PERATURAN NOMOR X.M.3: PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Kep. Bapepam dan LK No.123/BL/2009, 29 Mei 2009

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Partisipan adalah Perantara Pedagang Efek, Bank, atau Pihak lain yang disetujui Bapepam dan LK, yang menggunakan sistem dan/atau sarana pelaporan Transaksi Efek dan terdaftar pada Penerima Laporan Transaksi Efek.

b.

Penerima Laporan Transaksi Efek adalah Pihak yang ditunjuk oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan Transaksi Efek.

c.

Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan.

2.

Transaksi Efek yang wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan ini adalah transaksi atas Efek bersifat utang dan Sukuk yang telah dijual melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Negara, dan Efek lain yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK untuk dilaporkan, yang diperdagangkan di pasar sekunder.

3.

Transaksi Efek yang wajib dilaporkan mencakup antara lain jenis transaksi sebagai berikut:

 
a. jual beli putus (outright);
b. hibah;
c. warisan;
d. tukar menukar;
e. pengalihan karena penetapan pengadilan;
f.

Pengalihan karena penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;

g. pinjam meminjam;
h.

transaksi jual dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement/repo);

i.

pemindahbukuan Efek yang dilakukan oleh Pihak dengan identitas yang sama;

j. pembelian kembali (buy back);
k.

peralihan Efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa Efek;

l. konversi menjadi Efek lain;
m.

penjaminan Efek selain dalam rangka Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang ditempatkan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

n.

jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK.

4.

Setiap Pihak dapat melakukan Transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

5.

Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 3 wajib menyampaikan laporan atas setiap Transaksi Efek yang dilakukannya kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Dalam hal Transaksi Efek dilakukan di Bursa Efek, maka pelaporan atas Transaksi Efek tersebut otomatis telah dilakukan oleh Bursa Efek.

b.

Dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh atau melalui Partisipan, maka pelaporan atas Transaksi Efek tersebut otomatis dilakukan oleh Partisipan.

c.

Dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan tidak melalui Partisipan namun penyelesaiannya dilakukan melalui Partisipan, maka pelaporannya otomatis dilakukan oleh Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek dimaksud.

d.

Dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek, dan Transaksi Efek serta penyelesaiannya dilakukan tidak melalui Partisipan, maka pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan melalui Partisipan yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud.

e.

Dalam hal Transaksi Efek dilakukan dengan Pemerintah atau Bank Indonesia di luar Bursa Efek, maka pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh lawan transaksi melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, atau huruf d.

f.

Dalam hal Transaksi Efek adalah konversi menjadi Efek lain sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf l, maka pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh Pihak yang mengkonversi menjadi Efek lain tersebut melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, atau huruf d.

6.

Dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan melalui Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a, maka Bursa Efek wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi (real time) sesuai dengan data Transaksi Bursa.

7.

Dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f maka Partisipan wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Laporan wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek;

b. Hal-hal yang wajib dilaporkan mencakup:
 
1) nama dan seri Efek;
2)

nama Pihak penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah;

3)

nama Pihak pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima;

4)

jenis rekening (rekening sendiri atau rekening nasabah);

5) harga transaksi;
6) imbal hasil (yield);
7) volume transaksi;
8) nilai transaksi;
9) waktu transaksi;
10)

waktu pelaporan atau waktu instruksi kepada Partisipan;

11) jenis transaksi;
12) tanggal penyelesaian transaksi;
13) kepemilikan (lokal atau asing);
14) nama Kustodian;
15) identitas Partisipan;
16) NPWP (jika ada); dan
17)

tingkat harga dan jangka waktu transaksi (khusus untuk transaksi jual dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement/repo) atau transaksi pinjam meminjam).

c.

