PERATURAN NOMOR X.J.1:
LAPORAN KEPADA BAPEPAM OLEH AKUNTAN
Kep- 79/PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Akuntan yang memeriksa Laporan Keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:

a.

pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya;

b.

hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.

2.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, harus disusun sesuai dengan Formulir Nomor : X.J.1-1 lampiran peraturan ini.

3.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bapepam.

 

 

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]