PERATURAN NOMOR IX.D.4
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-44/PM/1998, 14 Agustus 1998
1. |
Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam angka 2 Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
2. |
Dalam hal penambahan modal tersebut mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. |
||||||||||||
3. |
Dalam hal penambahan modal dilaksanakan melalui Penawaran Umum, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta ketentuan tentang Penawaran Umum lainnya. |
||||||||||||
4. |
Dalam hal penambahan modal dilaksanakan tanpa melalui Penawaran Umum, maka Emitenatau Perusahaan Publik wajib mengumumkan tersedianya informasi kepada pemegang saham selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPS yang antara lain memuat analisis dan pembahasan manajemen perusahaan mengenai kondisi keuangan proforma perusahaan serta pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah penambahan modal dan alasan bahwa penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu merupakan pilihan terbaik bagi seluruh pemegang saham, dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan. |
||||||||||||
5. |
Apabila penambahan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf b peraturan ini, maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas, Emiten atau Perusahaan Publik juga harus mengungkapkan Fakta Material tentang kondisi keuanganterakhir yang antara lain meliputi penjelasan mengenai akun persediaan yang tidak likuid, pinjaman atau piutang ragu-ragu, Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan atau pinjaman atau piutang macet ter masuk pinjaman atau piutang kepada Pihak terafiliasi. |
||||||||||||