1. |
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan: |
|
a. |
Audit Internal
adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan
konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan
untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan
proses tata kelola perusahaan. |
b. |
Unit Audit
Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik
yang menjalankan fungsi Audit Internal. Penggunaan nama atau
istilah untuk Unit Audit Internal tersebut dapat ditetapkan oleh
masing-masing Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
2. |
Emiten atau Perusahaan
Publik wajib memiliki Unit Audit Internal. |
3. |
Jumlah auditor internal
dalam Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 2 disesuaikan
dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik dan paling kurang terdiri dari satu orang auditor
internal. Dalam hal Unit Audit Internal terdiri dari satu orang auditor
internal, maka auditor internal tersebut bertindak pula sebagai kepala
Unit Audit Internal. |
4. |
Emiten atau Perusahaan
Publik wajib memiliki piagam Audit Internal (internal audit charter),
yang paling kurang meliputi: |
|
a. |
struktur dan
kedudukan Unit Audit Internal; |
b. |
tugas dan
tanggung jawab Unit Audit Internal; |
c. |
wewenang Unit Audit
Internal; |
d. |
kode etik Unit
Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh
asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik
Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional; |
e. |
persyaratan
auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal; |
f. |
pertanggungjawaban Unit Audit Internal; dan |
g. |
larangan
perangkapan tugas dan jabatan auditor dan pelaksana yang duduk
dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional
perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak
perusahaannya. |
|
8. |
Tugas dan tanggung jawab
Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b paling
kurang meliputi: |
|
a. |
menyusun dan
melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; |
b. |
menguji dan
mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem
manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan; |
c. |
melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di
bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya; |
d. |
memberikan saran
perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen; |
e. |
membuat laporan
hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur
utama dan dewan komisaris; |
f. |
memantau,
menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan
yang telah disarankan; |
g. |
bekerja sama
dengan Komite Audit; |
h. |
menyusun program
untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang
dilakukannya; dan |
i. |
melakukan
pemeriksaan khusus apabila diperlukan. |
|
9. |
Wewenang Unit Audit
Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c meliputi antara
lain: |
|
a. |
mengakses seluruh
informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas
dan fungsinya; |
b. |
melakukan
komunikasi secara langsung dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau
Komite Audit serta anggota dari direksi, dewan komisaris, dan/atau
Komite Audit; |
c. |
mengadakan rapat
secara berkala dan insidentil dengan direksi, dewan komisaris,
dan/atau Komite Audit; dan |
d. |
melakukan
koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. |
|
10. |
Setiap pengangkatan,
penggantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal segera
diberitahukan kepada Bapepam dan LK. |
11. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini,
termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
|
|
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Nopember 2008 |
|
Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal
dan Lembaga Keuangan |
|
ttd. |
|
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |