| 2. |
Persyaratan Direktur Bursa
Efek |
| |
| a. |
Setiap direktur
Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
orang
perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| 2) |
memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| 3) |
tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau
direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| 4) |
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
| 5) |
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal
dan keuangan; |
| 6) |
tidak
pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; |
| 7) |
mempunyai
pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang
Pasar Modal termasuk perkembangan pasar modal
internasional; |
| 8) |
mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar
Modal Indonesia; dan |
| 9) |
memahami
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan
prinsip-prinsip pengelolaan risiko. |
|
| b. |
Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon direktur
Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
Dalam hal
anggota direksi Bursa Efek terdiri dari 3 (tiga) atau 4
(empat) orang, maka: |
| |
| a) |
Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur
Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam
posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun,
dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun
berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan
Efek; |
| b) |
Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur
Bursa Efek wajib berpengalaman pada posisi
manajerial paling kurang satu tingkat di bawah
direktur atau jabatan yang setara pada institusi
pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang
diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang
Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan
kegiatannya, paling kurang 3 (tiga) tahun; dan |
| c) |
khusus bagi calon direktur Bursa Efek yang
bertanggung jawab di bidang teknologi informasi,
wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada
bidang teknologi informasi paling kurang 3 (tiga)
tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai sistem informasi perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan. |
|
| 2) |
Dalam hal
anggota direksi Bursa Efek terdiri dari 5 (lima) orang
atau lebih, maka: |
| |
| a) |
Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur
Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam
posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun,
dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun
berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan
Efek; |
| b) |
Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur
Bursa Efek wajib berpengalaman pada posisi
manajerial paling kurang satu tingkat di bawah
direktur atau jabatan yang setara pada institusi
pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang
diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang
Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan
kegiatannya, paling kurang 3 (tiga) tahun; dan |
| c) |
paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur
Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam
posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko
dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan
yang bergerak di bidang keuangan, atau mempunyai
pengalaman sebagai profesional di bidang hukum,
akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara
aktif dalam bidang Pasar Modal, paling kurang 5
(lima) tahun; dan |
| d) |
khusus bagi calon direktur Bursa Efek yang
bertanggung jawab di bidang teknologi informasi,
wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada
bidang teknologi informasi paling kurang 3 (tiga)
tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai sistem informasi perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan. |
|
| 3) |
Jangka
waktu atau masa pengalaman calon direktur Bursa Efek
dalam posisi manajerial atau direktur sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dihitung sampai
dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan
dan pengangkatan direktur Bursa Efek. |
|
| c. |
Bagi calon
direktur Bursa Efek yang diajukan sebagai direktur utama Bursa
Efek, selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, juga wajib mempunyai jiwa
kepemimpinan yang kuat. |
|
| 3. |
Tata Cara Pencalonan dan
Pengajuan Calon Direktur Bursa Efek |
| |
| a. |
Pencalonan dan
pengajuan calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh
kelompok Anggota Bursa Efek dengan paling sedikit terdiri dari
10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan sebagai
berikut: |
| |
| 1) |
10 (sepuluh)
atau lebih Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan
transaksi Efek secara bersama-sama paling kurang 10% (sepuluh
per seratus) dari total frekuensi dan nilai perdagangan
Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum pengajuan kepada Bapepam dan LK; |
| 2) |
masing-masing Anggota Bursa Efek secara sendiri-sendiri
telah melakukan transaksi Efek paling kurang 0,2% (dua
per seribu) dari total frekuensi dari nilai perdagangan
Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum pengajuan kepada Bapepam dan LK; dan |
| 3) |
masing-masing Anggota Bursa Efek hanya dapat menjadi
anggota pada satu kelompok Anggota Bursa Efek. |
|
| b. |
Dalam pencalonan
direktur Bursa Efek, kelompok Anggota Bursa Efek yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara
bersama-sama bertanggung jawab mencari dan menyeleksi calon
direktur Bursa Efek, meneliti bahwa setiap calon direktur Bursa
Efek tersebut mempunyai keahlian, pengalaman dan tanggung jawab
untuk masing-masing jabatannya dan kegiatan yang menjadi tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11 dan
angka 12, dan menegosiasikan atau merekomendasikan gaji serta
manfaat lain bagi masing-masing calon direktur Bursa Efek dengan
mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.A.12 (jika
ada). |
| c. |
Calon direktur
Bursa Efek wajib diajukan kepada Bapepam dan LK oleh kelompok
Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam satu
kesatuan paket calon direktur Bursa Efek dengan memenuhi
ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11,
dan angka 12. |
| d. |
Pengajuan secara
paket sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku untuk
pengajuan calon direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan
direktur Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon
direktur Bursa Efek. |
| e. |
Dalam pengajuan
calon direktur Bursa Efek kepada Bapepam dan LK, kelompok
Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
melampirkan dalam rangkap 2 (dua) dokumen-dokumen sebagai
berikut: |
| |
| 1) |
riwayat
hidup calon direktur Bursa Efek; |
| 2) |
surat
pernyataan calon direktur Bursa Efek yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2
