PERATURAN NOMOR III.A.12 : KOMISARIS BURSA EFEK
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-106/BL/2008 Tanggal : 10 April 2008

1. Ketentuan Umum
 
a.

Bursa Efek wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang komisaris.

b.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam angka 1 huruf a, Bapepam dan LK dapat menetapkan jumlah kebutuhan komisaris Bursa Efek paling lambat 50 (lima puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan komisaris.

 

Penetapan Bapepam dan LK dimaksud berlaku sampai dengan adanya penetapan Bapepam dan LK selanjutnya.

2. Persyaratan Komisaris
 
a.

Setiap komisaris Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;

2) memiliki akhlak dan moral yang baik;
3)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

4)

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

5)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal dan keuangan;

6)

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

7)

mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal;

8)

mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia; dan 

9)

memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko.

b.

Anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, selain persyaratan huruf a tersebut di atas, wajib pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri dari 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, maka:

 
a)

paling sedikit satu orang komisaris merupakan direktur Anggota Bursa Efek dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun;

b)

satu orang komisaris merupakan direktur pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun; dan

c) satu orang komisaris wajib:
 
(1)

berpengalaman pada posisi manajemen pada institusi Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan;

(2)

berpengalaman pada posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling kurang 2 (dua) tahun; atau

(3)

merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun; atau

2)

Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri dari 5 (lima) orang, maka:

 
a)

2 (dua) orang komisaris merupakan direktur Anggota Bursa Efek dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun;

b)

satu orang komisaris merupakan direktur pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun;

c)

satu orang komisaris wajib berpengalaman pada:

 
(1)

posisi manajemen pada institusi Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan; atau

(2)

posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling kurang 2 (dua) tahun; dan

d)

satu orang komisaris merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun; atau

3)

Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 5 (lima) orang, maka:

 
a)

paling sedikit 2 (dua) orang komisaris merupakan direktur Anggota Bursa Efek dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun;

b)

paling sedikit 2 (dua) orang komisaris merupakan direktur pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan dan telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun;

c)

paling sedikit satu orang komisaris wajib berpengalaman pada:

 
(1)

posisi manajemen pada institusi Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan; atau

(2)

posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undangundang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling kurang 2 (dua) tahun; dan

d)

paling sedikit satu orang komisaris merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun.

c.

Dua atau lebih komisaris Bursa Efek dilarang berasal dari perusahaan yang sama atau berasal dari 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama.

3. Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Calon Komisaris
 
a.

Pencalonan dan pengajuan calon komisaris Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan sebagai berikut:

 
1)

10 (sepuluh) atau lebih Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan transaksi Efek secara bersama-sama paling kurang 10% (sepuluh per seratus) dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir;

2)

masing-masing Anggota Bursa Efek secara sendiri-sendiri telah melakukan transaksi Efek paling kurang 0,2% (dua per seribu) dari total frekuensi dari nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan

3)

masing-masing Anggota Bursa Efek hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok Anggota Bursa Efek.

b.

Dalam pencalonan komisaris Bursa Efek, kelompok Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas secara bersama-sama bertanggung jawab menyeleksi calon komisaris, meneliti tingkat keahlian, pengalaman dan tanggung jawab sebagai komisaris sesuai peraturan ini dan mengusulkan atau merekomendasikan honorarium dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c peraturan ini (jika ada).

c.

Calon komisaris wajib diajukan kepada Bapepam dan LK oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dalam satu kesatuan paket calon Dewan Komisaris dan salah satu calon wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.

d.

Dalam pengajuan calon komisaris kepada Bapepam dan LK, kelompok Anggota Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua) dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
1) riwayat hidup calon komisaris;
2)

surat pernyataan calon komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 3) sampai dengan angka 8) peraturan ini;

3) fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon komisaris;
4)

surat pernyataan tentang ada tidaknya hubungan afiliasi calon komisaris dengan Anggota Bursa Efek, Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;

5)

fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat keahlian dari calon komisaris (jika ada);

6)

surat pernyataan dari masing-masing pihak yang diajukan sebagai calon komisaris yang memuat antara lain tentang kesediaan untuk dipilih menjadi komisaris dan kesediaan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bursa Efek yang teratur, wajar dan efisien dengan komisaris lain dan direktur Bursa Efek;

7)

jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1 peraturan ini mengenai integritas calon komisaris dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.12-1;

8)

3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu pos); dan

9)

surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi dan meneliti calon komisaris dan minuta rapat dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk rekomendasi mengenai honorarium apabila calon komisaris diangkat menjadi komisaris, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, selain semata-mata untuk kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya;

e.

