PERATURAN NOMOR III.D.1
PENYELENGGARA PERDAGANGAN SURAT UTANG NEGARA

Kep- 02/PM/2004, 09 Februari 2004


1.

Perdagangan Surat Utang Negara dapat dilaksanakan di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

2.

Perdagangan Surat Utang Negara baik yang dilakukan di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

3.

Tata cara perdagangan Surat Utang Negara di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, sedangkan tata cara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dilakukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pihak yang menyelenggarakan perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.

4.

Yang dapat menjadi penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

5.

Permohonan pengajuan izin usaha untuk menjadi penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-1 lampiran 1 peraturan ini, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a.

akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b peraturan ini yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

b.

struktur organisasi dan susunan pengurus atau direksi dan pengawas atau komisaris disertai riwayat hidup masing-masing;

c.

rancangan peraturan mengenai keanggotaan, perdagangan dan pengawasan perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 8 huruf c peraturan ini;

d.

rancangan sistem penyelenggaraan perdagangan yang akan digunakan dan fasilitas pendukungnya;

e.

daftar anggota yang akan menggunakan jasa yang akan diberikannya; dan

f.

neraca pembukaan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam.

6.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

7.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan Formulir Nomor III.D.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

8. Setiap penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek wajib:
 
a.

menyediakan sistem dan atau sarana yang memadai dalam rangka perdagangan dan pengawasan perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;

b.

membuat Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

 
1) nama dan tempat kedudukan;
2)

maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;

3)

jangka waktu pendirian;

4)

susunan, jumlah, dan nama anggota pengurus atau direksi dan pengawas atau komisaris;

5)

Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota pengurus atau direksi dan pengawas atau komisaris; dan

6) Tata cara penyelenggaran rapat umum anggota atau pemegang saham.
c. membuat peraturan-peraturan sebagai berikut :
 
1)

peraturan keanggotaan yang sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a)

persyaratan keanggotaan, tata cara penerimaan, pembekuan dan pencabutan keanggotaan;

b) hak dan kewajiban anggota;
c) pemeriksaan atas kegiatan anggota; dan
d) sanksi atas pelanggaran peraturan.
2)

peraturan perdagangan yang sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a)

ketentuan tentang sistem yang digunakan termasuk sistem cadangan dalam hal sistem utama tidak dapat berfungsi dengan baik;

b)

ketentuan yang menjamin perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;

c) tata cara perdagangan;
d)

saat transaksi mulai mengikat dan tata cara penyelesaian transaksi; dan

e) jam perdagangan.
3)

peraturan pengawasan perdagangan yang antara lain wajib memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a)

parameter-paramater pengawasan perdagangan, antara lain parameter penghentian perdagangan atau anggota; dan

b)

tindakan-tindakan yang diambil dalam hal terdapat adanya indikasi perdagangan yang tidak wajar termasuk penghentian sementara perdagangan.

d.

membuat kode etik anggota dan menyampaikannya kepada Bapepam;

e.

mengawasi kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek oleh anggotanya;

f.

mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dan atau peraturannya;

g. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Bapepam:
 
1)

laporan kegiatan transaksi harian sesuai dengan Formulir Nomor III.D.1-5 lampiran 5 peraturan ini, yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya. Data transaksi harian tersebut wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik dalam bentuk data tercetak atau data elektronik;

2)

laporan kegiatan penyelesaian transaksi harian, yang wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya;

3)

laporan rekapitulasi transaksi bulanan anggota sesuai dengan Formulir Nomor III.D.1-6 lampiran 6 peraturan ini, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya;

4)

laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam disertai pendapat dari Akuntan tersebut, yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku bagi laporan tahunan tersebut;

5)

laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya, wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;

6)

laporan peristiwa khusus, antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan, yang wajib disampaikan paling lambat pada akhir hari perdagangan yang sama; dan

7)

laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf f peraturan ini, yang wajib disampaikan pada akhir hari perdagangan yang sama.

h.

mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan; dan

i.

menyampaikan kepada Bapepam setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 5 huruf b, d dan e, dan angka 8 huruf d peraturan ini paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan tersebut berlaku.

9.

Setiap perubahan peraturan penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

10.

Setiap perubahan Anggaran Dasar penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek wajib memperoleh persetujuan Bapepam sebelum dilaporkan atau diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan.

11.

Pengajuan permohonan persetujuan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan atau rancangan peraturan atau perubahannya, diajukan kepada Ketua Bapepam dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-7 lampiran 7 peraturan ini, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a.

rancangan perubahan Anggaran Dasar atau rancangan peraturan atau perubahannya;

b.

alasan permohonan yang antara lain menyangkut latar belakang rancangan perubahan Anggaran Dasar atau rancangan peraturan atau perubahannya, masalah-masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya; dan

c.

pendapat anggota terhadap rancangan perubahan Anggaran Dasar atau rancangan peraturan atau perubahannya.

12.

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 11, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-8 lampiran 8 peraturan ini;

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-9 lampiran 9 peraturan ini; atau

c.

permohonannya disetujui dengan menggunakan Formulir Nomor III.D.1-10 lampiran 10 peraturan ini.

13.

Dalam rangka memastikan tingkat kepatuhan penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek atau anggotanya terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Bapepam mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek atau anggotanya.

14.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   

DAFTAR PERATURAN BURSA