PERATURAN NOMOR IX.I.6
DIREKSI DAN KOMISARIS EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Kep-45/PM/2004, 29 November 2004
1. |
Calon anggota direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
2. |
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 peraturan ini wajib dipenuhi selama masa jabatan anggota direksi dan komisaris. |
||||||||
3. |
Anggota direksi dan atau komisaris dilarang baik langsung maupun tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan Emiten atau Perusahaan Publik yang terjadi pada saat pernyataan dibuat. |
||||||||
4. |
Anggota direksi dan atau komisaris bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas kerugian pihak lain sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 peraturan ini. |
||||||||
5. |
Anggota direksi dan atau komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini, apabila anggota direksi dan atau komisaris yang bersangkutan telah cukup berhati-hati dalam menentukan bahwa pernyataan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. |
||||||||
6. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran keten tuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]