PERATURAN NOMOR X.M.1
KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM TERTENTU
Kep- 82/PM/1996, 17 Januari 1996
1. | Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi. |
||||||||||
2. | Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham yang disetor. |
||||||||||
3. | Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 peraturan ini sekurang-kurangnya meliputi : |
||||||||||
|
|||||||||||
4. | Salinan dari laporan yang disyaratkan dalam peraturan ini harus tersedia untuk dilihat umum dan dapat disalin di Bapepam. |
||||||||||