a. |
Struktur Komite Audit |
|
1) |
Anggota
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham; |
2) |
Anggota
Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen
bertindak sebagai Ketua Komite Audit. |
|
Dalam hal
Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Audit
lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak
sebagai Ketua Komite Audit. |
|
b. |
Persyaratan keanggotaan Komite
Audit |
|
1) |
Memiliki
integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik; |
2) |
Salah
seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar
belakang pendidikan akuntansi atau keuangan; |
3) |
Memiliki
pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami
laporan keuangan; |
4) |
Memiliki
pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan
di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan
terkait lainnya; |
5) |
Bukan
merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor
Konsultan Hukum, atau Pihak lain yang memberi jasa
audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain
kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Komisaris; |
6) |
Bukan
merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, atau
mengendalikan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Komisaris, kecuali Komisaris Independen; |
7) |
Tidak
mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada
Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
Dalam hal
anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu
peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib
mengalihkan kepada Pihak lain; |
8) |
Tidak
mempunyai: |
|
a) |
Hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal dengan Komisaris,
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau
Perusahaan Publik; dan atau |
b) |
Hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
|
c. |
Tugas dan
Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit bertugas untuk
memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau
hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris,
dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas
Dewan Komisaris, antara lain meliputi: |
|
1) |
Melakukan
penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan
informasi keuangan lainnya; |
2) |
Melakukan
penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan; |
3) |
Melakukan
penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal; |
4) |
Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang
dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko
oleh direksi; |
5) |
Melakukan
penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas
pengaduan yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan
Publik; dan |
6) |
Menjaga
kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan. |
|
d. |
Wewenang Komite
Audit Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau
informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. |
e. |
Dalam melaksanakan
wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang
melaksanakan fungsi internal audit. |
|
Rapat Komite Audit |
|
1) |
Komite
Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan
ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar; dan |
2) |
Setiap
rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang
hadir. |
|
f. |
Pelaporan |
|
1) |
Komite
Audit membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap
penugasan yang diberikan; dan |
2) |
Komite
Audit membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan
Komite Audit kepada Dewan Komisaris. |
|
g. |
Masa Tugas |
|
Masa tugas
anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. |