|
PERATURAN NOMOR III.A.2 : |
| Kep-03 /PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek dibuat dengan memperhatikan pendapat dari Anggota Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Pihak-Pihak yang berkepentingan lainnya. |
||||||||
| 2. |
Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan komisaris sebelum diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. |
||||||||
| 3. |
Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek disampaikan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.2-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dengan dokumen: |
||||||||
|
|||||||||
| 4. |
Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara lain menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah-masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya. |
||||||||
| 5. |
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini: |
||||||||
|
|||||||||
| 6. |
Penolakan atas permohonan persetujuan mengenai pengajuan atau perubahan peraturan Bursa Efek dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.2-3 lampiran 3 peraturan ini. |
||||||||
| 7. |
Persetujuan atas peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek yang diajukan kepada Bapepam dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.2-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||
| 8. |
Penafsiran atas peraturan Bursa Efek untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak merubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Bursa Efek yang menyangkut bidang kepegawaian Bursa Efek, penggunaan tanda pengenal dan standar prosedur operasi kegiatan Bursa Efek berlaku pada saat diajukan kepada Bapepam. |
||||||||
| 9. |
Pemberitahuan oleh Bursa Efek kepada Bapepam mengenai penafsiran atas peraturan Bursa Efek dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, disampaikan dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.2-5 lampiran 5 peraturan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya. |
||||||||
| 10. |
Bapepam dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan interen Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.2-6 lampiran 6 peraturan ini. |
||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |
|||||||||