PERATURAN NOMOR IX.I.3 :
PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Kep-62/PM/1996, 17 Januari 1996
1. |
Memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan untuk melindungi kepentingan pemodal dalam negeri, maka seluruh Emiten dan atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk American Depositary Receipts (ADRs), menerbitkan Foreign Depositary Receipts, seperti Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts (GDRs) wajib terlebih dahulu melaporkan rencananya kepada Bapepam. |
2. |
Laporan yang disampaikan hendaknya mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang Foreign Depositary Receipts diperlukan dalam penerbitan tersebut. |
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 17 Januari 1996 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua,
|