PERATURAN NOMOR IX.I.4 :
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Kep-63/PM/1996, 17 Januari 1996
1. |
Dalam rangka perkembangan
Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan Emiten atau
Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten
atau |
||||||||||
|
|||||||||||
2. |
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) selambat-lambatnya telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bapepam. |
||||||||||
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 17 Januari 1996 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua,
|
[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]