|
a. |
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening antara lain meliputi
pesanan jual beli, pesanan pinjam meminjam, penerimaan hak-hak pemegang rekening atas Efek, serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan rekening Efek nasabah tersebut. |
|
b. |
Dalam hubungannya dengan Transaksi Nasabah Pemilik Rekening,
nasabah tersebut hanya terikat kepada Perusahaan Efek yang melaksanakan Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa dan tidak terikat kepada Pihak lain termasuk Perusahaan Efek lain
atau Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menjadi Pihak atau terkait dalam Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa tersebut. |
|
c. |
Dalam hal pesanan jual beli Efek telah dilaksanakan melalui
Transaksi Bursa atau Transaksi di Luar Bursa, maka nasabah pemilik rekening dan Perusahaan Efek yang
melaksanakan transaksi tersebut terikat pada jumlah dan jenis Efek, harga, dan tanggal penyelesaian Transaksi
Bursa atau Transaksi di Luar Bursa. |
|
d. |
Pesanan nasabah dapat ditolak atau dibatalkan oleh Perusahaan
Efek. |
|
e. |
Dalam hal Perusahaan Efek membatalkan pesanan nasabah, maka
Perusahaan Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah secara tertulis pada hari yang
sama. |
|
f. |
Nasabah dapat membatalkan pesanannya setiap saat sebelum
transaksi dilaksanakan. |
|
g. |
Dalam hal transaksi tetap dilaksanakan walaupun nasabah telah
membatalkan pesanannya, maka nasabah tetap bertanggung jawab atas transaksi yang bersangkutan kecuali
transaksi dilaksanakan: |
| |
|
1) |
30 menit atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan
diterima oleh Perusahaan Efek untuk Transaksi Efek yang dilakukan di Indonesia; atau |
|
2) |
24 jam atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan
diterima oleh Perusahaan Efek untuk Transaksi Efek yang dilakukan di luar negeri. |
|
|
h. |
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening wajib diselesaikan oleh
Perusahaan Efek dan nasabahnya pada hari penyelesaian yang ditetapkan dalam Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa, tanpa memperhatikan apakah Transaksi Bursa telah diselesaikan antara Perusahaan Efek
dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau apakah Transaksi di Luar Bursa telah diselesaikan antara
Perusahaan Efek yang satu dengan Perusahaan Efek yang lain dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
1) |
penyelesaian Transaksi Nasabah Pemilik Rekening dilaksanakan
dengan mendebit atau mengkredit Efek dan dana pada rekening Efek nasabah pada hari penyelesaian; |
|
2) |
Perusahaan Efek bertindak sebagai Kustodian atas Efek yang
tercatat dalam rekening Efek nasabah dan sebagai Pihak yang berhutang atas dana yang tercatat dalam
Saldo Kredit dalam rekening Efek nasabah sesudah penyelesaian Transaksi Nasabah Pemilik Rekening; |
|
3) |
nasabah bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari
setiap Posisi Short dan atas Saldo Debit dalam rekening Efeknya sesudah penyelesaian Transaksi Nasabah
Pemilik Rekening; dan |
|
4) |
Dalam hal penyelesaian Transaksi Bursa Beli dilaksanakan
dengan uang pengganti, maka uang pengganti tersebut dibagikan kepada para Pemegang Rekening Beli
berdasarkan urutan waktu terjadinya Transaksi Bursa tersebut. |
|
|
i. |
Sebagai Kustodian atas Efek yang dicatat dalam rekening Efek
nasabah, Perusahaan Efek bertanggung jawab untuk menyerahkan Efek dimaksud kepada nasabah atas
permintaan nasabah, kecuali Efek tersebut dijaminkan untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada Perusahaan
Efek. |
|
j. |
Sebagai Pihak yang berhutang atas Saldo Kredit dalam rekening
Efek nasabah, Perusahaan Efek bertanggung jawab untuk membayar jumlah Saldo Kredit dimaksud
atas permintaan nasabah, kecuali jumlah Saldo Kredit tersebut dijaminkan untuk memenuhi kewajiban
nasabah kepada Perusahaan Efek. |
|
k. |
Berdasarkan perjanjian antara nasabah dan Perusahaan Efek,
Efek dan dana dalam rekening Efek merupakan jaminan atas kewajiban nasabah kepada Perusahaan Efek. |
|
l. |
Perusahaan Efek wajib mencatat dividen, bunga, saham bonus,
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan hak-hak lain yang melekat pada Efek pada Posisi Long dalam
rekening Efek nasabah, dengan ketentuan bahwa pencatatan tersebut wajib memperhitungkan pajak
bagi nasabah dimaksud. |
|
m. |
Perusahaan Efek wajib mencatat kewajiban nasabah kepada
Perusahaan Efek tersebut untuk membayar atau menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan hak-hak lain yang melekat pada Efek pada Posisi Short dalam
rekening Efek nasabah, dengan ketentuan bahwa pencatatan tersebut dilaksanakan tanpa
memperhitungkan pajak yang berlaku bagi nasabah dimaksud. |
|
n.
|
Perusahaan Efek dapat mewajibkan nasabah untuk membayar bunga
atas Saldo Debet atau membayar bunga kepada nasabah atas Saldo Kredit dalam rekening
Efek nasabah sesuai dengan perjanjian tertulis antara Perusahaan Efek dengan nasabahnya. |
|
o. |
Perusahaan Efek bertanggung jawab untuk membayar dividen,
bunga, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan hak-hak lain yang melekat pada Efek
yang tercatat dalam rekening Efek nasabah pada tanggal jatuh tempo hak tersebut tanpa
memperhatikan apakah Perusahaan Efek tersebut telah menagih dividen, bunga, saham bonus, Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, atau hak-hak lain yang melekat pada Efek yang bersangkutan. |
|
p. |
Perusahaan Efek wajib mengirim konfirmasi tertulis kepada
nasabah atas setiap Transaksi Nasabah Pemilik Rekening untuk kepentingan nasabah tersebut pada hari
transaksi dilaksanakan, dengan memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
1) |
nama dan alamat Perusahaan Efek; |
|
2) |
nama dan alamat nasabah; |
|
3) |
nomor rekening Efek; |
|
4) |
tanggal transaksi dilaksanakan; |
|
5) |
tanggal transaksi harus diselesaikan; |
|
6) |
rincian mengenai transaksi seperti jumlah, jenis, denominasi,
dan harga Efek; |
|
7) |
Bursa Efek atau pasar dimana transaksi dilaksanakan; |
|
8) |
penjelasan apakah dalam transaksi tersebut Perusahaan Efek
bertindak sebagai pedagang atau perantara; |
|
9) |
komisi dan atau biaya atas transaksi tersebut, jika ada; dan |
|
10) |
nilai bersih transaksi. |
|
|
q. |
Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf p di atas, dapat
dikirimkan melalui surat, faksimili, diantar langsung, e-mail, atau cara lain yang disetujui oleh
nasabah dan Perusahaan Efek. |