PERATURAN NOMOR III.A.3 :
KOMISARIS DAN DIREKTUR BURSA EFEK
Kep- 05/PM/2001,  8 Maret 2001

 
1. UMUM
 
a.

Bursa Efek wajib mempunyai sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang komisaris dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang direktur.

b.

Dalam hal Bursa Efek mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang komisaris dan 3 (tiga) orang direktur, maka jumlah komisaris atau direktur tersebut harus ganjil.

2. PERSYARATAN CALON KOMISARIS ATAU CALON DIREKTUR
 
a.

Calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;

2)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

3)

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

5) memiliki akhlak dan moral yang baik;
6) memiliki keahlian di bidang Pasar Modal;
7)

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal;

8)

mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan wawasan yang luas tentang Pasar Modal; dan

9)

mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia.

b.

Bagi calon komisaris, selain persyaratan huruf a tersebut di atas, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Dalam hal komisaris terdiri dari 3 (tiga) orang, maka :

 
a)

1 (satu) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur Perusahaan Efek dan posisi manajemen Perusahaan Efek satu tingkat di bawah direktur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

b)

1 (satu) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan; dan

c)

1 (satu) orang calon komisaris wajib berpengalaman dalam posisi manajemen pada institusi Pasar Modal atau profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktek secara aktif dalam bidang Pasar Modal, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya; dan

2)

Dalam hal komisaris terdiri dari 5 (lima) orang, maka:

 
a)

2 (dua) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur Perusahaan Efek dan posisi manajemen Perusahaan Efek satu tingkat di bawah direktur sekurangkurangnya 5 (lima) tahun;

b)

1 (satu) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan; dan

c)

1 (satu) orang calon komisaris wajib berpengalaman dalam posisi manajemen pada institusi Pasar Modal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya; dan

d)

1 (satu) orang calon komisaris merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktek secara aktif dalam bidang Pasar Modal dengan pengalaman sekurangkurangnya 5 (lima) tahun; dan

3)

Dalam hal komisaris terdiri dari 7 (tujuh) orang, maka:

 
a)

sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur Perusahaan Efek dan posisi manajemen Perusahaan Efek satu tingkat di bawah direktur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

b)

sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon komisaris wajib mempunyai pengalaman sebagai direktur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tercatat di Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dicatatkan; dan;

c)

sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon komisaris wajib berpengalaman dalam posisi manajemen pada institusi Pasar Modal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya; dan

d)

sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon komisaris merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktek secara aktif dalam bidang Pasar Modal dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; dan

4)

Dua atau lebih calon komisaris dilarang berasal dari perusahaan yang sama atau berasal dari 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama.

c.

Bagi calon direktur, selain persyaratan huruf a tersebut di atas, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Dalam hal direktur terdiri dari 3 (tiga) orang, maka:

 
a)

sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon direktur wajib mempunyai pengalaman dalam posisi direktur atau posisi manajemen yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; dan

b)

calon direktur yang tidak mempunyai pengalaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas wajib berpengalaman dalam posisi manajemen pada institusi Pasar Modal atau posisi manajemen sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

2)

Dalam hal direktur terdiri dari 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, maka:

 
a)

sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon direktur wajib mempunyai pengalaman dalam posisi direktur atau posisi manajemen yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; dan

b)

sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon direktur wajib mempunyai pengalaman dalam posisi manajemen pada institusi Pasar Modal atau posisi manajemen sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

3.

TATA CARA PENCALONAN DAN PENGAJUAN CALON KOMISARIS ATAU CALON DIREKTUR BURSA EFEK

 
a.

Pencalonan dan pengajuan calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan sebagai berikut:

 
1)

10 (sepuluh) atau lebih Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan transaksi Efek secara bersama-sama sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus) dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan

2)

masing-masing Anggota Bursa Efek secara sendiri-sendiri telah melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya 0,2% (dua per seribu) dari total frekuensi dari nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

b.

Dalam pencalonan calon komisaris Bursa Efek, kelompok Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas secara bersama-sama bertanggung jawab menyeleksi calon komisaris, meneliti tingkat keahlian, pengalaman dan tanggung jawab sebagai komisaris sesuai dengan angka 5 peraturan ini dan menentukan atau merekomendasikan honorarium dengan mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan ini (jika ada).

c.

Dalam pencalonan calon direktur Bursa Efek, kelompok Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas secara bersama-sama bertanggung jawab mencari dan menyeleksi calon direktur, meneliti bahwa setiap calon direktur tersebut mempunyai tingkat keahlian, pengalaman dan tanggung jawab untuk masing-masing jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini, dan menegosiasikan atau merekomendasikan gaji serta manfaat lain bagi masing-masing calon direktur Bursa Efek dengan mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan ini (jika ada).

d.

