PEDOMAN PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
PENILAIAN USAHA DI PASAR MODAL
PERATURAN NOMOR VIII.C.3:
Kep-340/BL/2009 Tanggal : 5 Oktober 2009


BACK

KETENTUAN UMUM
a.

Definisi yang digunakan dalam Peraturan ini adalah:

 
1)

Penilai Usaha adalah Penilai yang melakukan kegiatan penilaian usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VIII.C.1.

2)

Penilai Properti adalah Penilai yang melakukan kegiatan penilaian properti sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Nomor VIII.C.1.

3)

Penilaian Usaha adalah kegiatan atau proses untuk menghasilkan suatu opini atau perkiraan atas Nilai Pasar Wajar Obyek Penilaian.

4)

Obyek Penilaian adalah suatu usaha, perusahaan, atau kepentingan dalam perusahaan, termasuk penilaian terhadap aktiva tidak berwujud.

5)

Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu barang atau jasa dan merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan Nilai Pasar Wajar yang akan diperoleh dari Obyek Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

6)

Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.

7)

Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang jenis nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu.

8)

Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat digunakan pada Obyek Penilaian.

9) Nilai Buku adalah:
 
a)

hasil Kapitalisasi atas biaya perolehan aset, dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi, atau amortisasi sebagaimana yang tercatat dalam laporan keuangan; atau

b)

selisih antara total aset setelah dikurangi depresiasi, deplesi, atau amortisasi dengan total kewajiban dari perusahaan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan.

10)

Nilai Buku Disesuaikan adalah Nilai Buku yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian (normalisasi) terhadap nilai dari satu atau lebih aset atau kewajiban.

11)

Nilai Aset Bersih (Net Asset Value) adalah total nilai pasar wajar aset dikurangi total nilai pasar wajar kewajiban.

12)

Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) adalah perkiraan jumlah uang pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date) yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli Obyek Penilaian antara pembeli yang berminat membeli (willing buyer) dan penjual yang berminat menjual (willing seller) dalam suatu transaksi yang bersifat layak dan wajar.

13)

Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi Obyek Penilaian atau Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai Usaha sebagai bagian dari proses penilaian.

14)

Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau lebih Metode Penilaian.

15)

Pendekatan Aktiva (Asset Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Obyek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar Wajar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Usaha.

16)

Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Obyek Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

17)

Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

18)

Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan penilaian.

19)

Metode Diskonto untuk Pendapatan Mendatang (Multi Period of Income Discounting) adalah Metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Obyek Penilaian yang akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto.

20)

Metode Kapitalisasi Pendapatan (Capitalization of Income Method) adalah Metode Penilaian yang mendasarkan pada suatu pendapatan yang dianggap mewakili kemampuan di masa mendatang dari suatu perusahaan atau business interest yang dinilai dibagi dengan suatu Tingkat Kapitalisasi atau dikali dengan faktor kapitalisasi sehingga menjadi suatu indikasi nilai dari perusahaan atau business interest.

21)

Laporan Penilaian Usaha adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Usaha yang memuat pendapat Penilai Usaha mengenai Obyek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian.

22)

Tanggal Laporan Penilaian Usaha adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Usaha oleh Penilai Usaha.

23)

Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan penilaian dan tidak bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik.

24)

Perusahaan Induk (Holding Company) atau Perusahaan Investasi (Investment Company) adalah suatu perusahaan yang sebagian besar pendapatannya hanya berasal dari penyertaan pada perusahaan-perusahaan lain.

25)

Perusahaan Induk Operasional (Operating Holding Company) adalah suatu perusahaan yang pendapatannya berasal dari penyertaan pada perusahaan lain dan kegiatan usaha lainnya.

26)

Diskon Pengendalian (Discount For Lack of Control) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas Obyek Penilaian.

27)

Diskon Likuiditas Pasar (Discount For Lack of Marketabilities) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas Obyek Penilaian.

28)

Biaya Reproduksi Baru (New Reproduction Cost) adalah perkiraaan biaya pembuatan kembali barang sejenis pada saat sekarang.

29)

Biaya Penggantian Baru (New Replacement Cost) adalah perkiraaan nilai dari Obyek Penilaian berdasarkan harga pembelian barang yang setara atau paling mendekati setara dengan Obyek Penilaian pada saat sekarang.

30)

Business Interest adalah kepemilikan dalam perusahaan yang antara lain meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aktiva keuangan (financial assets) lainnya dan aktiva tidak berwujud (intangible assets).

