PERATURAN NOMOR VIII.G.11:
TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS LAPORAN KEUANGAN

Kep-40/PM/2003, 22 Desember 2003


1.

Laporan Keuangan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangan yang disampaikan dalam rangka kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada Bapepam.

2.

Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Formulir Lampiran I Peraturan ini.

3.

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan seorang Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, dan bermeterai cukup.

Dalam hal Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan dijabat oleh 1 (satu) orang, maka surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama.

4.

Direksi Emiten atau Perusahaan Publik secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini termasuk kerugian yang mungkin ditimbulkan.

5.

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam.

6.

Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan.

7.

Dalam hal laporan keuangan interim yang disampaikan tidak diaudit, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku sampai dengan tanggal disampaikannya surat pernyataan dimaksud kepada Bapepam.

8.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihakpihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Desember 2003
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK