PERATURAN NOMOR IX.D.5: SAHAM BONUS
Kep- 35 /PM/2003, 30 September 2003
1. | Definisi : | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
2. | Peraturan ini berlaku bagi Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. |
||||||||||||||||
3. | Pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. |
||||||||||||||||
4. | Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut. |
||||||||||||||||
5. | Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembagian Saham Bonus dilaksanakan. |
||||||||||||||||
6. | Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba. |
||||||||||||||||
7. | Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
8. | Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
9. | Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham. |
||||||||||||||||
10. | Dengan memperhatikan ketentuan angka 8 dan angka 9 peraturan ini, dalam hal terdapat lebih dari satu nilai nominal saham, maka yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus adalah saham dengan nilai nominal terendah. |
||||||||||||||||
11. | Pembagian Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam. |
||||||||||||||||
12. | Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah dikurangi biaya emisi Efek ekuitas. |
||||||||||||||||
13. | Emiten atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Informasi yang termasuk menyesatkan tersebut antara lain pernyataan bahwa: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
14. | Emiten atau Perusahaan Publik yang akan membagikan Saham Bonus wajib menginformasikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Informasi mengenai pembagian Saham Bonus tersebut wajib diumumkan kepada publik selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||||
15. | Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14 sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut : |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
16. | Semua pelaku Pasar Modal yang terlibat dalam persiapan data historis mengenai harga saham dan informasi keuangan per saham wajib menyesuaikan informasi tersebut terhadap pengaruh dari pembagian Saham Bonus dan menjelaskan metode yang dipergunakan dalam penyesuaian tersebut. |
||||||||||||||||
17. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||