|
3. |
TATA CARA PENCALONAN DAN PENGAJUAN CALON KOMISARIS ATAU CALON DIREKTUR BURSA EFEK |
| |
|
a. |
Pencalonan dan pengajuan calon komisaris atau calon direktur
Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan sekurang-kurangnya
terdiri dari 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan sebagai berikut: |
| |
|
1)
|
10 (sepuluh) atau lebih Anggota Bursa Efek tersebut telah
melakukan transaksi Efek secara bersama-sama sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus)
dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12
(dua belas) bulan terakhir; dan |
|
2) |
masing-masing Anggota Bursa Efek secara sendiri-sendiri telah
melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya 0,2% (dua per seribu) dari total
frekuensi dari nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan
terakhir. |
|
|
b. |
Dalam pencalonan calon komisaris Bursa Efek, kelompok Anggota
Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas
secara bersama-sama bertanggung jawab menyeleksi calon komisaris, meneliti tingkat
keahlian, pengalaman dan tanggung jawab sebagai komisaris sesuai dengan angka 5
peraturan ini dan menentukan atau merekomendasikan honorarium dengan
mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6
huruf c peraturan ini (jika ada). |
|
c. |
Dalam pencalonan calon direktur Bursa Efek, kelompok Anggota
Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas secara
bersama-sama bertanggung jawab mencari dan menyeleksi calon direktur,
meneliti bahwa setiap calon direktur tersebut mempunyai tingkat keahlian, pengalaman dan
tanggung jawab untuk masing-masing jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka 10
peraturan ini, dan menegosiasikan atau merekomendasikan gaji serta manfaat lain
bagi masing-masing calon direktur Bursa Efek dengan mempertimbangkan usulan Komite
Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan
ini (jika ada). |
|
d. |
Calon komisaris atau calon direktur dengan jabatan dan
tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud angka 10 peraturan ini wajib diajukan
kepada Bapepam oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut di atas dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
|
1) |
riwayat hidup calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek; |
|
2) |
surat pernyataan calon komisaris atau calon direktur yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 2),
angka 3), angka 4), angka 7), dan angka 9) peraturan ini; |
|
3) |
Kartu Tanda Penduduk dari calon komisaris atau calon direktur; |
|
4) |
surat pernyataan tentang hubungan afiliasi calon komisaris
atau calon direktur Bursa Efek dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek atau
perusahaan yang Efeknya tercatat di Bursa Efek; |
|
5) |
fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan
tingkat keahlian dari calon komisaris atau calon direktur (jika ada); |
|
6)
|
surat pernyataan dari masing-masing pihak yang diajukan
sebagai calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek yang memuat antara lain tentang: |
| |
|
a) |
kesediaan untuk dipilih menjadi komisaris atau direktur yang
bertanggung jawab untuk masing-masing jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka
10 peraturan ini; dan |
|
b) |
kesediaan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Bursa Efek yang wajar, teratur, dan efisien dengan komisaris
atau direktur lain yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham; |
|
|
7) |
surat pernyataan calon direktur untuk tidak melakukan
perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi
lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur; |
|
8) |
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada
lampiran 1 peraturan ini mengenai integritas calon komisaris atau calon direktur dengan
menggunakan Formulir Nomor : III.A.3-1; |
|
9) |
3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu
pos); |
|
10) |
surat keterangan mengenai proses menyeleksi dan meneliti
calon komisaris dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk rekomendasi mengenai honorarium
apabila calon komisaris diangkat menjadi komisaris yang menyatakan bahwa
proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain
termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata kepentingan
Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya; |
|
11) |
surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi, dan
meneliti calon direktur dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk negosiasi atau
rekomendasi mengenai gaji dan manfaat lain apabila calon direktur diangkat menjadi
direktur yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan
tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan
semata-mata kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya; dan |
|
12) |
surat pernyataan dari calon direktur yang menyatakan bahwa
calon direktur Bursa Efek setelah menjadi direktur Bursa Efek tidak akan menggunakan aset
Bursa Efek atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam bentuk apapun
kepada Pihak terafiliasinya atau direktur lain Bursa Efek atau Pihak
terafiliasi direktur lain atau komisaris Bursa Efek atau Pihak terafiliasi komisaris; |
|
13) |
surat pernyataan dari calon direktur yang menyatakan antara
lain: |
| |
|
(a) |
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali
baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai direktur
Bursa Efek; dan atau |
|
(b) |
kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak
langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan atau tidak mentransaksikan saham Emiten
atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah
masa jabatannya berakhir; |
|
|
|
e. |
Pengajuan nama calon komisaris atau calon direktur Bursa Efek
oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c tersebut di atas
beserta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d tersebut di atas,
diterima secara lengkap oleh Bapepam selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris atau direktur Bursa Efek. Dalam hal
terdapat kekurangan maka pengajuan dianggap telah diajukan kembali pada tanggal
penyerahan kekurangan dimaksud diserahkan. |
|
f. |
Bapepam meneliti calon komisaris atau calon direktur yang
diajukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini dan
ketentuan huruf d tersebut di atas, dan menyampaikan daftar calon komisaris atau
calon direktur yang memenuhi syarat beserta copy dokumennya sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan huruf e tersebut di atas kepada direksi Bursa Efek selambat-lambatnya 17 (tujuh
belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
g. |
Direksi Bursa Efek wajib mengumumkan kepada Anggota Bursa
Efek daftar calon komisaris atau calon direktur yang disampaikan oleh Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam huruf f di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah
diterimanya daftar calon komisaris atau calon direktur. |
|
h. |
Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana
pengangkatan komisaris atau direktur. |
|
i. |
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan setelah direksi
Bursa Efek menerima daftar calon komisaris atau calon direktur yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas dari Bapepam dan copy seluruh dokumen mengenai
calon komisaris atau calon direktur yang memenuhi syarat dimaksud wajib disampaikan kepada
seluruh Anggota Bursa Efek sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dan tersedia untuk umum. |
|
|
4. |
TATA CARA PEMILIHAN KOMISARIS ATAU DIREKTUR BURSA EFEK |
| |
|
a.
