| 1. |
Ketentuan Umum |
| |
| a. |
Bursa Efek wajib
mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang komisaris. |
| b. |
Dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam angka 1 huruf a, Bapepam dan LK
dapat menetapkan jumlah kebutuhan komisaris Bursa Efek paling
lambat 50 (lima puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham
pemilihan komisaris. |
| |
Penetapan Bapepam
dan LK dimaksud berlaku sampai dengan adanya penetapan Bapepam
dan LK selanjutnya. |
|
| 2. |
Persyaratan Komisaris |
| |
| a. |
Setiap komisaris
Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
orang
perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| 2) |
memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| 3) |
tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau
direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| 4) |
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
| 5) |
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal
dan keuangan; |
| 6) |
tidak
pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; |
| 7) |
mempunyai
pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang
Pasar Modal; |
| 8) |
mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar
Modal Indonesia; dan |
| 9) |
memahami
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan
prinsip-prinsip pengelolaan risiko. |
|
| b. |
Anggota Dewan
Komisaris Bursa Efek, selain persyaratan huruf a tersebut di
atas, wajib pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| |
| 1) |
Dalam hal
anggota Dewan Komisaris terdiri dari 3 (tiga) atau 4 (empat)
orang, maka: |
| |
| a) |
paling sedikit satu orang komisaris merupakan
direktur Anggota Bursa Efek dan telah menjabat
paling kurang 2 (dua) tahun; |
| b) |
satu orang komisaris merupakan direktur pada
Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di
Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut dicatatkan dan telah menjabat
paling kurang 2 (dua) tahun; dan |
| c) |
satu orang komisaris wajib: |
| |
|
(1) |
berpengalaman pada posisi manajemen pada
institusi Pasar Modal paling kurang 5
(lima) tahun atau pernah menjadi
pimpinan pada institusi pengawas jasa
keuangan; |
|
(2) |
berpengalaman pada posisi direktur pada
organisasi yang diberi kewenangan oleh
Undang-undang tentang Pasar Modal untuk
mengatur pelaksanaan kegiatannya paling
kurang 2 (dua) tahun; atau |
|
(3) |
merupakan
profesional di bidang hukum, akuntansi,
atau keuangan yang berpraktik secara
aktif dalam bidang Pasar Modal paling
kurang 5 (lima) tahun; atau |
|
|
| 2) |
Dalam hal
anggota Dewan Komisaris terdiri dari 5 (lima) orang,
maka: |
| |
| a) |
2
(dua) orang komisaris merupakan direktur Anggota
Bursa Efek dan telah menjabat paling kurang 2 (dua)
tahun; |
| b) |
satu orang komisaris merupakan direktur pada
Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di
Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut dicatatkan dan telah menjabat
paling kurang 2 (dua) tahun; |
| c) |
satu orang komisaris wajib berpengalaman pada: |
| |
|
(1) |
posisi
manajemen pada institusi Pasar Modal
paling kurang 5 (lima) tahun atau pernah
menjadi pimpinan pada institusi pengawas
jasa keuangan; atau |
|
(2) |
posisi
direktur pada organisasi yang diberi
kewenangan oleh Undang-undang tentang
Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan
kegiatannya paling kurang 2 (dua) tahun;
dan |
|
| d) |
satu orang komisaris merupakan profesional di
bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang
berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal
paling kurang 5 (lima) tahun; atau |
|
| 3) |
Dalam hal
anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 5 (lima)
orang, maka: |
| |
| a) |
paling sedikit 2 (dua) orang komisaris merupakan
direktur Anggota Bursa Efek dan telah menjabat
paling kurang 2 (dua) tahun; |
| b) |
paling sedikit 2 (dua) orang komisaris merupakan
direktur pada Emiten atau Perusahaan Publik yang
tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut dicatatkan dan telah
menjabat paling kurang 2 (dua) tahun; |
| c) |
paling sedikit satu orang komisaris wajib
berpengalaman pada: |
| |
|
(1) |
posisi
manajemen pada institusi Pasar Modal
paling kurang 5 (lima) tahun atau pernah
menjadi pimpinan pada institusi pengawas
jasa keuangan; atau |
|
(2) |
posisi
direktur pada organisasi yang diberi
kewenangan oleh Undangundang tentang
Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan
kegiatannya paling kurang 2 (dua) tahun;
dan |
|
| d) |
paling sedikit satu orang komisaris merupakan
profesional di bidang hukum, akuntansi, atau
keuangan yang berpraktik secara aktif dalam
bidang Pasar Modal paling kurang 5 (lima) tahun.