Laporan wajib disampaikan sesegera mungkin paling lambat 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan:

 
1) setelah Transaksi Efek terjadi jika Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan; atau
2) jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan, maka:
 
a)

setelah instruksi penyelesaian diterima oleh Partisipan apabila penyelesaian Transaksi Efek dimaksud dilakukan melalui Partisipan dimaksud.

b)

setelah Partisipan menerima laporan Transaksi Efek apabila penyelesaian Transaksi Efek dimaksud dilakukan tidak melalui Partisipan dimaksud.

d.

Khusus untuk pelaporan nama Kustodian sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf b butir 14) wajib disampaikan dengan ketentuan paling lambat:

 
1)

pada akhir hari Transaksi Efek, jika Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau

2)

pada akhir hari diterimanya pelaporan atau instruksi penyelesaian Transaksi Efek oleh Partisipan, jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan.

8.

Ketentuan jam pelaporan ditetapkan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek dengan ketentuan:

 
a.

Dalam hal transaksi terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan sebelum jam pelaporan, maka batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c dan huruf d dihitung sejak jam pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan transaksi terjadi atau transaksi dilaporkan kepada Partisipan.

b.

Dalam hal transaksi terjadi, dilaporkan atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan setelah jam pelaporan, maka batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c dan huruf d dihitung sejak jam pelaporan dibuka pada hari kerja selanjutnya sejak transaksi terjadi atau transaksi dilaporkan kepada Partisipan.

9.

Partisipan wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Pihak yang melaporkan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Partisipan.

10.

Pihak yang telah menyampaikan pelaporan Transaksi Efek melalui Partisipan berhak memperoleh bukti pelaporan Transaksi Efek yang disampaikan Partisipan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek dari Partisipan.

11.

Penerima Laporan Transaksi Efek wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Partisipan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Penerima Laporan Transaksi Efek.

12.

Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan (real time) tanpa memungut biaya. Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik antara lain memuat informasi tentang:

 
a. nama dan seri Efek;
b. harga transaksi;
c. imbal hasil (yield);
d. volume transaksi;
e. nilai transaksi;
f. jenis transaksi;
g. tanggal penyelesaian transaksi; dan
h.

tingkat harga dan jangka waktu transaksi (khusus untuk transaksi jual dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement/repo) atau transaksi pinjam meminjam).

13.

Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Efek di luar Bursa Efek setelah terjadinya transaksi tersebut.

14. Penyampaian laporan Transaksi Efek tidak dikenakan biaya.
15.

Dalam hal Penerima Laporan Transaksi Efek memberikan layanan tambahan, maka layanan tambahan dimaksud beserta biaya atas layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK.

16.

Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menetapkan tata cara pendaftaran Partisipan, prosedur dan tata cara pelaporan, serta menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat di akses oleh Partisipan, yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK.

17.

Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menyediakan sistem teknologi informasi kepada Bapepam dan LK yang memungkinkan Bapepam dan LK mengawasi pelaporan Transaksi Efek setiap saat.

18.

Dalam rangka pengawasan Transaksi Efek yang dilakukan Bapepam dan LK, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan setiap data penyelesaian Transaksi Efek kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik dan mewajibkan Kustodian untuk memasukkan nomor referensi pelaporan pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Khusus untuk pengawasan pelaporan transaksi Surat Berharga Negara, Bapepam dan LK dapat meminta Bank Indonesia selaku Central Registry untuk menyampaikan setiap data penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik dan mewajibkan Sub registry, bank dan Pihak lain yang menjadi anggota Central Registry untuk memasukkan nomor referensi pelaporan pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Central Registry.

19.

Penerima Laporan Transaksi Efek wajib menjamin kerahasiaan data Transaksi Efek yang dilaporkan kepadanya selain data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini.

20.

Apabila Partisipan terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf c dan huruf d peraturan ini, maka Partisipan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan akumulasi waktu keterlambatan atas semua transaksi yang dilakukan dalam satu bulan.

21.

Besarnya sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam angka 20 adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atas setiap jam keterlambatan pelaporan per laporan atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari per laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per laporan.

22.

 Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 Mei 2009

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
dan Lembaga Keuangan
 

ttd


A. Fuad Rahmany
NIP 060063058