PERATURAN NOMOR IX.C.8 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL

Kep-56/PM/1996, 17 Januari 1996


Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dari Emiten, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada).

Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbanganpertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.

Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.

Emiten harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat. Emiten juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

Sebagian informasi yang dicantumkan dalam peraturan ini mungkin kurang relevan dengan keadaan Emiten tertentu. Emiten dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan fakta material tidak terbatas hanya pada fakta material yang telah diatur dalam ketentuan ini.

Pengungkapan atas fakta material tersebut harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan. Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi, dan Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah dibaca.

1.

Perusahaan Menengah atau Kecil harus melakukan segala langkah dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil memuat seluruh informasi atau fakta material untuk melakukan evaluasi atas Efek yang ditawarkan.

2.

Prospektus Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil dibagi atas bagian-bagian, sebagai berikut:

 
a.

bagian awal Prospektus harus mencakup informasi sesuai dengan angka 3 peraturan ini;

b. daftar isi;
c.

informasi tentang Efek yang ditawarkan, sesuai dengan angka 4 peraturan ini;

d.

penjelasan mengenai struktur modal Perusahaan Menengah atau Kecil, sesuai dengan angka 5 peraturan ini;

e.

penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau  Kecil, sesuai dengan angka 6 peraturan ini;

f. pernyataan utang sesuai dengan angka 7 peraturan ini;
g.

keterangan tentang Perusahaan Menengah atau Kecil, sesuai dengan angka 8 peraturan ini;

h. keterangan tentang risiko usaha sesuai dengan angka 9 peraturan ini;
i. laporan keuangan, sesuai dengan angka 10 peraturan ini;
j.

analisis dan pembahasan oleh manajemen Perusahaan Menengah atau Kecil, sesuai dengan angka 11 peraturan ini;

k.

keterangan tentang pemesanan Efek, sesuai dengan angka 12 peraturan ini; dan

l.

bagian tambahan yang mencakup informasi material lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, seperti rencana stabilisasi harga (jika ada).

3.

Hal-hal yang harus diungkapkan pada bagian awal Prospektus termasuk:

 
a. tanggal efektif;
b. masa penawaran;
c. tanggal penjatahan;
d. tanggal pengembalian uang pemesanan;
e. tanggal penyerahan surat kolektif Efek;
f. tanggal rencana pencatatan;
g.

nama lengkap, logo (jika ada), alamat kantor pusat, pabrik, dan kantor perwakilan (jika ada), nomor telepon, faksimili, dan teleks (jika ada), nomor kotak pos (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten;

h. nama Bursa Efek jika Efek tersebut akan dicatatkan;
i.

perjanjian pendahuluan pencatatan Efek dengan satu atau beberapa Bursa Efek jika Efek tersebut akan dicatatkan dan tindakan apa yang akan diambil apabila Efek yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek;

j.

sifat dari penawaran, termasuk uraian mengenai jumlah dan uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan serta nilai nominal dan harga penawaran;

k.  tempat dan tanggal penerbitan Prospektus;
l.

pernyataan berikut dalam huruf cetak besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:

 
1)

“BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HALHAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”.

2)

“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI”.

3)

“PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL, SESUAI DENGAN PERATURAN BAPEPAM NOMOR: IX.C.7".

4)

“EMITEN TIDAK MENGGUNAKAN JASA PERUSAHAN EFEK DALAM PENAWARAN UMUM INI”. (jika berlaku)

5)

Pernyataan singkat mengenai risiko utama atau luar biasa sehubungan dengan Efek yang ditawarkan (jika ada);

6)

Pernyataan ringkas mengenai faktor-faktor yang dapat mengakibatkan perdagangan Efek yang ditawarkan menjadi terbatas atau kurang likuid;

7)

Jika Perusahaan Efek merencanakan stabilisasi harga, sesuai dengan peraturan Nomor: XI.B.1, pernyataan bahwa:

 

“DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN HARGA PASAR EFEK YANG SAMA, BAIK JENIS MAUPUN KELASNYA, DENGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, PENJAMIN EMISI DAPAT MELAKUKAN STABILISASI HARGA PADA TINGKAT HARGA YANG LEBIH TINGGI DARI YANG MUNGKIN TERJADI DI PASAR SEKIRANYA TIDAK DILAKUKAN STABILISASI HARGA. JIKA PENJAMIN EMISI MELAKUKAN STABILISASI HARGA, MAKA STABILISASI HARGA MAUPUN PENAWARAN UMUM TERSEBUT DAPAT DIHENTIKAN SEWAKTU-WAKTU”.

