1) |
Pernyataan tentang independensi Akuntan |
|
Akuntan wajib membuat
pernyataan bahwa Akuntan tersebut adalah Akuntan yang independen dalam hubungannya dengan
Emiten. |
2) |
Kesesuaian dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal |
|
Akuntan wajib memberikan
pernyataan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit yang disertakan dalam Pernyataan
Pendaftaran, bentuk dan isinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang
berkaitan. Jika terdapat penyimpangan yang material atas kesesuaiannya dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, maka
penyimpangan tersebut harus diungkapkan. |
3) |
Kesesuaian dengan Standar
Profesional Akuntan Publik |
|
Akuntan wajib memberikan
pernyataan tentang kesesuaian prosedur audit atas laporan keuangan yang disertakan dalam
Pernyataan Pendaftaran dengan Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). |
4) |
Pernyataan tentang
prosedur dan hasil penelaahan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit |
|
Akuntan wajib memberikan
pernyataan tentang prosedur penelaahan yang dilaksanakan atas laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan memberikan pernyataan tentang hasil pelaksanaan prosedur tersebut
dalam bentuk Keyakinan Negatif bahwa laporan keuangan interim disajikan secara wajar dan
tidak ada hal-hal yang berpengaruh negatif terhadap posisi keuangan atau hasil usaha
sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. |
5) |
Pengungkapan tentang
kekecualian terhadap Keyakinan Negatif |
|
Jika terdapat kekecualian
terhadap Keyakinan Negatif dalam rangka prosedur penelaahan atas laporan keuangan interim
yang tidak diaudit maka Akuntan harus mengungkapkan hal tersebut. |
6) |
Pernyataan tentang
prosedur dan hasil penelaahan setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit
sampai dengan tanggal Comfort Letter |
|
Untuk periode
setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort
Letter , Akuntan harus memberikan pernyataan tentang prosedur penelaahan yang
dilaksanakan serta hasilnya dalam bentuk Keyakinan Negatif. Dalam Keyakinan Negatif itu
dinyatakan bahwa tidak terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan
atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha, kecuali jika ada fakta yang menyatakan
sebaliknya harus diungkapkan. |
7) |
Pernyataan tentang
informasi keuangan proforma |
|
Apabila informasi keuangan
proforma disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran berkaitan
dengan penggabungan usaha, perubahan permodalan, penghentian bagian bisnis yang
signifikan, dan sebagainya, Akuntan wajib menelaah informasi keuangan proforma tersebut,
dan berdasarkan pengetahuan yang memadai memberikan Keyakinan Negatif sesuai dengan
Standar Atestasi Seksi 300. |
8) |
Pernyataan dari Akuntan
tentang prakiraan dan atau proyeksi keuangan |
|
Apabila prakiraan dan atau
proyeksi keuangan disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
Akuntan harus memeriksa prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut, dan berdasarkan
pengetahuan yang memadai memberikan Keyakinan Negatif sesuai dengan Standar Atestasi Seksi
200. |
9) |
Pernyataan dari Akuntan
tentang kesesuaian antara data keuangan termasuk angka, tabel, statistik dan grafik yang
disajikan dalam Prospektus Penawaran Umum dengan laporan keuangan perseroan yang telah
diaudit oleh Akuntan |
|
Akuntan harus menelaah
data keuangan termasuk angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan dalam Prospektus
Penawaran Umum dan membandingkannya dengan laporan keuangan perseroan yang telah diaudit
oleh Akuntan. Selanjutnya hasil penelaahan Akuntan harus dinyatakan dalam bentuk Keyakinan
Negatif bahwa angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan tidak berbeda dengan data
laporan keuangan yang diaudit. |
10) |
Pernyataan dari Akuntan
bahwa dalam rangka pemberian pernyataan pada angka 4) sampai dengan 9) peraturan ini juga
telah dilaksanakan penelaahan atas risalah rapat direksi, komisaris, dan pemegang saham,
serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort Letter Akuntan
harus melaksanakan penelaahan atas seluruh risalah rapat direksi, komisaris, dan pemegang
saham, serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort
Letter serta memberikan pernyataan bahwa hasil penelaahan tersebut mendukung
kesimpulan pada angka 4) sampai dengan 9) peraturan ini. |