PERATURAN NOMOR X.K.2
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA

Kep- 36/PM/2003, 30 September 2003


1. Umum
a.

Laporan keuangan berkala yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangantahunan dan laporan keuangan tengah tahunan;

b.

Setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurangkurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli.

c.

Laporan keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:

1) neraca;
2) laporan laba rugi;
3) laporan perubahan ekuitas;
4) laporan arus kas;
5)

laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan

6) catatan atas laporan keuangan.
d.

Laporan keuangan harus disajikan dalam bahasa Indonesia;

e.

Laporan keuangan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

f.

laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang pada pokoknya adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam.

Untuk unsur-unsur laporan keuangan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang karena sifat industrinya belum diatur secara tegas dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal di atas, agar disajikan sesuai dengan bentuk dan isi yang setidak-tidaknya meliputi unsur dan penjelasan yang tercakup pada laporan keuangan sebagaimana dilampirkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

2. Laporan Keuangan Tahunan
a.

Laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

b.

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan maka Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara tersendiri.

c.

Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:

1)

perusahaaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik, selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

2)

Bagi perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurangkurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional;

3)

bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam;

4)

pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan; dan

5)

bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

d.

Jika terdapat perbedaan antara laporan keuangan tengah tahunan yang telah disajikan secara tersendiri kepada masyarakat dengan data periode yang sama yang secara implisit sudah tercakup dalam laporan keuangan tahunan harus dijelaskan didalam catatan atas laporan keuangan. Perbedaan data laporan keuangan tengah tahunan tersebut terutama terjadi karena adanya saran koreksi Akuntan dalam rangka pemeriksaan (audit) laporan keuangan tahunan. Penjelasan tersebut juga mencakup perbedaan laba bersih yang terjadi dan hal-hal yang menyebabkan timbulnya perubahan.

e.

Laporan keuangan tahunan menjadi salah satu bagian dari laporan tahunan untuk keperluan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Laporan Keuangan Tengah Tahunan
a.

Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut:

1)

selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;

2)

selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan

3)

selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

b.

Laporan keuangan tengah tahunan disusun berdasarkan prinsip yang sama dengan laporan keuangan tahunan dan mencakup antara lain penyesuaian yang lazim dilakukan pada akhir periode akuntansi perusahaan demi tercapainya dasar akrual.

c.

Jika terdapat perbedaan antara laporan keuangan tengah tahunan dengan data periode yang sama dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahunan, maka laporan keuangan tengah tahunan tersebut yang disajikan secara perbandingan dengan laporan keuangan tengah tahunan periode berikutnya harus ditetapkan kembali sesuai dengan data yang telah dicakup dengan laporan keuangan tahunan.

d.

Laporan keuangan tengah tahunan wajib diumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

1)

perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional;

2)

bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tengah tahunan yang disampaikan kepada Bapepam;

3)

pengumuman tersebut di atas dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan jangka waktu menurut kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan kepada Bapepam; dan

4)

bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua ) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

4.

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang laporan keuangannya mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian, maka pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c peraturan ini, wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:

a.

paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:

1) Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan;
2)

Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum;

3)

Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian; dan atau 4) Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan; dan

b.

tanggapan manajemen terhadap opini Akuntan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.

5.

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala jatuh pada hari libur, maka laporan keuangan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian laporan keuangan tersebut tidak mengakibatkan pergeseran batas waktu penyampaian laporan keuangan. Penghitungan hari keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a dan angka 3 huruf a peraturan ini.

6.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]