Penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Keterangan tentang penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum yang mencakup antara lain: |
|
a. |
rincian
penggunaan dana sesuai dengan tujuan dari Penawaran Umum seperti
pengembangan sarana yang ada, diversifikasi, penambahan modal
kerja dan lain sebagainya; |
b. |
jumlah hasil
bersih setelah dikurangi biaya Penawaran Umum yang akan
digunakan untuk pembayaran utang, seluruhnya atau sebagian. Jika
kreditur yang akan dibayar adalah Afiliasi dari Emiten, fakta
tersebut dan sifat hubungannya dengan Emiten harus diungkapkan;
dan |
c. |
jumlah hasil
bersih Penawaran Umum yang diperkirakan (jika ada) yang akan
digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk pembelian
atau investasi dalam perusahaan lain. |
|
|
Jika perusahaan dimaksud
adalah pihak terafiliasi dengan Emiten, maka fakta tersebut dan sifat
hubungannya dengan Emiten harus diungkapkan. |
5. |
Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen |
|
Emiten harus memberikan
uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan
informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus, dengan tujuan
untuk memberikan penjelasan atas keadaan keuangan dan kegiatan usaha
pada saat Prospektus diterbitkan dan yang diharapkan pada masa yang akan
datang. |
|
Sepanjang dipandang
penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Emiten dan
pengambilan keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek yang
ditawarkan pada Penawaran Umum, bahasan dan analisis dimaksud harus
mencakup: |
|
a. |
bahasan mengenai
kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan,
kejadian-kejadian atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Emiten; |
b. |
bahasan mengenai
ikatan material untuk investasi barang modal dengan penjelasan
tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan
untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi
denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan Emiten untuk
melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait; |
c. |
bahasan tentang
seberapa jauh hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa
yang akan datang menghadapi risiko fluktuasi kurs atau suku
bunga. Dalam hal ini harus diberikan keterangan tentang semua
pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata
uang asing, atau utang yang suku bunganya tidak ditentukan
terlebih dahulu; |
d. |
bahasan dan
analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang
mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan tidak akan
berulang lagi dimasa datang; |
e. |
uraian tentang
kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi
jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan, sebagaimana tercantum dalam Prospektus,
dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir. Selain itu,
uraian tentang komponenkomponen penting dari pendapatan atau
beban lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten untuk dapat
mengerti hasil usaha Emiten; |
f. |
jika laporan
keuangan dalam Prospektus mengungkapkan peningkatan yang
material dari penjualan atau pendapatan bersih, perlu adanya
bahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan
dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang
dijual, atau adanya produk atau jasa baru; |
g. |
bahasan tentang
dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih
Emiten serta laba operasi Emiten selama 3 (tiga) tahun atau
selama Emiten menjalankan usahanya jika kurang dari 3 (tiga)
tahun; dan |
h. |
jika dikehendaki
oleh Emiten, dapat diberikan bahasan tentang prospek Emiten.
Jika prakiraan dan atau proyeksi keuangan diungkapkan, hal
tersebut harus dipersiapkan dengan seksama serta obyektif dan
berdasarkan asumsi yang layak. |
|
|
Penilaian atas penyusunan
laporan keuangan prospektif dan hal-hal yang mendasari asumsi harus
diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan yang mengaudit laporan keuangan
perusahaan. Namun demikian Emiten bertanggung jawab secara langsung atas
kelayakan prakiraan dan proyeksi tersebut. |
6. |
Risiko Usaha |
|
Disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi. |
|
Keterangan tentang risiko
yang disebabkan oleh antara lain : |
|
a. |
persaingan; |
b. |
pasokan bahan baku; |
c. |
ketentuan negara
lain atau peraturan international dan |
d. |
kebijaksanaan
pemerintah. |
|
7. |
Kejadian penting setelah
tanggal laporan Akuntan. |
|
Informasi tentang semua
kejadian material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan. |
8. |
Keterangan singkat
tentang Emiten antara lain sarana dan atau prasarana yang dimiliki,
kegiatan usaha, dan keterangan tentang anak perusahaan termasuk
kegiatannya. |
9. |
Pengurusan dan Pengawasan |
|
Nama-nama direktur dan
komisaris. |
10. |
Ikhtisar data keuangan
penting |
|
a. |
Keterangan bahwa
laporan keuangan merupakan sumber data; |
b. |
Pernyataan
tentang apakah laporan keuangan telah diaudit Akuntan dan
penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup; |
c. |
Data yang
disajikan harus konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama
akun yang digunakan; dan |
d. |
Selain data dari
laporan keuangan, rasio keuangan yang relevan dengan industri
bersangkutan juga harus disajikan. |
|
11. |
Ekuitas |
|
Keterangan tentang
Ekuitas berdasarkan laporan keuangan yang diaudit Akuntan, termasuk: |
|
a. |
tabel mengenai
rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode
yang disajikan dalam laporan keuangan; |
b. |
uraian secara
kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan
perusahaan antara lain menyangkut perubahan modal dasar beserta
keterangan pengesahan dari Menteri Kehakiman, perubahan Modal
Disetor dan nilai nominal per saham; |
c. |
perubahan
struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan terakhir; |
d. |
rencana Penawaran
Umum saham atau obligasi konversi yang menyebutkan jumlah saham
yang ditawarkan, nilai nominal per saham, dan atau jumlah
nominal obligasi konversi; dan |
e. |
tabel proforma
ekuitas pada tanggal laporan keuangan terakhir dengan asumsi
bahwa perubahan huruf b di atas dan Penawaran Umum saham telah
terjadi pada tanggal laporan keuangan terakhir. |
|
|
Dalam hal Penawaran Umum
berupa obligasi konversi, maka tabel proforma menggambarkan posisi
ekuitas pada tanggal laporan keuangan dengan asumsi bahwa seluruh
obligasi konversi telah ditukarkan ke dalam saham pada saat diterbitkan. |
12. |
Kebijakan Dividen |
|
Informasi tentang
kebijakan dividen yang direncanakan termasuk rentang jumlah persentase
dividen tunai yang direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih atau
dasar lainnya. |
13. |
Perpajakan |
|
Uraian tentang pajak yang
berlaku baik bagi pemodal maupun perusahaan dan fasilitas khusus
perpajakan yang diperoleh. |
14. |
Nama Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal |
15. |
Penjaminan Emisi Efek |
|
Uraian tentang ketentuan
yang penting dari Perjanjian Penjaminan Emisi termasuk nama Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jenis penjaminan dan
besarnya persentase penjaminan serta uraian tentang masing-masing
Penjamin Emisi Efek (jika ada). |
16. |
Persyaratan Pemesanan
Pembelian Efek |
|
a.
|
pengajuan pemesanan pembelian Efek; |
b. |
pemesanan yang dapat diterima; |
c. |
jumlah
yang dipesan; |
d. |
penyerahan formulir pemesanan; |
e. |
masa
penawaran; |
f. |
tanggal
penjatahan; |
g. |
pemesanan khusus oleh karyawan; |
h.
|
persyaratan pembayaran; |
i. |
tanda
terima untuk formulir pemesanan; |
j. |
penjatahan Efek; |
k. |
pembatalan pemesanan; |
l. |
pengembalian uang pemesanan; |
m. |
penyerahan surat kolektif Efek; dan |
n. |
persyaratan lain, (jika ada). |
|
17. |
Penyebarluasan Prospektus
dan formulir pemesanan pembelian Efek. Penjelasan tentang nama dan
alamat Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan Efek (jika ada).
|