4. Informasi tentang Efek yang ditawarkan, wajib mencakup:
 
a. Informasi tentang saham yang ditawarkan:
 
1) jumlah saham yang ditawarkan;
2) nilai nominal;
3) harga penawaran;
4) kebijakan dividen;
5) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
6)

pembatasan hak pengalihan atau hak suara (jika ada);

7)

keterangan tentang saham yang ditawarkan merupakan saham baru atau saham yang sudah disetor penuh (divestasi);

8)

jumlah saham yang ditawarkan yang akan dicatatkan di Bursa Efek (jika ada), dan jumlah saham jenis yang sama yang telah dicatatkan di Bursa Efek (jika ada); dan

9)

keterangan tentang maksud Emiten dan atau pemegang saham yang ada, untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan, atau mencatatkan atau tidak mencatatkan saham atau Efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif.

b.

informasi tentang Efek yang bersifat utang yang ditawarkan:

 
1) jumlah utang pokok, termasuk :
 
a)

mata uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada); dan

b)

ketetapan jumlah utang pokok jika nominal utang dikaitkan dengan indeks tertentu (jika ada).

2)

tanggal-tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal-tanggal tersebut;

3)

kemungkinan pembayaran utang pokok lebih dini (jika ada);

4)

hak keutamaan (senioritas) dibandingkan dengan utang lainnya dari Perusahaan Menengah atau Kecil yang ada dan yang mungkin timbul;

5)

perjanjian penanggungan utang, termasuk penjelasan mengenai aktiva Perusahaan Menengah atau Kecil yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan (jika ada);

6)

ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang (sinking fund), jika ada;

7) pembayaran bunga utang, termasuk:
 
a)

suku bunga dan cara penentuannya jika menggunakan tingkat suku bunga mengambang;

b) tanggal-tanggal pembayaran; dan
c)

metode pembayaran, seperti kupon, potongan harga, atau cek.

8) hak konversi (jika ada);
9)

ikatan lainnya sehubungan dengan Efek yang bersifat utang yang ditawarkan;

10) Wali Amanat (jika ada), termasuk:
 
a) nama;
b) alamat;
c)

uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat; dan

d) ikhtisar pokok Perjanjian Perwaliamanatan.
11) sertifikat utang termasuk:
 
a) jumlah sertifikat;
b) denominasi; dan
c) penomoran.
c.

dalam hal waran, opsi, serta jenis Efek lain, informasi yang material yang digunakan oleh pemodal untuk melakukan evaluasi atas Efek yang ditawarkan.

5. Keterangan tentang struktur modal Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mencakup:
 
a.

informasi tentang modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh dari Perusahaan Menengah atau Kecil (disarankan dalam bentuk tabel), termasuk:

 
1) jumlah saham;
2) nilai nominal; dan
3) jumlah nilai nominal keseluruhan saham.
b.

informasi tentang susunan modal dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum  dari Perusahaan Menengah atau Kecil (disarankan dalam bentuk tabel), termasuk:

 
1)

rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih direktur, dan komisaris (jumlah saham, nilai nominal, dan persentase);

2)

saham dalam simpanan (portepel), yang mencakup jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal.

c.

keterangan singkat pada saat didirikan dan perkembangan kepemilikan saham Perusahaan Menengah atau Kecil dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

6.

Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum termasuk informasi tentang persentase dari hasil Penawaran Umum untuk tiap jenis rencana penggunaannya, yaitu antara lain:

 
a.

penambahan aktiva lancar, seperti persediaan dan piutang;

b.

penambahan aktiva tetap atau aktiva lain-lain, seperti pengembangan sarana yang ada dan akuisisi usaha lain;

c.

pembayaran untuk mengurangi kewajiban kepada Pihak bukan terafiliasi;

d.

pembayaran untuk mengurangi kewajiban kepada Pihak terafiliasi yang material, termasuk nama, sifat Afiliasi, dan jumlah kewajiban yang akan dibayarkan;

e.

biaya pengembangan atau pemasaran produk dan jasa baru;

f.

jumlah nilai divestasi yang dibayarkan kepada pemegang saham.