Pengajuan nama calon komisaris oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c tersebut di atas beserta dokumendokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d tersebut di atas wajib diterima secara lengkap oleh Bapepam dan LK paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris. Dalam hal terdapat kekurangan maka pengajuan dianggap telah lengkap pada saat kekurangan tersebut diajukan kembali kepada Bapepam dan LK.

4.

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

 
a.

Setiap calon komisaris yang diajukan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam dan LK.

b.

Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua Bapepam dan LK sebagai Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) pejabat setingkat Eselon II di Bapepam dan LK sebagai anggota.

c.

Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite.

d.

Komite melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon komisaris antara lain melalui penelitian administratif, wawancara, dan atau permintaan presentasi.

e.

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon komisaris memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.

f.

Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 huruf e di atas meliputi:

 
1) cakap melakukan perbuatan hukum;
2) memiliki akhlak dan moral yang baik;
3)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

4)

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; 

5)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal dan keuangan;

6)

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan 

7)

mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia.

g.

persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 huruf e di atas meliputi:

 
1)

mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal;

2)

memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko; dan

3)

memiliki asal usul atau pengalaman yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan angka 2 huruf b atau c di atas.

h.

Berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d yang dilakukan, Bapepam dan LK menyampaikan hasil penilaian dimaksud kepada kelompok Anggota Bursa Efek yang mengajukan calon komisaris paling lambat 14 (empat belas) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

5.

Jika dalam satu paket calon Dewan Komisaris yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c terdapat calon komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka kelompok Anggota Bursa Efek dapat mengajukan kembali calon komisaris lain untuk menggantikan calon komisaris yang tidak lulus kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil penilaian oleh Bapepam dan LK kepada kelompok Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e peraturan ini.

6.

Apabila semua dokumen sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon Dewan Komisaris beserta fotokopi dokumen calon komisaris kepada direksi Bursa Efek paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.

7.

Direksi Bursa Efek wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon komisaris yang disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf d paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya daftar calon komisaris dari Bapepam dan LK. Daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.

8.

Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Cara Pemilihan Komisaris

 
a.

Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana pengangkatan komisaris.

b.

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengangkat komisaris Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud, dengan memuat antara lain rencana pengangkatan komisaris.

c.

Komisaris dipilih dan diangkat dari paket calon Dewan Komisaris yang memperoleh suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

d.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat komisaris wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu direktur dalam hal direktur utama berhalangan.

9.

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu bulan sekali yang dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris dalam hal komisaris utama berhalangan.

10.

Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komite Audit dan Komite Remunerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Ketua Komite Audit dan Komite Remunerasi adalah salah seorang komisaris.

b.

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris. Anggota Komite Audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan.

c.

Komite Remunerasi adalah panitia ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mengkaji dan mengusulkan honorarium termasuk metode penentuannya, bagi komisaris atau gaji dan manfaat lain bagi direktur dengan memperhatikan masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan tanggung jawabnya serta kelayakan yang berlaku pada umumnya.

11.

Komisaris diberi honorarium yang jumlahnya diusulkan atau direkomendasikan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c peraturan ini (jika ada), sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris.

12.

Honorarium bagi komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 11 wajib mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

13.

Masa jabatan komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Apabila seorang komisaris diangkat karena menggantikan jabatan komisaris yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dan atau ada tambahan komisaris baru, maka masa jabatan komisaris tersebut berlaku selama sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang menjabat; dan

b.

Keseluruhan masa jabatan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

14.

Berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan direksi.

15.

Komisaris yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, dan kelompok Anggota Bursa Efek wajib segera mengajukan calon komisaris penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini.

16.

Dalam hal terdapat jabatan komisaris yang lowong, maka direksi Bursa Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui oleh direksi Bursa Efek.

17.

Dalam pengisian jabatan komisaris untuk menggantikan jabatan komisaris yang lowong dan atau diperlukannya tambahan komisaris baru, maka:

 
a.

penggantian atau penambahan komisaris wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3 peraturan ini.

b.

calon komisaris yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dengan dan tidak memperoleh keberatan dari komisaris yang ada.

c.

penambahan komisaris baru wajib memperhatikan ketentuan angka 1 b dan pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini.

18.

Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan dari jabatannya apabila komisaris tersebut, antara lain:

 
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.

dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

e. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f.

melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

g.

melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

h.

tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek;

i.

gagal atau tidak cakap menjalankan tugas; dan atau

j. berhalangan tetap.
19.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 April 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan
Lembaga Keuangan
ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN BURSA EFEK