|
Komisaris Bursa Efek dipilih dan diangkat dari calon
komisaris yang memperoleh suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai jumlah
komisaris yang dibutuhkan Bursa Efek dengan memperhatikan komposisi asal komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 2 huruf b peraturan ini. |
|
b. |
Komisaris yang memperoleh suara terbanyak dari para komisaris
terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas diangkat sebagai Komisaris Utama. |
|
c. |
Direktur untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud
dalam angka 10 peraturan ini, dipilih dan diangkat dari calon direktur yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf f peraturan ini, berdasarkan suara terbanyak
dalam Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
d. |
Seorang calon direktur yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf f. peraturan ini, hanya dapat dipilih untuk salah satu jabatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini. |
|
e. |
Seorang calon direktur terpilih sebagaimana huruf c tersebut
di atas, mempunyai hak untuk mengundurkan diri, sebelum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham. |
|
|
5. |
Dewan komisaris wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan sekali yang dipimpin oleh komisaris utama. |
|
6. |
Dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk
Komite Audit dan Komite Renumerasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a.
|
Ketua Komite Audit dan Komite Renumerasi adalah salah seorang
komisaris. b. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional
yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasikan hal-hal yang
memerlukan perhatian komisaris. |
|
b. |
Anggota Komite Audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di
bidang hukum, akuntansi, atau keuangan. |
|
c.
|
Komite Renumerasi adalah panitia ad hoc yang dibentuk oleh
dewan komisaris untuk mengkaji dan mengusulkan honorarium termasuk metode penentuannya
bagi komisaris Bursa Efek atau gaji dan manfaat lain bagi direktur Bursa Efek
dengan memperhatikan masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan tanggung
jawabnya serta kelayakan yang berlaku pada umumnya. |
|
|
7. |
Komisaris Bursa Efek diberikan honorarium yang jumlahnya
diusulkan atau direkomendasikan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 huruf b peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan angka 6 huruf c peraturan ini (jika ada), sebelum
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris Bursa Efek. |
|
8. |
Gaji dan manfaat lain bagi calon direktur Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c peraturan ini wajib ditentukan berdasarkan kelayakan
yang berlaku pada umumnya untuk masing-masing jabatan direktur dengan tugas dan tanggung
jawabnya berdasarkan keahlian, dan pengalaman masing-masing calon direktur, dengan
mempertimbangkan usulan Komite Renumerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 6
huruf c peraturan ini (jika ada). |
|
9.
|
Honorarium bagi komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud
dalam angka 7 peraturan ini atau gaji dan manfaat lain bagi direktur Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
10. |
Setiap direktur Bursa Efek ditunjuk untuk bertanggungjawab
atas 1 (satu) atau lebih dari jabatan sebagai berikut: |
| |
|
a.
