PERATURAN NOMOR VIII.G.5 :
PEDOMAN PENYUSUNAN COMFORT LETTER

Kep- 41/PM/1996,  17 Januari 1996


1. Comfort Letter

adalah surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

2. Comfort Letter merupakan :
a. sumber informasi tambahan bagi Bapepam;
b.

media bagi Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk memperoleh data keuangan perusahaan yang belum dicakup dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan sebagaimana tercantum dalam Prospektus;

c.

bahan untuk mempersiapkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

3.

Comfort Letter ditujukan kepada Bapepam dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang pokok-pokok isinya seperti tersebut pada angka 5 peraturan ini.

4.

Penyusunan Comfort Letter dilakukan setelah diadakan pembahasan bersama antara Akuntan dengan Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

5.

Comfort Letter setidak-tidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :

a. Tanggal Comfort Letter

Tanggal tersebut menunjukkan batas akhir tanggung jawab Akuntan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang lazim diperlukan sehubungan dengan penyusunan Comfort Letter yaitu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dinyatakan efektif.

Apabila terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha Emiten, Bapepam dapat meminta Akuntan untuk menyampaikan kembali Comfort Letter yang mencakup periode tanggal Comfort Letter sebelumnya sampai dengan menjelang tanggal dimulainya masa penawaran.

b. Perihal: COMFORT LETTER
c. Alamat Tujuan Comfort Letter
d. Alinea Pendahuluan
1)

Pernyataan bahwa Akuntan telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Emiten yang disertakan sebagai bagian dari dokumen Pernyataan Pendaftaran.

2)

Pernyataan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit tersebut telah disajikan oleh Emiten sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.

3)

Pernyataan bahwa laporan Akuntan sudah disertakan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

e. Alinea Isi
1) Pernyataan tentang independensi Akuntan

Akuntan wajib membuat pernyataan bahwa Akuntan tersebut adalah Akuntan yang independen dalam hubungannya dengan Emiten.

2)

Kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal

Akuntan wajib memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit yang disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran, bentuk dan isinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang berkaitan. Jika terdapat penyimpangan yang material atas kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, maka penyimpangan tersebut harus diungkapkan.

3)

Kesesuaian dengan Standar Profesional Akuntan Publik

Akuntan wajib memberikan pernyataan tentang kesesuaian prosedur audit atas laporan keuangan yang disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran dengan Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

4)

Pernyataan tentang prosedur dan hasil penelaahan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit

Akuntan wajib memberikan pernyataan tentang prosedur penelaahan yang dilaksanakan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan memberikan pernyataan tentang hasil pelaksanaan prosedur tersebut dalam bentuk Keyakinan Negatif bahwa laporan keuangan interim disajikan secara wajar dan tidak ada hal-hal yang berpengaruh negatif terhadap posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

5)

Pengungkapan tentang kekecualian terhadap Keyakinan Negatif

Jika terdapat kekecualian terhadap Keyakinan Negatif dalam rangka prosedur penelaahan atas laporan keuangan interim yang tidak diaudit maka Akuntan harus mengungkapkan hal tersebut.

6)

Pernyataan tentang prosedur dan hasil penelaahan setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort Letter

Untuk periode setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort Letter , Akuntan harus memberikan pernyataan tentang prosedur penelaahan yang dilaksanakan serta hasilnya dalam bentuk Keyakinan Negatif. Dalam Keyakinan Negatif itu dinyatakan bahwa tidak terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha, kecuali jika ada fakta yang menyatakan sebaliknya harus diungkapkan.

7)

Pernyataan tentang informasi keuangan proforma

Apabila informasi keuangan proforma disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran berkaitan dengan penggabungan usaha, perubahan permodalan, penghentian bagian bisnis yang signifikan, dan sebagainya, Akuntan wajib menelaah informasi keuangan proforma tersebut, dan berdasarkan pengetahuan yang memadai memberikan Keyakinan Negatif sesuai dengan Standar Atestasi Seksi 300.

8)

Pernyataan dari Akuntan tentang prakiraan dan atau proyeksi keuangan

Apabila prakiraan dan atau proyeksi keuangan disajikan dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, Akuntan harus memeriksa prakiraan dan atau proyeksi keuangan tersebut, dan berdasarkan pengetahuan yang memadai memberikan Keyakinan Negatif sesuai dengan Standar Atestasi Seksi 200.

9)

Pernyataan dari Akuntan tentang kesesuaian antara data keuangan termasuk angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan dalam Prospektus Penawaran Umum dengan laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan

Akuntan harus menelaah data keuangan termasuk angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan dalam Prospektus Penawaran Umum dan membandingkannya dengan laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan. Selanjutnya hasil penelaahan Akuntan harus dinyatakan dalam bentuk Keyakinan Negatif bahwa angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan tidak berbeda dengan data laporan keuangan yang diaudit.

10)

Pernyataan dari Akuntan bahwa dalam rangka pemberian pernyataan pada angka 4) sampai dengan 9) peraturan ini juga telah dilaksanakan penelaahan atas risalah rapat direksi, komisaris, dan pemegang saham, serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort Letter Akuntan harus melaksanakan penelaahan atas seluruh risalah rapat direksi, komisaris, dan pemegang saham, serta informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal Comfort Letter serta memberikan pernyataan bahwa hasil penelaahan tersebut mendukung kesimpulan pada angka 4) sampai dengan 9) peraturan ini.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK