PERATURAN NOMOR IX.I.4 :
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

Kep-63/PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau
Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang antara lain bertugas:

 
a.

mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

b.

memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;

c.

memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;

d.

sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan

e.

fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.

2.

Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) selambat-lambatnya telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bapepam.

  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,


I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]