PERATURAN NOMOR X.K.5
KETERBUKAAN INFORMASI BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIMOHONKAN PERNYATAAN PAILIT
Kep- 46/PM/1998, 14 Agustus 1998


1.

Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengalami kegagalan atau mengetahui ketidakmampuan menghindari kegagalan dimaksud.

2.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memuat antara lain rincian mengenai pinjaman termasuk jumlah pokok dan bunga, jangka waktu pinjaman, nama pemberi pinjaman, penggunaan pinjaman dan alasan kegagalan atau ketidakmampuan menghindari kegagalan.

3.

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diajukan ke Pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud.

4.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib memuat antara lain nama pemberi pinjaman yang mengajukan pailit, ringkasan permohonan pernyataan pailit dan jumlah pinjaman lainnya.

5.

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikanlaporan kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat mengenai hal tersebut secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) pengajuan permohonan pernyataan pailit.

6.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini merupakan dokumen publik yang tersedia bagi masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Nomor II.A.2 tentang Prosedur Penyediaan Dokumen Bagi Masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal.

7.

Bursa Efek wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini diBursa Efek pada hari yang sama dengan diterimanya informasi tersebut oleh Bursa Efek.

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]