PERATURAN NOMOR XIV.B.1
TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA

Kep- 21/PM/1999, 5 Agustus 1999


1. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a.

Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

b.

Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.

c.

Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

d.

Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badanbadan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.

2.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.

3.

Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.

4.

Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.

5.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat tegoran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

6.

Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

7.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat tegoran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1- 2 lampiran 2 peraturan ini.

8.

Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

   

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]