PERATURAN NOMOR IX.I.5:
PEMBENTUKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA KOMITE AUDIT

Kep-29/PM/2004, 24 September 2004


1. Definisi
 
a.

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya.

b. Komisaris Independen adalah anggota Komisaris yang:
 
1) berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik;
2)

tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik;

3) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik; dan
4) tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
2. PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
 
a. Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite Audit;
b. Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki pedoman kerja komite audit (audit committee charter);
c. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
d.

Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota lainnya berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.

3. PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
 
a. Struktur Komite Audit
 
1)

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;

2)

Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit.

  Dalam hal Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Audit lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
b. Persyaratan keanggotaan Komite Audit
 
1)

Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;

2)

Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan;

3)

Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan;

4)

Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

5)

Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau Pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;

6)

Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk  merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris, kecuali Komisaris Independen;

7)

Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik.

  Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada Pihak lain;
8) Tidak mempunyai:
 
a)

Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik; dan atau

b)

Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

c.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

 
1)

Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;

2)

Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;

3)

Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal;

4)

Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi;

5)

Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan Publik; dan

6) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.
d. Wewenang Komite Audit Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
e. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
  Rapat Komite Audit
 
1)

Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

2)

Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.

f. Pelaporan
 
1)

Komite Audit membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan; dan

2)

Komite Audit membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit kepada Dewan Komisaris.

g. Masa Tugas
 

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

4.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

ttd

Herwidayatmo
NIP 060065750


[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]