PERATURAN NOMOR VIII.G.6 :
PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN
MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI

Kep- 42/PM/1996,  17 Januari 1996


1.

Sebagai pelengkap penelaahan laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus, perusahaan wajib menyerahkan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi (Surat Pernyataan) tentang laporan keuangan untuk periode yang disajikan dalam Prospektus yang ditujukan kepada Bapepam.

2. Susunan dan isi Surat Pernyataan adalah sebagai berikut :
a.

Tanggal Surat Pernyataan Tanggal penandatanganan surat pernyataan oleh direksi perusahaan agar disesuaikan dengan tanggal penandatanganan Comfort Letter oleh Akuntan yaitu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dinyatakan efektif.

b. Alamat Surat Pernyataan

Surat Pernyataan ditujukan kepada Bapepam dengan tembusan yang ditujukan kepada Akuntan yang melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus.

c. Isi Surat Pernyataan
1)

Kesesuaian standar akuntansi yang dianut oleh perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang berhubungan serta konsistensi penerapannya dengan periode sebelumnya. Berkenaan dengan hal tersebut perlu pula diberikan penjelasan ringkas tentang kekhususan perusahaan atau industri dimana perusahaan tersebut berada.

2)

Pernyataan bahwa semua “Aktiva” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun aktiva yang penting, baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.

3)

Pernyataan bahwa semua “Kewajiban” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun kewajiban yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.

4)

Pernyataan bahwa seluruh “Ekuitas” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.

5)

Pernyataan bahwa seluruh “Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.

6)

Pernyataan bahwa semua “Komitmen dan Kontinjensi” yang ada dalam periode laporan keuangan pada Prospektus telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak terdapat komitmen dan kontinjensi termaksud, agar dinyatakan secara jelas.

7)

Pernyataan bahwa seluruh “Kejadian penting setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan” yang mempengaruhi laporan keuangan telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan, dan seluruh “Kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan sampai dengan tanggal efektif” yang mempengaruhi keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan sudah diungkapkan dalam surat pernyataan atau disampaikan kepada Bapepam dan Akuntan.

8) Pernyataan tentang “Hal-hal penting lainnya“, antara lain mengenai:
a)

seluruh hasil atau risalah rapat direksi, komisaris, dan pemegang saham sampai dengan tanggal laporan Akuntan telah diperlihatkan atau disampaikan kepada Akuntan.

b)

sampai dengan “Tanggal Laporan Akuntan” tidak ada sengketa yang berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.

c)

tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undangundang yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha perusahaan selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan akuntan.

d)

seluruh transaksi perusahaan dengan Pihak luar selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan dilaksanakan secara wajar serta tidak ada pejabat-pejabat perusahaan yang mempunyai kepentingan langsung di dalam perusahaan yang mengadakan transaksi dengan perusahaan.

e)

semua catatan akuntansi dan keuangan telah diperlihatkan kepada Akuntan dan tidak ada yang disembunyikan.

f)

tidak ada transaksi lain dengan Pihak yang terafiliasi kecuali yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan.

g)

tidak ada kecurangan maupun ketidakberesan yang dijumpai selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan.

h)

hal-hal seperti tersebut dalam huruf a sampai dengan yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektif telah dijelaskan dalam surat pernyataan atau disampaikan langsung kepada Bapepam dan Akuntan.

d.

Penandatanganan Surat Pernyataan Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh Direktur Utama (Presiden Direktur) bersama seorang Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]