|
|
|
| c. |
Dua atau lebih
komisaris Bursa Efek dilarang berasal dari perusahaan yang sama
atau berasal dari 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang
sama. |
|
| 5. |
Jika dalam satu paket
calon Dewan Komisaris yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c terdapat calon
komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka
kelompok Anggota Bursa Efek dapat mengajukan kembali calon komisaris
lain untuk menggantikan calon komisaris yang tidak lulus kepada Bapepam
dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil
penilaian oleh Bapepam dan LK kepada kelompok Anggota Bursa Efek
dimaksud, dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e peraturan ini. |
| 6. |
Apabila semua dokumen
sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK
menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon Dewan Komisaris
beserta fotokopi dokumen calon komisaris kepada direksi Bursa Efek
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
|
| 7. |
Direksi Bursa Efek wajib
menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon komisaris yang
disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas
beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf d
paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya daftar calon komisaris
dari Bapepam dan LK. Daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen
lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham
dan publik. |
| 8. |
Rapat Umum Pemegang Saham
dan Tata Cara Pemilihan Komisaris |
| |
| a. |
Pengumuman
mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat
antara lain rencana pengangkatan komisaris. |
| b. |
Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengangkat komisaris Bursa
Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham dimaksud, dengan memuat antara lain rencana
pengangkatan komisaris. |
| c. |
Komisaris dipilih
dan diangkat dari paket calon Dewan Komisaris yang memperoleh
suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham. |
| d. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mengangkat komisaris wajib dipimpin oleh
direktur utama atau salah satu direktur dalam hal direktur utama
berhalangan. |
|
| 9. |
Dewan Komisaris wajib
mengadakan rapat paling kurang satu bulan sekali yang dipimpin oleh
komisaris utama atau salah satu komisaris dalam hal komisaris utama
berhalangan. |
| 10. |
Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komite Audit dan Komite Remunerasi,
dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Ketua Komite
Audit dan Komite Remunerasi adalah salah seorang komisaris.
|
| b. |
Komite Audit
bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris serta
mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris.
Anggota Komite Audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di
bidang hukum, akuntansi, atau keuangan. |
| c. |
Komite Remunerasi
adalah panitia ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk
mengkaji dan mengusulkan honorarium termasuk metode penentuannya,
bagi komisaris atau gaji dan manfaat lain bagi direktur dengan
memperhatikan masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan
tanggung jawabnya serta kelayakan yang berlaku pada umumnya.
|
|
| 11. |
Komisaris diberi
honorarium yang jumlahnya diusulkan atau direkomendasikan oleh kelompok
Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf
c peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c peraturan ini (jika
ada), sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan
komisaris. |
| 12. |
Honorarium bagi komisaris
sebagaimana dimaksud dalam angka 11 wajib mendapat persetujuan dan
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 13. |
Masa jabatan komisaris
adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Apabila seorang
komisaris diangkat karena menggantikan jabatan komisaris yang
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dan atau ada tambahan
komisaris baru, maka masa jabatan komisaris tersebut berlaku
selama sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang menjabat;
dan |
| b. |
Keseluruhan masa
jabatan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. |
|
| 14. |
Berakhirnya masa jabatan
Dewan Komisaris wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan
direksi. |
| 15. |
Komisaris yang tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini
wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, dan kelompok Anggota Bursa Efek
wajib segera mengajukan calon komisaris penggantinya kepada Bapepam dan
LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini. |
| 16. |
Dalam hal terdapat
jabatan komisaris yang lowong, maka direksi Bursa Efek wajib melaporkan
kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui
oleh direksi Bursa Efek. |
| 17. |
Dalam pengisian jabatan
komisaris untuk menggantikan jabatan komisaris yang lowong dan atau
diperlukannya tambahan komisaris baru, maka: |
| |
| a. |
penggantian atau
penambahan komisaris wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam angka 2 dan angka 3 peraturan ini. |
| b. |
calon komisaris
yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dengan dan tidak
memperoleh keberatan dari komisaris yang ada. |
| c. |
penambahan
komisaris baru wajib memperhatikan ketentuan angka 1 b dan
pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3
peraturan ini. |
|
| 18. |
Anggota Dewan Komisaris
dapat diberhentikan dari jabatannya apabila komisaris tersebut, antara
lain: |
| |
| a. |
kehilangan
kewarganegaraan Indonesia; |
| b. |
tidak cakap
melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
tidak memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| d. |
dinyatakan pailit
atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah
atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit; |
| e. |
dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan; |
| f. |
melakukan
perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di
bidang keuangan pada umumnya; |
| g. |
melakukan
pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; |
| h. |
tidak mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek; |
| i. |
gagal atau tidak
cakap menjalankan tugas; dan atau |
| j. |
berhalangan tetap.
|
|
| 19. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan
sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|