PERATURAN NOMOR VIII.G.15:
PEDOMAN PENYUSUNAN COMFORT LETTER DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH

1.

Seluruh definisi yang tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, berlaku pula untuk Peraturan ini.

2.

Comfort Letter adalah surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya Informasi atau Fakta Material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal comfort letter yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

3. Comfort Letter merupakan:
 
a. sumber informasi tambahan bagi Bapepam dan LK;
b.

media bagi Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk memperoleh data keuangan Daerah yang belum dicakup dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan sebagaimana tercantum dalam Prospektus; dan

c.

bahan untuk mempersiapkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

4.

Comfort Letter ditujukan kepada Bapepam dan LK serta Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

5.

Penyusunan Comfort Letter dilakukan setelah diadakan pembahasan bersama antara Akuntan dengan Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada).

6.

Tanggal Comfort Letter menunjukkan batas akhir tanggung jawab Akuntan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang lazim diperlukan sehubungan dengan penyusunan Comfort Letter. Jangka waktu antara tanggal Comfort Letter dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 14 (empat belas) hari.

7.

Dalam hal setelah tanggal Comfort Letter sebagaimana dimaksud dalam angka 6 terdapat Informasi atau Fakta Material yang mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan Daerah, Bapepam dan LK dapat meminta Akuntan untuk menyampaikan kembali Comfort Letter yang mencakup periode tanggal Comfort Letter sebelumnya sampai dengan tanggal Comfort Letter berikutnya.

8.

Comfort Letter sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a. Kepala surat
  Kepala surat terdiri dari:
 
1) tanggal surat;
 

Pencantuman tanggal surat berpedoman pada angka 6 dan angka 7 Peraturan ini.

2) perihal surat;
 

Perihal surat wajib mencantumkan kata-kata ”Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah ......... (sebut nama Daerah yang akan melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah)”

3) alamat tujuan surat;
 

Pada alamat tujuan surat wajib dicantumkan alamat lengkap Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 4 Peraturan ini.

b. Batang tubuh atau isi surat
  Batang tubuh atau isi surat terdiri dari:
 
1)

alinea pendahuluan yang memuat pernyataan bahwa:

 
a)

Akuntan telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Daerah   yang disertakan sebagai bagian dari dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus;

b)

laporan keuangan yang telah diaudit tersebut telah disajikan oleh Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal; dan

c)

laporan Akuntan sudah disertakan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

2) alinea isi yang memuat pernyataan tentang:
 
a) independensi Akuntan;
 

Akuntan wajib membuat pernyataan bahwa Akuntan tersebut adalah Akuntan yang independen dalam hubungannya dengan Daerah.

b)

kesesuaian terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum, khususnya Standar Akuntansi Pemerintahan, dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

 

Akuntan wajib memberikan pernyataan bahwa bentuk dan isi laporan keuangan yang telah diaudit dan disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal dengan menunjuk langsung peraturan yang berkaitan. Jika terdapat penyimpangan yang material atas kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, maka penyimpangan tersebut harus diungkapkan.

c)

kesesuaian dengan  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);

 

Akuntan wajib memberikan pernyataan bahwa prosedur audit atas laporan keuangan yang disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

d)

prosedur dan hasil penelaahan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit;

 

Akuntan wajib memberikan pernyataan tentang prosedur penelaahan yang dilaksanakan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan memberikan pernyataan tentang hasil pelaksanaan prosedur tersebut dalam bentuk Keyakinan Negatif bahwa laporan keuangan interim disajikan secara wajar dan tidak ada hal-hal yang berpengaruh negatif terhadap posisi keuangan atau pendapatan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

e) pengecualian terhadap Keyakinan Negatif;
 

Jika terdapat pengecualian terhadap Keyakinan Negatif dalam rangka prosedur penelaahan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit, maka Akuntan wajib mengungkapkan hal tersebut.

f)

prosedur dan hasil penelaahan setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort Letter;

 

Untuk periode setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort Letter, Akuntan harus memberikan pernyataan tentang prosedur penelaahan yang dilaksanakan serta hasilnya dalam bentuk Keyakinan Negatif. Dalam Keyakinan Negatif tersebut, dinyatakan bahwa tidak terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan, kecuali jika terdapat fakta yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut diungkapkan.

g) informasi keuangan proforma;
 

Apabila informasi keuangan proforma disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran berkaitan dengan penggabungan atau pelepasan wilayah dan pelepasan unit usaha yang dikelola pemerintah daerah dan sebagainya yang  berpengaruh signifikan terhadap posisi keuangan dan pendapatan, maka Akuntan wajib menelaah informasi keuangan proforma tersebut, dan berdasarkan pengetahuan yang memadai, Akuntan wajib memberikan Keyakinan Negatif.

h) prakiraan dan atau proyeksi keuangan;
 

Apabila prakiraan dan atau proyeksi keuangan disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, maka Akuntan wajib memeriksa prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut, dan berdasarkan pengetahuan yang memadai, Akuntan wajib memberikan Keyakinan Negatif.

i)

kesesuaian antara data keuangan termasuk angka, tabel, statistik, dan grafik yang disajikan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Daerah dengan laporan keuangan Daerah yang telah diaudit oleh Akuntan; dan

 

Akuntan wajib menelaah data keuangan termasuk angka, tabel, statistik, dan grafik yang disajikan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Daerah dan membandingkannya dengan laporan keuangan Daerah yang telah diaudit oleh Akuntan. Selanjutnya hasil penelaahan Akuntan wajib dinyatakan dalam bentuk Keyakinan Negatif bahwa angka, tabel, statistik, dan grafik yang disajikan tidak berbeda dengan data laporan keuangan yang diaudit.

j)

penelaahan atas risalah rapat Pemerintah Daerah dan DPRD serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort Letter.

 

Akuntan wajib melaksanakan penelaahan atas seluruh risalah rapat Pemerintah Daerah dan DPRD serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort Letter serta memberikan pernyataan bahwa hasil penelaahan tersebut mendukung kesimpulan pada angka 8 huruf b butir 2) point d) sampai dengan point i) Peraturan ini.

9.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 13 April  2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

 

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK