PERATURAN NOMOR X.K.1
KETERBUKAAN INFORMASI YANG HARUS SEGERA DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK
Kep- 86/PM/199, 24 Januari 1996


1.

Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

2.

Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:

a.

Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;

b. Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. Produk atau penemuan baru yang berarti;
f.

Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;

g.

Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;

h.

Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;

i.

Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;

j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
k.

Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;

l.

Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;

m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n. Penggantian Wali Amanat;
o. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]