PERATURAN NOMOR IX.I.1
RENCANA DAN PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Kep-60/PM/1996, 17 Januari 1996


Dalam rangka keseragaman informasi mengenai rencana atau pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.

RUPS hendaknya direncanakan dengan matang dalam menentukan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat, sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan;

2.

Dalam pelaksanaannya, sedapat mungkin menghindari adanya perubahan-perubahan tempat, waktu, dan agenda rapat yang dapat membingungkan para pemegang saham;

3.

Sebelum rencana rapat diumumkan, perusahaan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Bapepam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan;

4.

Perusahaan wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada publik sekurangkurangnya dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, salah satunya berperedaran nasional.

5.

Perusahaan Menengah atau Kecil wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada publik sekurangkurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK