1. |
Emiten atau Perusahaan
Publik dapat membeli kembali sahamnya sesuai ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas tanpa melanggar ketentuan
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan ini. |
2. |
RUPS dilarang
mendelegasikan kewenangan untuk membeli kembali saham kepada direksi atau komisaris dalam
jangka waktu lebih dari 18 (delapan belas) bulan. |
3. |
Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengungkapkan rencana pembelian kembali saham kepada seluruh pemegang saham
sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS. Rencana pembelian kembali
saham wajib memuat informasi sebagai berikut: |
|
a. |
perkiraan jadwal dan biaya
pembelian kembali saham tersebut; |
b. |
perkiraan menurunnya
pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali
saham dan dampak atas biaya pembiayaan Emiten atau Perusahaan Publik; |
c. |
proforma laba per saham
Emiten atau Perusahaan Publik setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan
mempertimbangkan menurunnya pendapatan; |
d. |
pembatasan harga saham
untuk pembelian kembali saham; |
e. |
pembatasan jangka waktu
pembelian kembali saham; |
f. |
metoda yang akan digunakan
untuk membeli kembali saham; |
g. |
pembahasan dan analisis
manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan
pertumbuhan Emiten atau Perusahaan Publik di masa mendatang; dan |
h. |
rencana Emiten atau
Perusahaan Publik atas saham yang akan dibeli kembali, apakah akan dijual kembali atau
akan mengurangi modal Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
4. |
Jika pembelian kembali
saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu)
Anggota Bursa Efek; |
b. |
transaksi beli tidak dapat
dilakukan pada saat pembukaan atau penutupan perdagangan atau dalam waktu 30 (tiga puluh)
menit sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan; |
c. |
tawaran untuk membeli
kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga perdagangan sebelumnya; |
d. |
maksimum pembelian kembali
saham pada setiap hari adalah 25% (dua puluh lima perseratus) dari volume perdagangan
harian, dengan ketentuan apabila mengakibatkan pecahan satuan perdagangan, maka pembelian
tersebut dibulatkan menjadi 1 (satu) satuan perdagangan; dan |
e. |
Orang Dalam Emiten atau
Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham yang dilakukan oleh
perusahaaan melalui Bursa Efek. |
5. |
Selain informasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, apabila pembelian kembali saham tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, informasi yang harus diungkapkan dalam RUPS adalah sebagai berikut: |
|
a. |
nama pemegang saham yang
sahamnya akan dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik; |
b. |
harga wajar saham yang
telah disetujui oleh pemegang saham dan Emiten atau Perusahaan Publik serta tata cara
penentuan harga tersebut; dan |
c. |
alasan pemegang saham
untuk meminta pembelian kembali sahamnya. |
|
|
6. |
Saham yang dibeli kembali
oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali kepada direktur atau karyawan
melalui Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan yang telah disetujui
oleh RUPS dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu. |
7. |
Saham yang dibeli kembali
oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali di luar bursa pada nilai pasar
wajar, tetapi tidak lebih rendah dari harga pembelian kembali saham tersebut, dengan
ketentuan bahwa: |
|
a. |
nama, kegiatan usaha, dan
hubungan afiliasi dari pembeli telah diungkapkan dalam RUPS; dan |
b. |
penjualan kembali saham
telah memenuhi Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. |
|
8. |
Saham yang dibeli kembali
dapat dijual kembali melalui Bursa Efek dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
transaksi jual wajib
dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa; |
b. |
transaksi jual dilarang
dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali oleh Emiten
atau Perusahaan Publik; |
c. |
penjualan dilarang
dilaksanakan pada saat pembukaan atau penutupan perdagangan atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) menit sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan; |
d. |
penawaran jual harus sama
atau lebih tinggi dari harga perdagangan sebelumnya; |
e. |
maksimum penjualan kembali
saham pada setiap hari adalah 25% (dua puluh lima perseratus) dari volume perdagangan
harian, dengan ketentuan apabila mengakibatkan pecahan satuan perdagangan, maka penjualan
tersebut dibulatkan menjadi 1 (satu) satuan perdagangan; dan |
f. |
Orang Dalam Emiten atau
Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut pada hari yang sama dengan penjualan kembali saham yang dilakukan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik melalui Bursa Efek. |
|
9. |
Jika saham yang dibeli
kembali telah dijual pada harga yang lebih rendah, kerugian tersebut wajib diungkapkan
secara jelas dalam laporan laba-rugi Emiten atau Perusahaan Publik. |
10. |
Emiten atau Perusahaan
Publik yang sahamnya dicatatkan pada Bursa Efek dilarang membeli kembali sahamnya, jika
akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang mungkin
mengurangi secara signifikan likuiditas saham pada pasar atau dipenuhinya persyaratan
delisting saham tersebut dari Bursa Efek. |