31)

Faktor Kapitalisasi adalah semua jenis rasio yang digunakan untuk mengkonversi pendapatan menjadi suatu nilai.

32) Kelangsungan Usaha (Going Concern) adalah:
 
a)

suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam konstruksi; atau

b)

suatu premis dalam penilaian, dimana Penilai Usaha menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.

33)

Goodwill adalah aktiva tidak berwujud yang dihasilkan karena adanya reputasi, lokasi, keteladanan (patronage), produk, dan faktor lainnya yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan.

34) Kapitalisasi adalah:
 
a)

pengkonversian Arus Kas Bersih (AKB) atau penghasilan bersih lain, baik yang bersifat aktual maupun perkiraan, selama periode tertentu yang ekuivalen dengan nilai aset pada suatu tanggal tertentu; atau

b)

pengakuan atas suatu pengeluaran modal (capital expenditure).

35) Pengendalian adalah kemampuan untuk mengendalikan dan mengatur manajemen perusahaan atau kebijakan usaha.
36)

Premi Pengendalian (Premium for Control) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan penambah dari nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas Obyek Penilaian.

37)

Kendali Mayoritas adalah tingkat kemampuan pengendalian suatu perseroan oleh pemegang saham pengendali.

38)

Modal Kerja Bersih adalah selisih lebih aset lancar terhadap kewajiban lancar.

39)

Modal yang Diinvestasikan (Invested Capital) adalah jumlah utang jangka panjang dan ekuitas pada suatu perusahaan.

40)

Tingkat Kapitalisasi adalah jumlah pembagi yang digunakan untuk mengkonversi pendapatan menjadi Nilai.

41)

Tingkat Imbal Balik (Rate of Return) adalah jumlah laba (rugi) dan/atau perubahan nilai yang direalisasikan atau diharapkan dari suatu investasi yang dinyatakan dalam persentase.

42)

Tingkat Diskonto adalah suatu Tingkat Imbal Balik untuk mengkonversikan nilai di masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang (time value of money) dan ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi.

43)

Arus Kas Bersih (AKB) adalah jumlah kas yang:

 
a)

tersedia setelah terpenuhinya kebutuhan kas untuk kegiatan operasional;

b)

merupakan arus kas yang tersedia bagi penyedia modal (utang dan ekuitas); dan

c)

telah bebas dari kewajiban untuk mempertahankan operasi saat ini (current operation) dan untuk mengantisipasi pertumbuhan perusahaan.

44)

Arus Kas Kotor adalah laba bersih setelah pajak, ditambah transaksi bukan kas berupa penyusutan aset (depresiasi dan/atau amortisasi).

b. Umum
 
1)

Dalam rangka melakukan kegiatan Penilaian Usaha di bidang Pasar Modal, Penilai Usaha wajib menaati kode etik dan standar yang ditetapkan oleh asosiasi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

2)

Penilai Usaha wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) dalam setiap kegiatan Penilaian Usaha.

3)

Dalam hal penilaian yang dilakukan oleh Penilai Usaha mengacu pada hasil Penilaian Properti, maka:

 
a)

hasil penilaian properti yang digunakan sebagai acuan adalah hasil Penilaian Properti yang diterbitkan oleh Penilai Properti;

b)

hasil penilaian properti yang dijadikan acuan wajib dilampirkan dalam Laporan Penilaian Usaha; dan

c)

Tanggal Penilaian (Cut Off Date) pada Penilaian Usaha wajib sama dengan Tanggal Penilaian (Cut Off Date) pada penilaian properti.

4)

Dalam hal penilaian yang dilakukan oleh Penilai Usaha mengacu pada laporan keuangan, maka:

 
a)

laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK kecuali dalam hal Penilai Usaha melakukan penugasan pendapat kewajaran (fairness opinion), maka dapat menggunakan laporan keuangan dengan penelahaan terbatas (limited review);

b)

jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Usaha tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan

c)

Tanggal Penilaian (Cut Off Date) yang digunakan oleh Penilai Usaha wajib sama dengan tanggal laporan keuangan.

5)

Dalam hal Penilai Usaha melakukan revisi atas Laporan Penilaian Usaha, maka Penilai Usaha wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Usaha dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Usaha dimaksud. Fakta dan perubahan yang material wajib diungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha yang telah direvisi tersebut.

6)

Laporan Penilaian Usaha berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian (Cut Off Date), terkecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima perseratus).

 

BACK