1. |
Umum |
|
a. |
Laporan keuangan berkala
yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangantahunan dan laporan keuangan
tengah tahunan; |
b. |
Setiap Emiten dan
Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan
laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurangkurangnya 1
(satu) dalam bentuk asli. |
c. |
Laporan keuangan yang
harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari: |
|
1) |
neraca; |
2) |
laporan laba rugi; |
3) |
laporan perubahan ekuitas; |
4) |
laporan arus kas; |
5) |
laporan lain serta materi
penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan |
6) |
catatan atas laporan keuangan. |
|
d. |
Laporan keuangan harus
disajikan dalam bahasa Indonesia; |
e. |
Laporan keuangan harus
disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. |
f. |
laporan keuangan disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang pada pokoknya adalah Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ketentuan
akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam. |
|
Untuk unsur-unsur laporan
keuangan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang karena sifat industrinya belum diatur
secara tegas dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar
Modal di atas, agar disajikan sesuai dengan bentuk dan isi yang setidak-tidaknya meliputi
unsur dan penjelasan yang tercakup pada laporan keuangan sebagaimana dilampirkan dalam
dokumen Pernyataan Pendaftaran. |
|
2. |
Laporan Keuangan Tahunan |
|
a. |
Laporan keuangan tahunan
harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada
Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
tahunan. |
b. |
Dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu penyampaian
laporan keuangan tahunan maka Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak diwajibkan
menyampaikan laporan keuangan tahunan secara tersendiri. |
c. |
Laporan keuangan tahunan
wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
perusahaaan wajib
mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan
lainnya yang terbit di tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik, selambatlambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. |
2) |
Bagi perusahaan yang
dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mengumumkan neraca, laporan
laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
jenis industrinya dalam sekurangkurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional; |
3) |
bentuk dan isi neraca,
laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan
dalam laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam; |
4) |
pengumuman tersebut harus
memuat opini dari akuntan; dan |
5) |
bukti pengumuman tersebut
harus disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
pengumuman. |
|
d. |
Jika terdapat perbedaan
antara laporan keuangan tengah tahunan yang telah disajikan secara tersendiri kepada
masyarakat dengan data periode yang sama yang secara implisit sudah tercakup dalam laporan
keuangan tahunan harus dijelaskan didalam catatan atas laporan keuangan. Perbedaan data
laporan keuangan tengah tahunan tersebut terutama terjadi karena adanya saran koreksi
Akuntan dalam rangka pemeriksaan (audit) laporan keuangan tahunan. Penjelasan tersebut
juga mencakup perbedaan laba bersih yang terjadi dan hal-hal yang menyebabkan timbulnya
perubahan. |
e. |
Laporan keuangan tahunan
menjadi salah satu bagian dari laporan tahunan untuk keperluan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). |
|
3. |
Laporan Keuangan Tengah Tahunan |
|
a. |
Laporan keuangan tengah
tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut: |
|
1) |
selambat-lambatnya pada
akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai
laporan Akuntan; |
2) |
selambat-lambatnya pada
akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan |
3) |
selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. |
|
b. |
Laporan keuangan tengah
tahunan disusun berdasarkan prinsip yang sama dengan laporan keuangan tahunan dan mencakup
antara lain penyesuaian yang lazim dilakukan pada akhir periode akuntansi perusahaan demi
tercapainya dasar akrual. |
c. |
Jika terdapat perbedaan
antara laporan keuangan tengah tahunan dengan data periode yang sama dalam rangka
penyusunan laporan keuangan tahunan, maka laporan keuangan tengah tahunan tersebut yang
disajikan secara perbandingan dengan laporan keuangan tengah tahunan periode berikutnya
harus ditetapkan kembali sesuai dengan data yang telah dicakup dengan laporan keuangan
tahunan. |
d. |
Laporan keuangan tengah
tahunan wajib diumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
perusahaan wajib
mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional; |
2) |
bentuk dan isi neraca,
laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam
laporan keuangan tengah tahunan yang disampaikan kepada Bapepam; |
3) |
pengumuman tersebut di
atas dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan jangka waktu menurut kewajiban penyampaian
laporan keuangan tengah tahunan kepada Bapepam; dan |
4) |
bukti pengumuman tersebut
harus disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua ) hari kerja setelah tanggal
pengumuman. |
|
|
4. |
Dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik yang laporan keuangannya mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian,
maka pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c peraturan ini, wajib pula
memuat hal-hal sebagai berikut: |
|
a. |
paragraf penjelasan
akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut: |
|
1) |
Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan; |
2) |
Penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum; |
3) |
Penjelasan ketidakpastian
menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian; dan atau 4)
Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan; dan |
|
b. |
tanggapan manajemen
terhadap opini Akuntan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. |
|
5. |
Dalam hal batas waktu
penyampaian laporan keuangan berkala jatuh pada hari libur, maka laporan keuangan wajib
disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian laporan keuangan tersebut tidak
mengakibatkan pergeseran batas waktu penyampaian laporan keuangan. Penghitungan hari
keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a dan angka 3 huruf a peraturan ini. |
6. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran ketentuan peraturan ini. |
|
|