PERATURAN NOMOR IX.D.4
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-44/PM/1998, 14 Agustus 1998


1.

Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam angka 2 Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyakbanyaknya 5 % (lima perseratus) dari modal disetor; atau

b.

jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut :

 
1)

bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;

2)

perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau

3)

perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

2.

Dalam hal penambahan modal tersebut mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

3.

Dalam hal penambahan modal dilaksanakan melalui Penawaran Umum, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta ketentuan tentang Penawaran Umum lainnya.

4.

Dalam hal penambahan modal dilaksanakan tanpa melalui Penawaran Umum, maka Emitenatau Perusahaan Publik wajib mengumumkan tersedianya informasi kepada pemegang saham selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPS yang antara lain memuat analisis dan pembahasan manajemen perusahaan mengenai kondisi keuangan proforma perusahaan serta pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah penambahan modal dan alasan bahwa penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu merupakan pilihan terbaik bagi seluruh pemegang saham, dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan.

5.

Apabila penambahan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf b peraturan ini, maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas, Emiten atau Perusahaan Publik juga harus mengungkapkan Fakta Material tentang kondisi keuanganterakhir yang antara lain meliputi penjelasan mengenai akun persediaan yang tidak likuid, pinjaman atau piutang ragu-ragu, Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan atau pinjaman atau piutang macet ter masuk pinjaman atau piutang kepada Pihak terafiliasi.

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]