a. |
Tanggal Surat Pernyataan
Tanggal penandatanganan surat pernyataan oleh direksi perusahaan agar disesuaikan dengan
tanggal penandatanganan Comfort Letter oleh Akuntan yaitu maksimal 14 (empat belas) hari
sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dinyatakan efektif. |
b. |
Alamat Surat Pernyataan |
|
Surat Pernyataan ditujukan
kepada Bapepam dengan tembusan yang ditujukan kepada Akuntan yang melaksanakan audit atas
laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus. |
c. |
Isi Surat Pernyataan |
1) |
Kesesuaian standar
akuntansi yang dianut oleh perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan menunjuk langsung peraturan yang
berhubungan serta konsistensi penerapannya dengan periode sebelumnya. Berkenaan dengan hal
tersebut perlu pula diberikan penjelasan ringkas tentang kekhususan perusahaan atau
industri dimana perusahaan tersebut berada. |
2) |
Pernyataan bahwa semua
Aktiva pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah
dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun aktiva yang penting, baik karena jumlahnya secara relatif cukup
material maupun karena sifatnya yang khusus. |
3) |
Pernyataan bahwa semua
Kewajiban pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah
dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun kewajiban yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup
material maupun karena sifatnya yang khusus. |
4) |
Pernyataan bahwa seluruh
Ekuitas pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah
dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material
maupun karena sifatnya yang khusus. |
5) |
Pernyataan bahwa seluruh
Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian pada tanggal laporan keuangan yang
disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan
tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pendapatan, beban, keuntungan,
dan kerugian yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun
karena sifatnya yang khusus. |
6) |
Pernyataan bahwa semua
Komitmen dan Kontinjensi yang ada dalam periode laporan keuangan pada
Prospektus telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak terdapat
komitmen dan kontinjensi termaksud, agar dinyatakan secara jelas. |
7) |
Pernyataan bahwa seluruh
Kejadian penting setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan
yang mempengaruhi laporan keuangan telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan
keuangan, dan seluruh Kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan sampai dengan
tanggal efektif yang mempengaruhi keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan sudah
diungkapkan dalam surat pernyataan atau disampaikan kepada Bapepam dan Akuntan. |
8) |
Pernyataan tentang Hal-hal penting
lainnya, antara lain mengenai: |
|
a) |
seluruh hasil atau risalah
rapat direksi, komisaris, dan pemegang saham sampai dengan tanggal laporan Akuntan telah
diperlihatkan atau disampaikan kepada Akuntan. |
b) |
sampai dengan
Tanggal Laporan Akuntan tidak ada sengketa yang berhubungan dengan transaksi
usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya. |
c) |
tidak ada tuntutan atau
tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undangundang yang menimbulkan pengaruh
yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha perusahaan selama periode
laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan akuntan. |
d) |
seluruh transaksi
perusahaan dengan Pihak luar selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan
Akuntan dilaksanakan secara wajar serta tidak ada pejabat-pejabat perusahaan yang
mempunyai kepentingan langsung di dalam perusahaan yang mengadakan transaksi dengan
perusahaan. |
e) |
semua catatan akuntansi
dan keuangan telah diperlihatkan kepada Akuntan dan tidak ada yang disembunyikan. |
f) |
tidak ada transaksi lain
dengan Pihak yang terafiliasi kecuali yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan. |
g) |
tidak ada kecurangan
maupun ketidakberesan yang dijumpai selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal
laporan Akuntan. |
h) |
hal-hal seperti tersebut
dalam huruf a sampai dengan yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan
tanggal efektif telah dijelaskan dalam surat pernyataan atau disampaikan langsung kepada
Bapepam dan Akuntan. |
|
d. |
Penandatanganan Surat
Pernyataan Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh Direktur Utama (Presiden Direktur)
bersama seorang Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. |