Calon komisaris atau calon direktur dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud angka 10 peraturan ini wajib diajukan kepada Bapepam oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
1)

riwayat hidup calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek;

2)

surat pernyataan calon komisaris atau calon direktur yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 2), angka 3), angka 4), angka 7), dan angka 9) peraturan ini;

3)

Kartu Tanda Penduduk dari calon komisaris atau calon direktur;

4)

surat pernyataan tentang hubungan afiliasi calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek atau perusahaan yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;

5)

fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat keahlian dari calon komisaris atau calon direktur (jika ada);

6)

surat pernyataan dari masing-masing pihak yang diajukan sebagai calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek yang memuat antara lain tentang:

 
a)

kesediaan untuk dipilih menjadi komisaris atau direktur yang bertanggung jawab untuk masing-masing jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini; dan

b)

kesediaan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bursa Efek yang wajar, teratur, dan efisien dengan komisaris atau direktur lain yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham;

7)

surat pernyataan calon direktur untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur;

8)

jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1 peraturan ini mengenai integritas calon komisaris atau calon direktur dengan menggunakan Formulir Nomor : III.A.3-1;

9)

3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu pos);

10)

surat keterangan mengenai proses menyeleksi dan meneliti calon komisaris dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk rekomendasi mengenai honorarium apabila calon komisaris diangkat menjadi komisaris yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya;

11)

surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi, dan meneliti calon direktur dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk negosiasi atau rekomendasi mengenai gaji dan manfaat lain apabila calon direktur diangkat menjadi direktur yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya; dan

12)

surat pernyataan dari calon direktur yang menyatakan bahwa calon direktur Bursa Efek setelah menjadi direktur Bursa Efek tidak akan menggunakan aset Bursa Efek atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam bentuk apapun kepada Pihak terafiliasinya atau direktur lain Bursa Efek atau Pihak terafiliasi direktur lain atau komisaris Bursa Efek atau Pihak terafiliasi komisaris;

13)

surat pernyataan dari calon direktur yang menyatakan antara lain:

 
(a)

kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai direktur Bursa Efek; dan atau

(b)

kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan atau tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir;

e.

Pengajuan nama calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c tersebut di atas beserta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d tersebut di atas, diterima secara lengkap oleh Bapepam selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris atau direktur Bursa Efek. Dalam hal terdapat kekurangan maka pengajuan dianggap telah diajukan kembali pada tanggal penyerahan kekurangan dimaksud diserahkan.

f.

Bapepam meneliti calon komisaris atau calon direktur yang diajukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini dan ketentuan huruf d tersebut di atas, dan menyampaikan daftar calon komisaris atau calon direktur yang memenuhi syarat beserta copy dokumennya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf e tersebut di atas kepada direksi Bursa Efek selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.

g.

Direksi Bursa Efek wajib mengumumkan kepada Anggota Bursa Efek daftar calon komisaris atau calon direktur yang disampaikan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya daftar calon komisaris atau calon direktur.

h.

Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana pengangkatan komisaris atau direktur.

i.

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan setelah direksi Bursa Efek menerima daftar calon komisaris atau calon direktur yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas dari Bapepam dan copy seluruh dokumen mengenai calon komisaris atau calon direktur yang memenuhi syarat dimaksud wajib disampaikan kepada seluruh Anggota Bursa Efek sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dan tersedia untuk umum.

4.

TATA CARA PEMILIHAN KOMISARIS ATAU DIREKTUR BURSA EFEK

 
a.

Komisaris Bursa Efek dipilih dan diangkat dari calon komisaris yang memperoleh suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai jumlah komisaris yang dibutuhkan Bursa Efek dengan memperhatikan komposisi asal komisaris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 2 huruf b peraturan ini.

b.

Komisaris yang memperoleh suara terbanyak dari para komisaris terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas diangkat sebagai Komisaris Utama.

c.

Direktur untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini, dipilih dan diangkat dari calon direktur yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf f peraturan ini, berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

d.

Seorang calon direktur yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf f. peraturan ini, hanya dapat dipilih untuk salah satu jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini.

e.

Seorang calon direktur terpilih sebagaimana huruf c tersebut di atas, mempunyai hak untuk mengundurkan diri, sebelum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

5.

Dewan komisaris wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dipimpin oleh komisaris utama.

6.

Dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komite Audit dan Komite Renumerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Ketua Komite Audit dan Komite Renumerasi adalah salah seorang komisaris. b. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris.

b.

Anggota Komite Audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan.

c.

Komite Renumerasi adalah panitia ad hoc yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk mengkaji dan mengusulkan honorarium termasuk metode penentuannya bagi komisaris Bursa Efek atau gaji dan manfaat lain bagi direktur Bursa Efek dengan memperhatikan masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan tanggung jawabnya serta kelayakan yang berlaku pada umumnya.

7.

Komisaris Bursa Efek diberikan honorarium yang jumlahnya diusulkan atau direkomendasikan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan ini (jika ada), sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris Bursa Efek.

8.

Gaji dan manfaat lain bagi calon direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c peraturan ini wajib ditentukan berdasarkan kelayakan yang berlaku pada umumnya untuk masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan keahlian, dan pengalaman masing-masing calon direktur, dengan mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan ini (jika ada).

9.

Honorarium bagi komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 7 peraturan ini atau gaji dan manfaat lain bagi direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 8 yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

10.

Setiap direktur Bursa Efek ditunjuk untuk bertanggungjawab atas 1 (satu) atau lebih dari jabatan sebagai berikut:

 
a.

Direktur utama bertanggungjawab atas koordinasi kegiatan di Bursa Efek terutama yang berkaitan dengan kegiatan hubungan masyarakat;

b.

Direktur operasi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan koordinasi kegiatan sehari-hari dari direktur perdagangan, direktur keanggotaan, direktur pencatatan dan direktur administrasi Bursa Efek, dan melaporkan kepada direktur utama;

c.

Direktur pemeriksaan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kegiatan satuan pemeriksa Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan melaporkan kepada direktur utama, komisaris utama, dan Bapepam;

d.

Direktur perdagangan bertanggung jawab atas pembuatan peraturan perdagangan, kliring, dan penyelesaian Transaksi Bursa, terselenggaranya perdagangan termasuk pengawasan kegiatan perdagangan, serta pelaksanaan kegiatan riset dan pengembangan Bursa Efek serta pengelolaan teknologi informasi perdagangan, dan melaporkan kepada direktur operasi;

e.

Direktur keanggotaan bertanggung jawab atas pembuatan peraturan mengenai persyaratan keanggotaan, kewajiban pelaporan keanggotaan, mengawasi anggota serta mengelola pelatihan dan pendidikan anggota Bursa, dan melaporkan kepada direktur operasi;

f.

Direktur pencatatan bertanggung jawab atas peraturan pencatatan dan delisting Efek, perilaku Emiten yang tercatat di Bursa dan Biro Administrasi Efek, mengkoordinasikan dan mengawasi corporate action, dan mengelola pelatihan dan pendidikan pada perusahaan yang tercatat dan Biro Administrasi Efek, dan melaporkan kepada direktur operasi; dan

g.

Direktur administrasi bertanggung jawab atas administrasi dan perencanaan keuangan, pengendalian anggaran tahunan, administrasi sumber daya manusia, pengadaan teknologi informasi dan administrasi gedung dan peralatan Bursa Efek, dan melaporkan kepada direktur operasi.

11.

Jabatan direktur operasi hanya dapat dirangkap oleh direktur utama.

12.

Direktur pemeriksaan dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini kecuali bidang pengawasan kegiatan perdagangan dan hukum.

13.

Dalam hal direksi mengganggap direktur yang menduduki satu atau lebih jabatan sebagaimana pada saat yang bersangkutan diangkat tidak dapat melaksanakan sebagian tugasnya, maka atas keputusan rapat direksi, sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada direktur yang lain yang dianggap mampu untuk menjalankan tugas setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris, Bapepam, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham.

14.

Antara sesama direktur Bursa Efek dilarang terdapat hubungan afiliasi.

15.

Direktur Bursa Efek dilarang memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek.

16.

Direktur Bursa Efek dilarang mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal direktur Bursa Efek memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik, maka saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.

17.

Masa jabatan komisaris dan direktur Bursa Efek adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dengan ketentuan bahwa apabila seorang komisaris atau direktur diangkat karena menggantikan jabatan komisaris atau direktur yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka masa jabatan komisaris atau direktur tersebut berlaku selama sisa masa jabatan komisaris atau direktur yang digantikan.

18.

Dalam hal pengisian jabatan komisaris atau direktur untuk menggantikan jabatan komisaris atau direktur yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dan atau diperlukannya tambahan komisaris atau direktur baru, maka calon komisaris atau direktur yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dan tidak memperoleh keberatan dari komisaris atau direktur yang ada.

19.

Direktur Bursa Efek yang tidak lagi menjabat sebagai direktur karena sebab apapun, tidak berhak menerima gaji dan manfaat lainnya dari Bursa Efek kecuali hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh RUPS yang mengangkatnya dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan dimaksud tidak lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa jabatan.

20.

Berakhirnya masa jabatan direktur Bursa Efek wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Bursa Efek.

21.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat direktur Bursa Efek wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris Bursa Efek dalam hal komisaris utama Bursa Efek berhalangan.

22.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat komisaris Bursa Efek wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu direktur Bursa Efek dalam hal direktur utama Bursa Efek berhalangan.

23.

Komisaris atau Direktur Bursa Efek dapat diberhentikan dari jabatannya apabila Komisaris atau Direktur tersebut, antara lain:

 
a.

kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

b.

gagal atau tidak cakap menjalankan tugas atau berhalangan tetap;

c. dinyatakan pailit;
d.

dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e.

melakukan perbuatan tercela dibidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

f.

tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan atau

g.

melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.

24.

Sehubungan dengan pengangkatan komisaris Bursa Efek berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dikecualikan oleh ketentuan peraturan ini.

25.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Nomor III.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Komisaris dan Direktur Bursa Efek, dinyatakan tidak berlaku lagi.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta, pada tanggal : 8 Maret 2001
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750

   

DAFTAR PERATURAN BURSA EFEK