PERATURAN NOMOR IX.I.7:
PEMBENTUKAN DAN PEDOMAN PENYUSUNAN PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

NOMOR: KEP- 496/BL/2008, tanggal 28 Nopember 2008

1.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
a.

Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

b.

Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal. Penggunaan nama atau istilah untuk Unit Audit Internal tersebut dapat ditetapkan oleh masing-masing Emiten atau Perusahaan Publik.

2.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal.

3.

Jumlah auditor internal dalam Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 2 disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dan paling kurang terdiri dari satu orang auditor internal. Dalam hal Unit Audit Internal terdiri dari satu orang auditor internal, maka auditor internal tersebut bertindak pula sebagai kepala Unit Audit Internal.

4.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki piagam Audit Internal (internal audit charter), yang paling kurang meliputi:

 
a.

struktur dan kedudukan Unit Audit Internal;

b.

tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal;

c. wewenang Unit Audit Internal;
d.

kode etik Unit Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional;

e.

persyaratan auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal;

f.

pertanggungjawaban Unit Audit Internal; dan

g.

larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak perusahaannya.

5.

Piagam Unit Audit Internal ditetapkan oleh direksi setelah mendapat persetujuan dewan komisaris.

6.

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a adalah sebagai berikut:

 
a.

Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal.

b.

Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama atas persetujuan dewan komisaris.

c.

Direktur utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan dewan komisaris, jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.

d.

Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada direktur utama.

e.

Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal.

7.

Persyaratan auditor internal yang duduk dalam Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf e paling kurang meliputi:

 
a.

memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;

b.

memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;

c.

memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

d.

memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;

e.

wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;

f.

wajib mematuhi kode etik Audit Internal;

g.

wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;

h.

memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan

i.

bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

8.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b paling kurang meliputi:

 
a.

menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;

b.

menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;

c.

melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;

d.

memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

e.

membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris;

f.

memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

g.

bekerja sama dengan Komite Audit;

h.

menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan

i.

melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

9.

Wewenang Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c meliputi antara lain:

 
a.

mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;

b.

melakukan komunikasi secara langsung dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit;

c.

mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit; dan

d.

melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

10.

Setiap pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Bapepam dan LK.

11.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Nopember 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK