PERATURAN NOMOR IX.E.1 :
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU

Kep-521/BL/2008, 12 Desember 2008

1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.

b.

Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

c.

Transaksi adalah aktivitas atau kontrak dalam rangka memberikan dan/atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan atau menggunakan aktiva termasuk dalam rangka menjamin, jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali atau mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas tersebut.

d.

Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Afiliasi Perusahaan.

e.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama Perusahaan dalam suatu Transaksi yang dapat merugikan Perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.

f.

Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu dan/atau bukan merupakan Pihak Terafiliasi dari direktur, komisaris atau Pemegang Saham Utama yang mempunyai Benturan Kepentingan atas transaksi tertentu

g.

Karyawan adalah semua tenaga kerja yang menerima upah dan/atau gaji dari Perusahaan.

2. Transaksi Afiliasi
 
a.

Perusahaan yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi, yang antara lain meliputi:

 
1)

uraian mengenai Transaksi Afiliasi sekurang-kurangnya:

 
a) obyek transaksi yang bersangkutan;
b) nilai transaksi yang bersangkutan;
c)

nama Pihak-pihak yang melakukan transaksi dan hubungan mereka dengan Perusahaan; dan

d)

sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan;

2)

ringkasan laporan Penilai, paling kurang meliputi informasi:

 
a) identitas Pihak;
b) obyek penilaian;
c) tujuan penilaian;
d) asumsi;
e)

pendekatan dan prosedur penilaian; dan

f) kesimpulan nilai;
3)

penjelasan pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak terafiliasi (jika ada);

4)

rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam huruf c butir 2);

5)

pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

6)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen jika dianggap perlu.

b.

Transaksi Afiliasi berikut ini dikecualikan dari ketentuan huruf a, yaitu:

 
1)

penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada komisaris, direktur, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan tersebut dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham;

2)

Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali, dan Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, direksi atau komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan; dan/atau

3)

imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada komisaris, direktur dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala.

c. Dalam hal Transaksi Afiliasi:
 
1)

nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 dan tidak terdapat Benturan Kepentingan, maka Perusahaan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2.

2)

merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, maka Perusahaan disamping wajib memenuhi peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.H.1.

3 Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan
 
a.

Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau perusahaan terkendali dimana seorang direktur, komisaris, dan /atau pemegang saham utama mempunyai Benturan Kepentingan.

b.

Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Persetujuan mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil.

c.

Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan berikut ini dikecualikan dari ketentuan huruf b, yaitu:

 
1)

sudah ada sebelum Perusahaan dimaksud mengadakan Penawaran Umum perdana dan hubungan ini serta sifat hubungan yang berlanjut, telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana tersebut;

2)

hubungan dan jenis Transaksi berkelanjutan yang dimulai sesudah Penawaran Umum yang telah memenuhi peraturan ini, dengan ketentuan bahwa syarat dan kondisi Transaksi tidak menambah kerugian Perusahaan;

3)

Transaksi penjualan yang dilakukan oleh Perusahaan melalui lelang terbuka;

4)

penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada komisaris, direktur, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan tersebut dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham;

5)

Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali, dan Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, direksi atau komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;

6)

imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada komisaris, direktur dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

7)

Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima per seratus) dari modal disetor sepanjang 0,5% (nol koma lima per seratus) dari modal disetor tersebut tidak lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan/atau

8)

Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

d. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
 
1)

Pengumuman mengenai Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui suatu Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi yang diatur dalam huruf f dan diumumkan sebagaimana diatur dalam huruf m.

2)

Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diumumkan.

e.

Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, yang paling kurang meliputi:

 
1)

informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

2)

laporan Penilai, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal penilaian dalam laporan Penilai dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan;

3)

data perusahaan yang akan diakuisisi atau di divestasi, jika obyek transaksi adalah saham, yang sekurang-kurangnya berisi antara lain:

 
a)

laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;

b) struktur permodalan; dan
c) struktur kepengurusan;
 

jika data perusahaan belum tersedia di Bapepam dan LK dan publik.

4)

pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa informasi yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan

5)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika ada.

f.

Informasi tentang rencana transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dan Rapat Umum Pemegang Saham yang wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam huruf d meliputi:

 
1) uraian mengenai Transaksi sekurang-kurangnya:
 
a) obyek transaksi yang bersangkutan;
b) nilai Transaksi yang bersangkutan;
c)

nama Pihak-pihak yang mengadakan Transaksi dan hubungan mereka dengan Perusahaan yang bersangkutan; dan

d)

sifat dari Benturan Kepentingan Pihak-pihak yang bersangkutan dalam Transaksi tersebut;

2)

ringkasan laporan Penilai, paling kurang meliputi informasi:

 
a) identitas Pihak;
b) obyek penilaian;
c) tujuan penilaian;
d) asumsi;
e) pendekatan dan prosedur penilaian; dan
f) kesimpulan nilai;
3)

tanggal, waktu, dan tempat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;

4)

keterangan tentang Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan pemberian suara dalam rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju yang disyaratkan dalam setiap rapat sesuai dengan peraturan ini;

5)

penjelasan pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;

6)

rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam huruf h dan huruf i;

7)

pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

8)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK.

g.

Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan.

h.

Dalam hal Transaksi Material dan/atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Perusahaan tersebut disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.E.2.

i.

Dalam hal transaksi Pengambilalihan Perusahaan Terbuka terdapat Benturan Kepentingan, maka Perusahaan tersebut disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.H.1.

j.

Sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, Perusahaan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham Independen yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa:

 
1)

yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan

2)

apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

k. Rapat Umum Pemegang Saham Pertama dan Kedua
 
1)

Suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

2)

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pertama dan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf k butir 1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan ini dan Peraturan Nomor IX.J.1.

 

Pemberian suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh Pemegang Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa.

3)

Rapat ketiga diadakan sesuai Peraturan Nomor IX.J.1 serta jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
a)

pengumuman kepada masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam huruf m; dan

b)

tempat rapat dan prosedur pemberian kuasa telah dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Pemegang Saham Independen.

  Catatan: Peraturan IX.J.1 angka 15 huruf c butir 4) :
 
4)

RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a)

pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan;

b)

RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;

c)

dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf c butir 4) poin b) peraturan ini tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS; dan

d)

dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf c butir 4) poin c) peraturan ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK.

5)

Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

4)

Rapat ketiga hanya dapat menyetujui Transaksi dimaksud apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir.

l.

Jika suatu Transaksi yang diwajibkan memperoleh persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam huruf b tidak memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam rapat yang telah mencapai korum kehadiran sebagaimana diatur dalam huruf k, maka rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.

m.

Pengumuman dan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud adalah sebagai berikut:

 
1)

Jangka waktu pengumuman dan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1. Pengumuman dimaksud wajib memuat informasi yang disyaratkan oleh huruf f. Pemanggilan harus dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke alamat pemegang saham disamping pemanggilan yang diterbitkan melalui surat kabar. Pemanggilan dimaksud harus disertai dengan informasi yang disyaratkan dalam huruf f; dan

2)

untuk rapat kedua dan ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a)

jangka waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan Nomor IX.J.1;

b)

pemanggilan dimaksud harus diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit ditempat kedudukan Perusahaan, dengan menyebutkan telah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham pertama atau kedua tetapi tidak mencapai korum.

n.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK laporan hasil pelaksanaan Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal terjadinya transaksi dimaksud.

4.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadi pelanggaran tersebut.

  Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : Desember 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
   
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK