1. |
Surat Saham atau Waran
|
|
a. |
Surat saham atau
waran yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik harus
memenuhi kualitas tertentu sehingga tidak akan merugikan
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penjualan maupun
pembelian saham atau waran tersebut. Untuk memenuhi kualitas
tersebut surat saham atau waran harus memenuhi standar sebagai
berikut: |
|
1) |
dicetak
di atas ker tas yang memiliki ciri khusus antara lain
tanda air; |
2) |
berat
dasar kertas sekurang-kurangnya 80 gram per meter
persegi dengan toleransi + 5% (lima perseratus);
|
3) |
ukuran
surat saham 21,5 X 30,5 cm (net); |
4) |
dicetak
dengan teknik cetak “offset” dan “letter press”; |
5) |
lebar
bingkai cetakan depan 2 cm - 3,5 cm; dan |
6) |
menggunakan cetakan "fluorescent" untuk logo/nama Emiten
dan nomor seri yang "visible". |
|
b. |
Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengawasi secara terus menerus jumlah
saham yang beredar serta mutasi pemilikan saham atau waran
termasuk tambahan saham dari adanya saham bonus, dividen saham,
pemecahan saham, dan obligasi konversi. |
c. |
Untuk
mengantisipasi dan mengidentifikasi kemungkinan saham hilang dan
atau saham palsu, Emiten wajib mengadakan koordinasi dengan para
Perusahaan Efek dan Biro Administrasi Efek yang menangani saham
Emiten. |
|
2. |
Surat Obligasi Surat
obligasi yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik harus
memenuhi kualitas tertentu sehingga tidak akan merugikan pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap penjualan maupun pembelian obligasi
tersebut. Untuk memenuhi kualitas tersebut surat obligasi harus memenuhi
standar sebagai berikut: |
|
a. |
surat obligasi
harus dicetak di atas kertas yang tahan disimpan minimal 30 (tiga
puluh) tahun; |
b. |
jenis serat dari
kertas yang digunakan untuk membuat surat obligasi harus terdiri
dari kapas dan atau linen; |
c. |
berat dasar
kertas sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) gram per meter
persegi dengan toleransi + 5% (lima perseratus); |
d. |
kertas harus
memiliki ciri khusus antara lain tanda air (watermark) dan atau
benang pengaman (security thread) atau serat berwarna (silurian
fibres, artificial silk fibres) atau bintik-bintik berwarna (coloured
planchettes); |
e. |
surat obligasi
harus dicetak sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) warna, dengan
kombinasi proses cetak "offset" dan "letter press", dapat pula
ditambah dengan proses cetak "intaglio". Jika surat obligasi
dikeluarkan lebih dari 1 (satu) harga nominal, maka gambar
bingkai surat obligasi dan kupon dari masing-masing harga
nominal harus diberi warna yang berbeda; |
f. |
tinta yang
dipergunakan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap cahaya. |
|
3. |
Pencetakan saham/obligasi
tersebut harus dilakukan melalui perusahaan percetakan sekuriti yang
telah memiliki ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti dari pihak yang
berwenang. |
4. |
Pengawasan yang ketat
perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan blanko surat saham,
waran atau obligasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal ini sistem
otorisasi terhadap penggunaan blanko surat saham, waran atau obligasi
harus dilakukan oleh direksi dan atau komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik. |
5. |
Surat Efek harus
diamankan terhadap upaya pemalsuan dengan menggunakan fotocopy warna,
laser color scanner dan atau alat reproduksi lainnya dengan memiliki
unsur pengaman lain sehingga sulit ditiru atau dipalsu tetapi mudah
dideteksi dan diidentifikasi keasliannya. |
6. |
Penyimpanan blanko surat
saham, waran atau obligasi yang belum digunakan wajib diawasi oleh
direksi atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan cara
melakukan inventarisasi fisik secara berkala. |
|
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
|