PERATURAN NOMOR IX.I.1
RENCANA DAN PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Kep-60/PM/1996, 17 Januari 1996
Dalam rangka keseragaman informasi mengenai rencana atau pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. | RUPS hendaknya direncanakan dengan matang dalam menentukan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat, sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan; |
2. | Dalam pelaksanaannya, sedapat mungkin menghindari adanya perubahan-perubahan tempat, waktu, dan agenda rapat yang dapat membingungkan para pemegang saham; |
3. | Sebelum rencana rapat diumumkan, perusahaan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Bapepam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan; |
4. | Perusahaan wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada publik sekurangkurangnya dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, salah satunya berperedaran nasional. |
5. | Perusahaan Menengah atau Kecil wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada publik sekurangkurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia. |