PERATURAN NOMOR VIII.G.16
PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN KEPALA DAERAH DI BIDANG AKUNTANSI DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH


1.

Seluruh definisi yang tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, berlaku pula untuk Peraturan ini.

2.

Daerah wajib menyampaikan  kepada Bapepam dan LK Surat Pernyataan Kepala Daerah Dalam Bidang Akuntansi, selanjutnya disebut Surat Pernyataan, tentang laporan keuangan untuk periode yang disajikan dalam Prospektus dan kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan.

3. Surat Pernyataan ini merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
4. Susunan dan isi Surat Pernyataan adalah sebagai berikut :
 
a. Tanggal Surat Pernyataan
 

Tanggal penandatanganan Surat Pernyataan agar disesuaikan dengan tanggal penandatanganan Comfort Letter oleh Akuntan, yaitu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah menjadi efektif.

b. Alamat Surat Pernyataan
 

Surat Pernyataan ditujukan kepada Bapepam dan LK dengan tembusan yang ditujukan kepada Akuntan yang melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus.

c. Isi Surat Pernyataan
  Isi Surat Pernyataan yang meliputi:
 
1)

kesesuaian standar akuntansi yang dianut oleh Daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang berhubungan. Berkenaan dengan hal tersebut perlu pula diberikan penjelasan ringkas tentang kekhususan Daerah;

2)

pernyataan bahwa semua "Aset" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pos aset yang penting, baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus;

3)

pernyataan bahwa semua "Kewajiban" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pos kewajiban yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus;

4)

pernyataan bahwa seluruh "Ekuitas Dana" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pos ekuitas dana yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus;

5)

pernyataan bahwa seluruh "Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit, Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran" pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pos Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit, Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus;

6)

pernyataan bahwa semua "Komitmen dan Kontinjensi" yang ada dalam periode laporan keuangan pada Prospektus telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak terdapat komitmen dan kontinjensi dimaksud, agar dinyatakan secara jelas; 

7)

pernyataan bahwa seluruh "kejadian penting setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan yang mempengaruhi laporan keuangan telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan”, dan seluruh "kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini yang mempengaruhi posisi keuangan dan pendapatan Daerah sudah diungkapkan dalam Surat Pernyataan”, serta seluruh “kejadian penting setelah tanggal Surat Pernyataan ini sampai dengan tanggal efektif akan disampaikan kepada Bapepam dan LK dan Akuntan segera setelah kejadian penting tersebut”;

8)

pernyataan bahwa seluruh informasi keuangan Proyek yang akan dibiayai oleh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah ini, antara lain nilai Proyek dan jumlah biaya yang telah dikeluarkan, telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan; dan

9) pernyataan tentang "Hal-hal penting lainnya", antara lain mengenai:
 
a)

seluruh hasil atau risalah rapat Pemerintah Daerah dan DPRD sampai dengan tanggal laporan Akuntan telah diperlihatkan atau disampaikan kepada Akuntan;

b)

sampai dengan "Tanggal Laporan Akuntan" tidak ada sengketa yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perjanjian pinjaman, dan lainnya;

c)

tidak ada tuntutan atau gugatan yang timbul karena pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun pendapatan Daerah selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan;

d)

seluruh transaksi Daerah dengan Pihak luar selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan dilaksanakan secara wajar serta tidak ada pejabat-pejabat Daerah yang mempunyai kepentingan langsung di dalam Daerah yang mengadakan transaksi dengan Daerah;

e)

semua catatan akuntansi dan keuangan telah diperlihatkan kepada Akuntan dan tidak ada yang disembunyikan;

f)

tidak ada transaksi lain dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa kecuali yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan;

g)

tidak ada kecurangan maupun ketidakberesan yang dijumpai selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan; dan 

h)

hal-hal seperti tersebut dalam huruf a) sampai dengan huruf g) yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektif telah dijelaskan dalam surat pernyataan atau disampaikan langsung kepada Bapepam dan LK serta Akuntan.

d. Penandatanganan Surat Pernyataan
 

Surat Pernyataan ditandatangani oleh Kepala Daerah bersama seorang pejabat Daerah yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.

5.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  :   13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd.  

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK