1) |
kesesuaian
standar akuntansi yang dianut oleh Daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang
berhubungan. Berkenaan dengan hal tersebut perlu pula diberikan penjelasan ringkas tentang
kekhususan Daerah; |
2) |
pernyataan
bahwa semua "Aset" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus
telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta
penjelasan untuk masing-masing pos aset yang penting, baik karena jumlahnya secara relatif
cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; |
3) |
pernyataan
bahwa semua "Kewajiban" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam
Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan
serta penjelasan untuk masing-masing pos kewajiban yang penting baik karena jumlahnya
secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; |
4) |
pernyataan
bahwa seluruh "Ekuitas Dana" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam
Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan
serta penjelasan untuk masing-masing pos ekuitas dana yang penting baik karena jumlahnya
secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; |
5) |
pernyataan
bahwa seluruh "Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit, Pembiayaan, Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam
Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan
serta penjelasan untuk masing-masing pos Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit,
Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran yang penting baik karena jumlahnya
secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; |
6) |
pernyataan
bahwa semua "Komitmen dan Kontinjensi" yang ada dalam periode laporan keuangan
pada Prospektus telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak
terdapat komitmen dan kontinjensi dimaksud, agar dinyatakan secara jelas; |
7) |
pernyataan
bahwa seluruh "kejadian penting setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan
Akuntan yang mempengaruhi laporan keuangan telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan
keuangan, dan seluruh "kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan ini yang mempengaruhi posisi keuangan dan pendapatan
Daerah sudah diungkapkan dalam Surat Pernyataan, serta seluruh kejadian
penting setelah tanggal Surat Pernyataan ini sampai dengan tanggal efektif akan
disampaikan kepada Bapepam dan LK dan Akuntan segera setelah kejadian penting
tersebut; |
8) |
pernyataan
bahwa seluruh informasi keuangan Proyek yang akan dibiayai oleh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Daerah ini, antara lain nilai Proyek dan jumlah biaya yang telah dikeluarkan,
telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan; dan |
9) |
pernyataan
tentang "Hal-hal penting lainnya", antara lain mengenai: |
|
a) |
seluruh
hasil atau risalah rapat Pemerintah Daerah dan DPRD sampai dengan tanggal laporan Akuntan
telah diperlihatkan atau disampaikan kepada Akuntan; |
b) |
sampai
dengan "Tanggal Laporan Akuntan" tidak ada sengketa yang berhubungan dengan
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perjanjian pinjaman, dan lainnya; |
c) |
tidak
ada tuntutan atau gugatan yang timbul karena pelanggaran peraturan perundang-undangan yang
menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun pendapatan Daerah
selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan; |
d) |
seluruh
transaksi Daerah dengan Pihak luar selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal
laporan Akuntan dilaksanakan secara wajar serta tidak ada pejabat-pejabat Daerah yang
mempunyai kepentingan langsung di dalam Daerah yang mengadakan transaksi dengan Daerah; |
e) |
semua
catatan akuntansi dan keuangan telah diperlihatkan kepada Akuntan dan tidak ada yang
disembunyikan; |
f) |
tidak
ada transaksi lain dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa kecuali yang telah
diungkapkan dalam laporan keuangan; |
g) |
tidak
ada kecurangan maupun ketidakberesan yang dijumpai selama periode laporan keuangan sampai
dengan tanggal laporan Akuntan; dan |
h) |
hal-hal
seperti tersebut dalam huruf a) sampai dengan huruf g) yang terjadi setelah tanggal
laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektif telah dijelaskan dalam surat pernyataan atau
disampaikan langsung kepada Bapepam dan LK serta Akuntan. |
|
d. |
Penandatanganan
Surat Pernyataan |
|
Surat
Pernyataan ditandatangani oleh Kepala Daerah bersama seorang pejabat Daerah yang membawahi
bidang akuntansi atau keuangan. |