PERATURAN NOMOR IX.D.1:
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-26/PM/2003, 17 Juli 2003
1. | Definisi : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Apabila suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Jika suatu perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini mempunyai lebih dari satu jenis saham, dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional, maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis saham. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Jika suatu perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu jenis saham saja, atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak sebanding, atau jika Penawaran Umum terdiri dari Efek yang dapat ditukar dengan saham, maka semua pemegang saham wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penawaran Umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini menerbitkan Waran, maka jumlah Waran yang diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini, bermaksud untuk menambah modal sahamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui Penawaran Umum Waran atau Efek konversi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana penawaran dimaksud. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perusahaan tersebut wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 14 peraturan ini dan menyediakan Prospektus bagi pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.D.3, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud Peraturan Nomor IX.D.3 wajib tersedia bagi pemegang saham paling lambat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Untuk dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dipenuhi hal-hal berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Kecuali dinyatakan lain oleh Bapepam, maka Pernyataan Pendaftaran yang disyaratkan dalam angka 7 peraturan ini menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Dalam hal suatu rencana Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagian atau seluruh dana hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut akan digunakan untuk transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan peraturan ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX. E.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Persyaratan untuk memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini tidak berlaku jika perusahaan mengeluarkan saham sebagai hasil kapitalisasi dari laba yang ditahan dan atau modal disetor lainnya seperti dividen saham atau saham bonus. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu merupakan hak yang dapat dialihkan dan dibuktikan dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada angka 14 huruf d peraturan ini adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sudah dapat ditukarkan dengan Efek baru selama periode perdagangan. Efek baru tersebut wajib sudah diterbitkan dan tersedia dalam 2 (dua) hari kerja setelah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dilaksanakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Informasi penting penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang wajib diumumkan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini meliputi antara lain: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Dalam hal penerbitan hak untuk Efek utang konversi, Emiten atau Perusahaan Publik selain sebagaimana informasi pada angka 14 wajib pula menyajikan hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu di atas dan sebagaimana dimaksud pada angka 14 wajib diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Dalam hal pemegang saham mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan Efek tersebut wajib dijual oleh perusahaan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini wajib mengambil langkahlangkah untuk mempermudah pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika Efek yang mendasari hak tersebut tercatat di Bursa Efek maka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut wajib dicatatkan pula di Bursa Efek yang sama. Perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dimulai setelah berakhirnya distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan berlangsung sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berakhir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut wajib tersedia dan didistribusikan dalam 1 (satu) hari kerja setelah Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Bursa Efek wajib secara otomatis mencatatkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang berhubungan dengan Efek yang tercatat, tanpa biaya pencatatan tambahan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Kecuali ditentukan lain oleh Bapepam, Bursa Efek wajib secara otomatis mencatat Efek yang sama dengan Efek yang tercatat dan yang timbul dari: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Efek yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang berbeda dari Efek yang mendasari atas mana hak tersebut melekat dan berbeda dari Efek lain dari perusahaan tersebut yang telah tercatat di bursa, tidak wajib dicatatkan di bursa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang tercatat dapat juga diperdagangkan di luar bursa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Dalam hubungannya dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, perusahaan wajib mengadakan alokasi Efek yang tidak dipesan, pada harga pemesanan yang sama kepada Peraturan Nomor IX.D.1 semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli Efek tambahan pada periode pelaksanaan hak dimaksud. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembayaran untuk Efek tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan angka 24 Peraturan ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila jumlah permintaan atas Efek yang tidak dipesan melebihi Efek yang tersedia, Efek dimaksud akan dijatahkan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan Efek berdasarkan harga pemesanan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. | Dalam hal terjadi pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, tanda terima wajib diberikan oleh Perusahaan sebagai bukti bahwa hak telah dilaksanakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanda terima dimaksud wajib menunjukkan apakah pemegang hak atau pemegang saham bermaksud memesan Efek tambahan yang berasal dari hak yang tidak dilaksanakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal ini perusahaan wajib menyimpan tembusan dari tanda terima yang memuat jumlah saham atau Efek tambahan yang dipesan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. | Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam angka 22 peraturan ini ditetapkan dalam 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan Efek tambahan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Para pemesan Efek tambahan wajib menyerahkan pembayaran penuh kepada perusahaan untuk Efek tambahan dimaksud dalam 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan ini wajib mengembalikan uang untuk bagian pemesanan yang tidak terpenuhi, pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. | Setelah penjatahan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 24 peraturan ini selesai dilaksanakan, maka semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk tembusan tanda terima, wajib disimpan oleh perusahaan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perusahaan dimaksud wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan tersebut wajib disampaikan oleh perusahaan kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26. | Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini bermaksud untuk menambah modal dalam jumlah yang telah ditetapkan maka sebelum dilaksanakannya penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dimaksud, perusahaan yang bersangkutan wajib memperoleh jaminan dari Pihak tertentu untuk membeli Efek sekurang-kurangnya pada harga penawaran atas Efek dalam hal terdapat sisa Efek yang tidak diambil. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27. | Informasi yang disyaratkan untuk diumumkan sesuai dengan peraturan ini wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Salinan dari pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam selambat- lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah pengumuman dimaksud. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman tersebut dapat digantikan dengan cara lain yang disetujui oleh Bapepam. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |