PERATURAN NO. IX.F.2
PEDOMAN TENTANG BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENAWARAN TENDER

Kep-85/PM/1996, 24 Januari 1996


Pernyataan Penawaran Tender wajib memuat hal-hal sebagai berikut:

1.

Nama dan alamat Perusahaan Sasaran dan uraian lengkap mengenai Efek Bersifat Ekuitas yang bersangkutan, dan persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender tersebut.

2.

Bursa Efek dimana Efek Bersifat Ekuitas tersebut diperdagangkan dan harga tertinggi dan terendah dari Efek tersebut pada setiap kuartal dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3.

Nama, alamat, dan kewarganegaraan dari Pihak yang melakukan Penawaran Tender dan Afiliasinya sehubungan dengan Penawaran Tender, dan keterangan apakah Pihak tersebut:

a. pernah dinyatakan pailit;
b.

pernah menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;

c.

pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; atau

d.

pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.

4.

Penjelasan tentang hubungan, kontrak dan transaksi material dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilakukan oleh Pihak sebagaimana diatur dalam angka 3 peraturan ini, antara lain meliputi:

a. kontrak penjualan/pembelian;
b. hubungan keagenan; dan
c. hubungan kepengurusan.
5.

Pernyataan Pihak yang melakukan Penawaran Tender tentang tersedianya dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender yang didukung dengan pendapat dari Akuntan, bank, atau Penjamin Emisi Efek.

6.

Pernyataan tentang tujuan Penawaran Tender dan setiap rencana atas Perusahaan Sasaran setelah Penawaran Tender selesai dilaksanakan diantaranya rencana untuk melikuidasi Perusahaan Sasaran mengubah struktur modal atau kebijakan dividen, mengubah manajemen, atau mencabut pencatatan (delisting) Efek Perusahaan Sasaran di Bursa Efek.

7.

Penjelasan tentang jumlah dan persentase Efek Perusahaan Sasaran yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender termasuk opsi untuk membeli atau hak untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran.

8.

Daftar nama dan alamat Pihak yang diberi imbalan oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender untuk membuat pembelaan atau rekomendasi sehubungan dengan penawaran tersebut.

9.

Penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender.

10.

Uraian tentang gugatan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender.

11.

Informasi tambahan yang diperlukan agar pernyataan dalam Penawaran Tender tidak menyesatkan.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK