PERATURAN NOMOR IX.I.3 :
PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS

Kep-62/PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan untuk melindungi kepentingan pemodal dalam negeri, maka seluruh Emiten dan atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk American Depositary Receipts (ADRs), menerbitkan Foreign Depositary Receipts, seperti  Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts (GDRs) wajib  terlebih dahulu melaporkan rencananya kepada Bapepam.

2.

Laporan yang disampaikan hendaknya mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang  Foreign Depositary Receipts diperlukan dalam penerbitan tersebut.

  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,


I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK