PERATURAN NOMOR X.K.4
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Kep- 27/PM/2003, 17 Juli 2003
1. | Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Bapepam. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan atau disampaikan kepada Wali Amanat. |
||||||||
2. | Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada Bapepam dan Wali Amanat dibuat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, dan Desember). |
||||||||
Penyampaian laporan tersebut selambatlambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. |
|||||||||
Bentuk dan isi laporan dimaksud disusun sesuai dengan Formulir Nomor: X.K.4-1 lampiran peraturan ini. |
|||||||||
3. | Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dilaksanakan secara berkala setiap tahun. |
||||||||
4. | Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
5. | Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 4 peraturan ini, mencakup: |
||||||||
|
|||||||||
6. | Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 peraturan ini, bagi Emiten yang telah mempergunakan seluruh dana, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir kepada Bapepam dan memper-tanggung-jawabkan realisasi penggunaan dana terakhir tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan atau menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai periodenya. |
||||||||
7. | Dalam hal penggunaan dana tersebut dipinjamkan kepada anak perusahaan atau Afiliasinya, agar dijelaskan alokasi penggunaan dana setelah dana tersebut dikembalikan kepada Emiten. |
||||||||
8. | Dalam hal terdapat sisa dana, perlu dijelaskan antara lain: |
||||||||
|
|||||||||
9. | Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama kalinya wajib disampaikan pada masa penyampaian laporan periode yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini, meskipun penggunaan dananya belum mencakup 3 (tiga) bulan sejak tanggal penjatahan. |
||||||||
10. | Realisasi penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk pertama kalinya wajib disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang terdekat, meskipun penggunaan dananya belum mencakup 1 (satu) tahun sejak tanggal penjatahan. |
||||||||
11. | Ketentuan dalam peraturan ini berlaku pula untuk Penawaran Umum Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham. Pelaporan dimaksud disusun sesuai dengan formulir X.K.4-2. |
||||||||
12. | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |
||||||||