|
Direktur utama bertanggungjawab atas koordinasi kegiatan di
Bursa Efek terutama yang berkaitan dengan kegiatan hubungan masyarakat; |
|
b. |
Direktur operasi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pengawasan dan koordinasi kegiatan sehari-hari dari direktur perdagangan, direktur
keanggotaan, direktur pencatatan dan direktur administrasi Bursa Efek, dan melaporkan kepada
direktur utama; |
|
c. |
Direktur pemeriksaan bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan kegiatan satuan pemeriksa Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan melaporkan kepada direktur
utama, komisaris utama, dan Bapepam; |
|
d. |
Direktur perdagangan bertanggung jawab atas pembuatan
peraturan perdagangan, kliring, dan penyelesaian Transaksi Bursa, terselenggaranya
perdagangan termasuk pengawasan kegiatan perdagangan, serta pelaksanaan kegiatan
riset dan pengembangan Bursa Efek serta pengelolaan teknologi informasi perdagangan,
dan melaporkan kepada direktur operasi; |
|
e. |
Direktur keanggotaan bertanggung jawab atas pembuatan
peraturan mengenai persyaratan keanggotaan, kewajiban pelaporan keanggotaan, mengawasi anggota
serta mengelola pelatihan dan pendidikan anggota Bursa, dan melaporkan kepada
direktur operasi; |
|
f. |
Direktur pencatatan bertanggung jawab atas peraturan
pencatatan dan delisting Efek, perilaku Emiten yang tercatat di Bursa dan Biro Administrasi
Efek, mengkoordinasikan dan mengawasi corporate action, dan mengelola pelatihan dan
pendidikan pada perusahaan yang tercatat dan Biro Administrasi Efek, dan melaporkan kepada
direktur operasi; dan |
|
g. |
Direktur administrasi bertanggung jawab atas administrasi dan
perencanaan keuangan, pengendalian anggaran tahunan, administrasi sumber daya manusia,
pengadaan teknologi informasi dan administrasi gedung dan peralatan Bursa Efek, dan
melaporkan kepada direktur operasi. |
|
|
11. |
Jabatan direktur operasi hanya dapat dirangkap oleh direktur
utama. |
|
12. |
Direktur pemeriksaan dilarang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini kecuali bidang pengawasan kegiatan perdagangan
dan hukum. |
|
13. |
Dalam hal direksi mengganggap direktur yang menduduki satu
atau lebih jabatan sebagaimana pada saat yang bersangkutan diangkat tidak dapat melaksanakan
sebagian tugasnya, maka atas keputusan rapat direksi, sebagian tugasnya dapat dialihkan
kepada direktur yang lain yang dianggap mampu untuk menjalankan tugas setelah mendapatkan
persetujuan dewan komisaris, Bapepam, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
14. |
Antara sesama direktur Bursa Efek dilarang terdapat hubungan
afiliasi. |
|
15. |
Direktur Bursa Efek dilarang memiliki saham atau sebagai
pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek. |
|
16. |
Direktur Bursa Efek dilarang mengendalikan baik langsung
atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal direktur Bursa Efek memiliki saham
Emiten atau Perusahaan Publik, maka saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai
dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir. |
|
17. |
Masa jabatan komisaris dan direktur Bursa Efek adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dengan
ketentuan bahwa apabila seorang komisaris atau direktur diangkat karena menggantikan
jabatan komisaris atau direktur yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
masa jabatan komisaris atau direktur tersebut berlaku selama sisa masa jabatan
komisaris atau direktur yang digantikan. |
|
18. |
Dalam hal pengisian jabatan komisaris atau direktur untuk
menggantikan jabatan komisaris atau direktur yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dan
atau diperlukannya tambahan komisaris atau direktur baru, maka calon komisaris atau
direktur yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dan tidak memperoleh
keberatan dari komisaris atau direktur yang ada. |
|
19. |
Direktur Bursa Efek yang tidak lagi menjabat sebagai
direktur karena sebab apapun, tidak berhak menerima gaji dan manfaat lainnya dari Bursa Efek kecuali
hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh RUPS yang
mengangkatnya dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan dimaksud tidak
lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa jabatan. |
|
20. |
Berakhirnya masa jabatan direktur Bursa Efek wajib diatur
berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Bursa Efek. |
|
21. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat direktur Bursa
Efek wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris Bursa Efek dalam hal
komisaris utama Bursa Efek berhalangan. |
|
22. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat komisaris Bursa
Efek wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu direktur Bursa Efek dalam
hal direktur utama Bursa Efek berhalangan. |
|
23. |
Komisaris atau Direktur Bursa Efek dapat diberhentikan dari
jabatannya apabila Komisaris atau Direktur tersebut, antara lain: |
| |
|
a.
|
kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap
melakukan perbuatan hukum; |
|
b. |
gagal atau tidak cakap menjalankan tugas atau berhalangan
tetap; |
|
c. |
dinyatakan pailit; |
|
d. |
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
|
e. |
melakukan perbuatan tercela dibidang pasar modal pada
khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; |
|
f. |
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan atau |
|
g. |
melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. |
|
|
24. |
Sehubungan dengan pengangkatan komisaris Bursa Efek
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, maka ketentuan sebagaimana diatur
dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek
dikecualikan oleh ketentuan peraturan ini. |
|
25. |
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Nomor
III.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang
Komisaris dan Direktur Bursa Efek, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta, pada tanggal : 8 Maret 2001
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
|
| |
|