PERATURAN NOMOR XI.C.1
TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM

Kep-58/PM/1998, 2 Desember 1998


1.

Transaksi Efek tidak termasuk dalam transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal apabila:

  UUPM No. 8 Tahun 1995 Pasal 95 dan Pasal 96
 
a.

transaksi Efek tersebut dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai informasi orang dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa;

b.

transaksi Efek dilakukan oleh orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dengan Pihak yang bukan orang dalam atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dan dilaksanakan di luar bursa dengan ketentuan sebagai berikut:

 
1)

orang dalam dimaksud telah terlebih dahulu memberikan seluruh informasi orang dalam kepada Pihak yang bukan orang dalam tersebut;

2)

Pihak yang bukan orang dalam dimaksud tidak menggunakan informasi orang dalam tersebut selain untuk melakukan transaksi Efek dengan orang dalam dimaksud;

3)

Pihak yang bukan orang dalam dimaksud membuat pernyataan tertulis kepada orang dalam yang memberikan informasi tersebut yang menyatakan bahwa informasi yang akan diterima akan dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan transaksi Efek dengan orang dalam dimaksud; dan

4)

Pihak yang bukan orang dalam tersebut tidak melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakuksn transaksi dangan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak informasi diperoleh, selain untuk melakukan transaksi Efek dengan orang dalam dimaksud.

2.

Orang dalam Eniten atau Perusahaan Publik dapat memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain dengan tujuan untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Pihak lain tersebut untuk melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang telibat dengan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dari orang dalam dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b angka 2), angka 3) dan angka 4) peraturan ini.

3.

Orang dalam Emiten dan Perusahaan Publik yang memiliki informasi orang dalam dapat menjual Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, apabila dilakukan di Bursa Efek atau ditempat pelelangan umum pada penawaran tertinggi dengan ketentuan:

 
a.

penjualan tersebut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pelaksanaan gadai; atau

b.

orang dalam tersebut tidak mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan saat penjualan dan atau harga jual Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan tentang saat penjualan dan harga jual dilakukan Pihak lain yang tidak memiliki akses informasi orang dalam.

4.

Orang dalam dan Pihak lain yang melakukan transaksi Efek sebagaimana diatur  dalam peraturan ini wajib melaporkan telah terjadinya transaksi kepada Bapepam selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya Transaksi Efek dimaksud.

5.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini mengikuti ketentuan angka 3 dan angka 4 Peraturan Nomor X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]