| 1) |
Penilai Usaha
adalah Penilai yang melakukan kegiatan penilaian usaha
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VIII.C.1. |
| 2) |
Penilai Properti
adalah Penilai yang melakukan kegiatan penilaian properti
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Nomor VIII.C.1. |
| 3) |
Penilaian Usaha
adalah kegiatan atau proses untuk menghasilkan suatu opini atau
perkiraan atas Nilai Pasar Wajar Obyek Penilaian. |
| 4) |
Obyek Penilaian
adalah suatu usaha, perusahaan, atau kepentingan dalam
perusahaan, termasuk penilaian terhadap aktiva tidak berwujud. |
| 5) |
Nilai adalah
perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas
suatu barang atau jasa dan merupakan jumlah manfaat ekonomi
berdasarkan Nilai Pasar Wajar yang akan diperoleh dari Obyek
Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date). |
| 6) |
Tanggal Penilaian
(Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian,
atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. |
| 7) |
Dasar Penilaian
adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang jenis
nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu. |
| 8) |
Premis Nilai
adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi
transaksi yang dapat digunakan pada Obyek Penilaian.
|
| 9) |
Nilai Buku adalah:
|
| |
| a) |
hasil
Kapitalisasi atas biaya perolehan aset, dikurangi
akumulasi depresiasi, deplesi, atau amortisasi
sebagaimana yang tercatat dalam laporan keuangan; atau |
| b) |
selisih
antara total aset setelah dikurangi depresiasi, deplesi,
atau amortisasi dengan total kewajiban dari perusahaan
sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan. |
|
| 10) |
Nilai Buku
Disesuaikan adalah Nilai Buku yang dihasilkan setelah dilakukan
penyesuaian (normalisasi) terhadap nilai dari satu atau lebih
aset atau kewajiban. |
| 11) |
Nilai Aset Bersih
(Net Asset Value) adalah total nilai pasar wajar aset dikurangi
total nilai pasar wajar kewajiban. |
| 12) |
Nilai Pasar Wajar
(Fair Market Value) adalah perkiraan jumlah uang pada Tanggal
Penilaian (Cut Off Date) yang dapat diperoleh dari suatu
transaksi jual beli Obyek Penilaian antara pembeli yang berminat
membeli (willing buyer) dan penjual yang berminat menjual
(willing seller) dalam suatu transaksi yang bersifat layak dan
wajar. |
| 13) |
Asumsi adalah
sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi Obyek Penilaian atau
Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
Penilai Usaha sebagai bagian dari proses penilaian. |
| 14) |
Pendekatan
Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan satu atau lebih Metode Penilaian. |
| 15) |
Pendekatan Aktiva
(Asset Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan
laporan keuangan historis Obyek Penilaian yang telah diaudit,
dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi
Nilai Pasar Wajar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan
dalam Penilaian Usaha. |
| 16) |
Pendekatan Pasar
(Market Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
membandingkan Obyek Penilaian dengan obyek lain yang sebanding
dan sejenis serta telah memiliki harga jual. |
| 17) |
Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian
dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang
diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan tingkat
diskonto tertentu. |
| 18) |
Metode Penilaian
adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
penilaian. |
| 19) |
Metode Diskonto
untuk Pendapatan Mendatang (Multi Period of Income Discounting)
adalah Metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di masa yang akan
datang atas Obyek Penilaian yang akan diterima, dengan suatu
tingkat diskonto. |
| 20) |
Metode
Kapitalisasi Pendapatan (Capitalization of Income Method) adalah
Metode Penilaian yang mendasarkan pada suatu pendapatan yang
dianggap mewakili kemampuan di masa mendatang dari suatu
perusahaan atau business interest yang dinilai dibagi dengan
suatu Tingkat Kapitalisasi atau dikali dengan faktor
kapitalisasi sehingga menjadi suatu indikasi nilai dari
perusahaan atau business interest. |
| 21) |
Laporan Penilaian
Usaha adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Usaha
yang memuat pendapat Penilai Usaha mengenai Obyek Penilaian
serta menyajikan informasi tentang proses penilaian. |
| 22) |
Tanggal Laporan
Penilaian Usaha adalah tanggal ditandatanganinya Laporan
Penilaian Usaha oleh Penilai Usaha. |
| 23) |
Tenaga Ahli
adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu
bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan penilaian dan
tidak bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik. |
| 24) |
Perusahaan Induk
(Holding Company) atau Perusahaan Investasi (Investment Company)
adalah suatu perusahaan yang sebagian besar pendapatannya hanya
berasal dari penyertaan pada perusahaan-perusahaan lain.
