PERATURAN NOMOR X.K.1
KETERBUKAAN INFORMASI YANG HARUS SEGERA DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK
Kep- 86/PM/199, 24 Januari 1996
1. | Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|