7. Pernyataan Utang
 

Keterangan yang harus diungkapkan dalam pernyataan ini meliputi:

 
a.

pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal laporan keuangan terakhir yang meliputi jumlah kewajiban jangka pendek dan jangka panjang;

b.

penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan akun-akun kewajiban di dalam neraca;

c.

keterangan tentang komitmen dan kontinjensi yang ada pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan

d. pernyataan manajemen yang meliputi:
 
1)

pernyataan bahwa seluruh kewajiban Perseroan per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan di dalam Prospektus;

2)

pernyataan mengenai adanya kewajiban setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan dan kewajiban setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan

3)

pernyataan kesanggupan manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

8.

Keterangan tentang Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mencakup:

 
a.

riwayat singkat tentang perkembangan Perusahaan Menengah atau Kecil sejak pendirian, termasuk:

 
1)

tanggal pendirian dan nama pertama perusahaan;

2)

pendiri perusahaan dan bentuk hukum pada saat pendirian;

3) kegiatan usaha pertama; dan
4)

kejadian penting sehubungan dengan perkembangan usaha, seperti perubahan pemilikan, penanaman modal yang besar dalam aktiva tetap atau sarana produksi, perkembangan produk atau jasa baru, dan kegiatan pemasaran yang penting.

b.

uraian singkat tentang kegiatan dan prospek usaha pada saat Penawaran Umum, termasuk:

 
1)

perjanjian penting sehubungan hal-hal seperti perizinan, pembelian bahan baku, pemasaran, distribusi, atau pembelanjaan;

2)

uraian tentang produk dan jasa utama yang ditawarkan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil;

3)

keterangan umum tentang langganan dari Perusahaan Menengah atau Kecil;

4)

keterangan umum tentang pemasok persediaan Perusahaan Menengah atau Kecil;

5)

keterangan umum tentang sarana produksi yang dimiliki, atau disewa dari Pihak lain atau dikuasai, seperti hak tanah, bangunan dan prasarana, serta mesin dan perlengkapan serta statusnya;

6)

keterangan material tentang sumber daya manusia;

7)

infor masi singkat tentang perusahaan lain yang terafiliasi; dan

8) transaksi dengan Pihak terafiliasi
c. keterangan tentang manajemen Perusahaan
 

Menengah atau Kecil, termasuk informasi tentang komisaris atau pengawas dan direktur atau pengurus sebagai berikut:

 
1) nama;
2) umur;
3) kewarganegaraan;
4) pengalaman kerja yang relevan; dan
5)

jika pendidikan diungkapkan, nama sekolah, bidang studi dan tahun tamat belajar dicantumkan.

9.

Risiko usaha disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi, yang disebabkan antara lain:

 
a. persaingan;
b. pemasokan bahan baku;
c.  kebijaksanaan pemerintah.
10.

Prospektus harus menyajikan laporan keuangan yang diaudit untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi Perusahaan Menengah atau Kecil yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun.

  Laporan keuangan mencakup:
 
a. neraca;
b. laporan laba rugi;
c. laporan saldo laba;
d. laporan arus kas;
e. catatan atas laporan keuangan; dan
f.

laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika di persyaratkan, seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk Perusahaan Menengah atau Kecil yang bergerak dalam bidang perbankan.

 

Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.

11.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mencakup:

 
a.

penjelasan singkat laporan keuangan dan informasi lain dalam Prospektus yang menunjuk kecenderungan (trend) yang ada, ketergantungan yang ada dalam hubungan dengan nasabah, produk-produk, pemasok (suppliers), atau perjanjian tertentu, serta faktor-faktor lain;

b.

bahasan singkat kecenderungan yang diketahui lebih dulu mengenai produksi dan pemasaran produk dan jasa oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, termasuk ketidaktentuan kecenderungan tersebut;

c.

bahasan tentang informasi dalam laporan keuangan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan tidak berulang lagi dimasa yang akan datang; dan

d.

bahasan tentang kejadian material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan.

12.

Keterangan tentang tata cara pemesanan Efek yang ditawarkan, termasuk:

 
a.

penyerahan formulir pemesanan, persyaratan pembayaran, pembatalan pemesanan, dan tanda terima untuk pemesanan;

b.

penjelasan tentang pembatasan Pihak yang dapat memesan, serta penjatahan pemesanan yang akan dialokasikan kepada Pihak-pihak tertentu;

c. tanggal dimulai dan berakhirnya pemesanan; dan
d.

penjelasan penjatahan pemesanan, serta tanggal pengembalian uang pemesanan, dan penyerahan surat kolektif Efek atau bukti lain tentang kepemilikan Efek.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK