PERATURAN NOMOR IX.I.2 :
PERSYARATAN SURAT EFEK

Kep-61/PM/1996,17 Januari 1996


1. Surat Saham atau Waran
 
a.

Surat saham atau waran yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kualitas tertentu sehingga tidak akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penjualan maupun pembelian saham atau waran tersebut. Untuk memenuhi kualitas tersebut surat saham atau waran harus memenuhi standar sebagai berikut:

 
1)

dicetak di atas ker tas yang memiliki ciri khusus antara lain tanda air;

2)

berat dasar kertas sekurang-kurangnya 80 gram per meter persegi dengan toleransi + 5% (lima perseratus);

3) ukuran surat saham 21,5 X 30,5 cm (net);
4) dicetak dengan teknik cetak “offset” dan “letter press”;
5) lebar bingkai cetakan depan 2 cm - 3,5 cm; dan
6)

menggunakan cetakan "fluorescent" untuk logo/nama Emiten dan nomor seri yang "visible".

b.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengawasi secara terus menerus jumlah saham yang beredar serta mutasi pemilikan saham atau waran termasuk tambahan saham dari adanya saham bonus, dividen saham, pemecahan saham, dan obligasi konversi.

c.

Untuk mengantisipasi dan mengidentifikasi kemungkinan saham hilang dan atau saham palsu, Emiten wajib mengadakan koordinasi dengan para Perusahaan Efek dan Biro Administrasi Efek yang menangani saham Emiten.

2.

Surat Obligasi Surat obligasi yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kualitas tertentu sehingga tidak akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penjualan maupun pembelian obligasi tersebut. Untuk memenuhi kualitas tersebut surat obligasi harus memenuhi standar sebagai berikut:

 
a.

surat obligasi harus dicetak di atas kertas yang tahan disimpan minimal 30 (tiga puluh) tahun;

b.

jenis serat dari kertas yang digunakan untuk membuat surat obligasi harus terdiri dari kapas dan atau linen;

c.

berat dasar kertas sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) gram per meter persegi dengan toleransi + 5% (lima perseratus);

d.

kertas harus memiliki ciri khusus antara lain tanda air (watermark) dan atau benang pengaman (security thread) atau serat berwarna (silurian fibres, artificial silk fibres) atau bintik-bintik berwarna (coloured planchettes);

e.

surat obligasi harus dicetak sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) warna, dengan kombinasi proses cetak "offset" dan "letter press", dapat pula ditambah dengan proses cetak "intaglio". Jika surat obligasi dikeluarkan lebih dari 1 (satu) harga nominal, maka gambar bingkai surat obligasi dan kupon dari masing-masing harga nominal harus diberi warna yang berbeda;

f. tinta yang dipergunakan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap cahaya.
3.

Pencetakan saham/obligasi tersebut harus dilakukan melalui perusahaan percetakan sekuriti yang telah memiliki ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti dari pihak yang berwenang.

4.

Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan blanko surat saham, waran atau obligasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal ini sistem otorisasi terhadap penggunaan blanko surat saham, waran atau obligasi harus dilakukan oleh direksi dan atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

5.

Surat Efek harus diamankan terhadap upaya pemalsuan dengan menggunakan fotocopy warna, laser color scanner dan atau alat reproduksi lainnya dengan memiliki unsur pengaman lain sehingga sulit ditiru atau dipalsu tetapi mudah dideteksi dan diidentifikasi keasliannya.

6.

Penyimpanan blanko surat saham, waran atau obligasi yang belum digunakan wajib diawasi oleh direksi atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan cara melakukan inventarisasi fisik secara berkala.

  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,


I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]