|
| 25) |
Perusahaan Induk
Operasional (Operating Holding Company) adalah suatu perusahaan
yang pendapatannya berasal dari penyertaan pada perusahaan lain
dan kegiatan usaha lainnya. |
| 26) |
Diskon
Pengendalian (Discount For Lack of Control) adalah suatu jumlah
atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai
suatu ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas
Obyek Penilaian. |
| 27) |
Diskon Likuiditas
Pasar (Discount For Lack of Marketabilities) adalah suatu jumlah
atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai
suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas Obyek
Penilaian. |
| 28) |
Biaya Reproduksi
Baru (New Reproduction Cost) adalah perkiraaan biaya pembuatan
kembali barang sejenis pada saat sekarang. |
| 29) |
Biaya Penggantian
Baru (New Replacement Cost) adalah perkiraaan nilai dari Obyek
Penilaian berdasarkan harga pembelian barang yang setara atau
paling mendekati setara dengan Obyek Penilaian pada saat
sekarang. |
| 30) |
Business Interest
adalah kepemilikan dalam perusahaan yang antara lain meliputi
penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aktiva keuangan
(financial assets) lainnya dan aktiva tidak berwujud (intangible
assets). |
| 31) |
Faktor
Kapitalisasi adalah semua jenis rasio yang digunakan untuk
mengkonversi pendapatan menjadi suatu nilai. |
| 32) |
Kelangsungan Usaha
(Going Concern) adalah: |
| |
| a) |
suatu
kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
atau dalam konstruksi; atau |
| b) |
suatu
premis dalam penilaian, dimana Penilai Usaha menganggap
suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya
secara berkelanjutan. |
|
| 33) |
Goodwill adalah
aktiva tidak berwujud yang dihasilkan karena adanya reputasi,
lokasi, keteladanan (patronage), produk, dan faktor lainnya yang
dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. |
| 34) |
Kapitalisasi adalah: |
| |
| a) |
pengkonversian Arus Kas Bersih (AKB) atau penghasilan
bersih lain, baik yang bersifat aktual maupun perkiraan,
selama periode tertentu yang ekuivalen dengan nilai aset
pada suatu tanggal tertentu; atau |
| b) |
pengakuan
atas suatu pengeluaran modal (capital expenditure). |
|
| 35) |
Pengendalian adalah
kemampuan untuk mengendalikan dan mengatur manajemen perusahaan
atau kebijakan usaha. |
| 36) |
Premi
Pengendalian (Premium for Control) adalah suatu jumlah atau
persentase tertentu yang merupakan penambah dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas Obyek
Penilaian. |
| 37) |
Kendali Mayoritas
adalah tingkat kemampuan pengendalian suatu perseroan oleh
pemegang saham pengendali. |
| 38) |
Modal Kerja
Bersih adalah selisih lebih aset lancar terhadap kewajiban
lancar. |
| 39) |
Modal yang
Diinvestasikan (Invested Capital) adalah jumlah utang jangka
panjang dan ekuitas pada suatu perusahaan. |
| 40) |
Tingkat
Kapitalisasi adalah jumlah pembagi yang digunakan untuk
mengkonversi pendapatan menjadi Nilai. |
| 41) |
Tingkat Imbal
Balik (Rate of Return) adalah jumlah laba (rugi) dan/atau
perubahan nilai yang direalisasikan atau diharapkan dari suatu
investasi yang dinyatakan dalam persentase. |
| 42) |
Tingkat Diskonto
adalah suatu Tingkat Imbal Balik untuk mengkonversikan nilai di
masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari
uang (time value of money) dan ketidakpastian atas
terealisasinya pendapatan ekonomi. |
| 43) |
Arus Kas Bersih (AKB)
adalah jumlah kas yang: |
| |
| a) |
tersedia
setelah terpenuhinya kebutuhan kas untuk kegiatan
operasional; |
| b) |
merupakan
arus kas yang tersedia bagi penyedia modal (utang dan
ekuitas); dan |
| c) |
telah
bebas dari kewajiban untuk mempertahankan operasi saat
ini (current operation) dan untuk mengantisipasi
pertumbuhan perusahaan. |
|
| 44) |
Arus Kas Kotor
adalah laba bersih setelah pajak, ditambah transaksi bukan kas
berupa penyusutan aset (depresiasi dan/atau amortisasi).
|