PERATURAN NOMOR X.M.1
KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM TERTENTU
Kep- 82/PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.

2.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham yang disetor.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 peraturan ini sekurang-kurangnya meliputi :

a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
b. jumlah saham yang dibeli atau dijual;
c. harga pembelian dan penjualan per saham;
d. tanggal transaksi; dan
e. tujuan dari transaksi.
4.

Salinan dari laporan yang disyaratkan dalam peraturan ini harus tersedia untuk dilihat umum dan dapat disalin di Bapepam.

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]