PERATURAN NOMOR VIII.G.11:
TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kep-40/PM/2003, 22 Desember 2003
1. | Laporan Keuangan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangan yang disampaikan dalam rangka kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada Bapepam. |
2. | Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Formulir Lampiran I Peraturan ini. |
3. | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan seorang Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, dan bermeterai cukup. |
Dalam hal Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan dijabat oleh 1 (satu) orang, maka surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama. |
|
4. | Direksi Emiten atau Perusahaan Publik secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada angka 2 peraturan ini termasuk kerugian yang mungkin ditimbulkan. |
5. | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam. |
6. | Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan. |
7. | Dalam hal laporan keuangan interim yang disampaikan tidak diaudit, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku sampai dengan tanggal disampaikannya surat pernyataan dimaksud kepada Bapepam. |
8. | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihakpihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 22 Desember 2003 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Herwidayatmo |