PERATURAN NOMOR: XI.B.1:
STABILISASI HARGA UNTUK MEMPERMUDAH PENAWARAN UMUM
Kep-88/PM/1996, 24 Januari 1996
Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang berperan dalam Penawaran Umum, diperkenankan selama masa Penawaran Umum menawarkan untuk membeli atau membeli Efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar Efek bersangkutan pada Bursa Efek (stabilisasi) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. | Harga stabilisasi tidak dapat berbeda dari harga resmi Penawaran Umum. |
2. | Jika stabilisasi dipilih maka stabilisasi tersebut harus berjalan selama masa penawaran dan tidak dapat diperpanjang melampau masa tersebut. |
3. | Rencana atau maksud untuk mengadakan stabilisasi harus diungkapkan dalam Prospektus. |
4. | Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjual kepada atau membeli untuk kepentingan setiap Pihak, Efek yang sedang berada dalam masa stabilisasi, harus memastikan bahwa Pihak tersebut telah menerima, atau telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis bahwa pembelian-pembelian dalam rangka stabilisasi akan, sedang atau telah dilakukan; dan |
5. | Penjamin Pelaksana Emisi efek harus terlebih dahulu memberitahu Bapepam, semua Agen penjualan Efek dan masyarakat pemodal mengenai kapan stabilisasi dimulai serta tanggal dan waktu berakhirnya masa stabilisasi dan Penawaran Umum. |
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |