PERATURAN NOMOR
VIII.G.15:
PEDOMAN PENYUSUNAN COMFORT LETTER DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH
1. |
Seluruh definisi yang tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, berlaku pula untuk Peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Comfort Letter adalah surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya Informasi atau Fakta Material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal comfort letter yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Comfort Letter merupakan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Comfort Letter ditujukan kepada Bapepam dan LK serta Penjamin Pelaksana Emisi Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Penyusunan Comfort Letter dilakukan setelah diadakan pembahasan bersama antara Akuntan dengan Daerah dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Tanggal Comfort Letter menunjukkan batas akhir tanggung jawab Akuntan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang lazim diperlukan sehubungan dengan penyusunan Comfort Letter. Jangka waktu antara tanggal Comfort Letter dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 14 (empat belas) hari. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Dalam hal setelah tanggal Comfort Letter sebagaimana dimaksud dalam angka 6 terdapat Informasi atau Fakta Material yang mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan Daerah, Bapepam dan LK dapat meminta Akuntan untuk menyampaikan kembali Comfort Letter yang mencakup periode tanggal Comfort Letter sebelumnya sampai dengan tanggal Comfort Letter berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Comfort
Letter sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058