| PERATURAN NOMOR X.M.3: PELAPORAN TRANSAKSI EFEK |
| Kep. Bapepam dan LK No.123/BL/2009, 29 Mei 2009 |
| 1. | Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Transaksi Efek yang wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan ini adalah transaksi atas Efek bersifat utang dan Sukuk yang telah dijual melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Negara, dan Efek lain yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK untuk dilaporkan, yang diperdagangkan di pasar sekunder. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Transaksi Efek yang wajib dilaporkan mencakup antara lain jenis transaksi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Setiap Pihak dapat melakukan Transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 3 wajib menyampaikan laporan atas setiap Transaksi Efek yang dilakukannya kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan melalui Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a, maka Bursa Efek wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi (real time) sesuai dengan data Transaksi Bursa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f maka Partisipan wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 8. |
Ketentuan jam pelaporan ditetapkan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek dengan ketentuan: |
||||
|
| 9. |
Partisipan wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Pihak yang melaporkan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Partisipan. |
||||||||||||||||
| 10. |
Pihak yang telah menyampaikan pelaporan Transaksi Efek melalui Partisipan berhak memperoleh bukti pelaporan Transaksi Efek yang disampaikan Partisipan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek dari Partisipan. |
||||||||||||||||
| 11. |
Penerima Laporan Transaksi Efek wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Partisipan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Penerima Laporan Transaksi Efek. |
||||||||||||||||
| 12. |
Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan (real time) tanpa memungut biaya. Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik antara lain memuat informasi tentang: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 13. |
Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Efek di luar Bursa Efek setelah terjadinya transaksi tersebut. |
||||||||||||||||
| 14. | Penyampaian laporan Transaksi Efek tidak dikenakan biaya. | ||||||||||||||||
| 15. |
Dalam hal Penerima Laporan Transaksi Efek memberikan layanan tambahan, maka layanan tambahan dimaksud beserta biaya atas layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||
| 16. |
Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menetapkan tata cara pendaftaran Partisipan, prosedur dan tata cara pelaporan, serta menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat di akses oleh Partisipan, yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||
| 17. |
Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menyediakan sistem teknologi informasi kepada Bapepam dan LK yang memungkinkan Bapepam dan LK mengawasi pelaporan Transaksi Efek setiap saat. |
||||||||||||||||
| 18. |
Dalam rangka pengawasan Transaksi Efek yang dilakukan Bapepam dan LK, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan setiap data penyelesaian Transaksi Efek kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik dan mewajibkan Kustodian untuk memasukkan nomor referensi pelaporan pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||
|
Khusus untuk pengawasan pelaporan transaksi Surat Berharga Negara, Bapepam dan LK dapat meminta Bank Indonesia selaku Central Registry untuk menyampaikan setiap data penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik dan mewajibkan Sub registry, bank dan Pihak lain yang menjadi anggota Central Registry untuk memasukkan nomor referensi pelaporan pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Central Registry. |
|||||||||||||||||
| 19. |
Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menjamin kerahasiaan data Transaksi Efek yang dilaporkan kepadanya selain data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 20. |
Apabila Partisipan terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf c dan huruf d peraturan ini, maka Partisipan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan akumulasi waktu keterlambatan atas semua transaksi yang dilakukan dalam satu bulan. |
||||||||||||||||
| 21. |
Besarnya sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam angka 20 adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atas setiap jam keterlambatan pelaporan per laporan atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari per laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per laporan. |
||||||||||||||||
| 22. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||
Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal :
29 Mei 2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
dan Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058