huruf a angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), dan
angka 8); |
| 3) |
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk calon direktur Bursa Efek; |
| 4) |
surat
pernyataan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon
direktur Bursa Efek dengan calon direktur lain dari
Bursa Efek, komisaris Bursa Efek, Anggota Bursa Efek,
Emiten, atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di
Bursa Efek; |
| 5) |
fotokopi
ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan keahlian
dari calon direktur Bursa Efek (jika ada); |
| 6) |
surat
pernyataan dari masing-masing Pihak yang diajukan
sebagai calon direktur Bursa Efek yang memuat antara
lain tentang kesediaan untuk dipilih menjadi direktur
Bursa Efek yang bertanggungjawab untuk kegiatan yang
menjadi tugasnya sebagaimana dimaksud dalam angka 11 dan
angka 12 dan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Bursa Efek yang teratur,
wajar, dan efisien dengan komisaris dan direktur lain
dari Bursa Efek dimaksud; |
| 7) |
surat
pernyataan calon direktur Bursa Efek untuk tidak
melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur,
komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi
lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai
direktur Bursa Efek; |
| 8) |
jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1
peraturan ini mengenai integritas calon direktur Bursa
Efek dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.3-1; |
| 9) |
3 (tiga)
buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu
pos); |
| 10) |
surat
keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi, dan
meneliti calon direktur Bursa Efek dari kelompok Anggota
Bursa Efek, termasuk negosiasi atau rekomendasi mengenai
gaji dan manfaat lain apabila calon direktur Bursa Efek
diangkat menjadi direktur Bursa Efek, yang menyatakan
bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional
dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan
karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata
kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada
umumnya; |
| 11) |
rencana
strategis calon direktur Bursa Efek yang sejalan dengan
visi dan misi Bursa Efek; |
| 12) |
surat
pernyataan dari calon direktur Bursa Efek yang
menyatakan bahwa calon direktur Bursa Efek setelah
menjadi direktur Bursa Efek tidak akan menggunakan aset
Bursa Efek atau melakukan transaksi dan memberi manfaat
dalam bentuk apapun kepada Pihak terafiliasinya,
direktur lain dari Bursa Efek, Pihak terafiliasi dari
direktur lain Bursa Efek, komisaris Bursa Efek, dan/atau
Pihak terafiliasi dari komisaris Bursa Efek; dan |
| 13) |
surat
pernyataan dari calon direktur Bursa Efek yang
menyatakan antara lain: |
| |
| a) |
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau
sebagai pengendali baik langsung atau tidak
langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai
direktur Bursa Efek; dan/atau |
| b) |
kesediaan untuk tidak mengendalikan baik
langsung atau tidak langsung Emiten atau
Perusahaan Publik dan/atau tidak membeli saham
atau mentransaksikan saham Emiten atau
Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan
6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir. |
|
|
| f. |
Pengajuan nama
calon direktur Bursa Efek oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf c beserta dokumen-dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf e wajib diterima
secara lengkap oleh Bapepam dan LK paling lambat 56 (lima puluh
enam) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan
direktur Bursa Efek. Dalam hal terdapat kekurangan maka
pengajuan dianggap telah lengkap pada saat kekurangan tersebut
disampaikan kepada Bapepam dan LK. |
|
| 5. |
Jika dalam satu daftar
paket calon direktur Bursa Efek yang diajukan oleh kelompok Anggota
Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c terdapat
calon direktur Bursa Efek yang tidak lulus penilaian kemampuan dan
kepatutan, maka kelompok Anggota Bursa Efek dapat mengajukan kembali
calon direktur Bursa Efek lain untuk menggantikan calon direktur Bursa
Efek yang tidak lulus kepada Bapepam dan LK paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah pemberitahuan hasil penilaian oleh Bapepam dan LK
kepada kelompok Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan memenuhi ketentuan
angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. |
| 6. |
Apabila semua dokumen
sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK
menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon direktur Bursa
Efek beserta fotokopi dokumen calon direktur Bursa Efek kepada Direksi
Bursa Efek paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang
Saham. |
| 7. |
Direksi Bursa Efek wajib
menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar paket calon direktur
Bursa Efek yang disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam
angka 6 beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3
huruf e paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya daftar paket
calon direktur Bursa Efek dari Bapepam dan LK. Daftar paket calon
direktur Bursa Efek beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib
tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik. |
| 8. |
Rapat Umum Pemegang Saham
dan Tata Cara Pemilihan Direktur Bursa Efek |
| |
| a. |
Pengumuman
mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat
antara lain rencana pengangkatan direktur Bursa Efek. |
| b. |
Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengangkat direktur Bursa
Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham dimaksud, dengan tidak memperhitungkan
tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham,
dengan memuat antara lain rencana pengangkatan direktur Bursa
Efek. |
| c. |
Pemilihan dan
pengangkatan direktur Bursa Efek yang diajukan dalam satu
kesatuan paket pencalonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham wajib
dilakukan dalam satu kesatuan paket dimaksud berdasarkan suara
terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham. |
| d. |
Pemilihan dan
pengangkatan calon direktur Bursa Efek secara paket sebagaimana
dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk pemilihan dan
pengangkatan calon direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan
direktur Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon
direktur Bursa Efek. |
| e. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mengangkat direktur Bursa Efek wajib
dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris dalam
hal komisaris utama berhalangan. |
| f. |
Seorang calon
direktur Bursa Efek terpilih sebagaimana huruf c, mempunyai hak
untuk mengundurkan diri, sebelum diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham. |
| g. |
Pada saat Rapat
Umum Pemegang Saham calon direktur Bursa Efek wajib menjelaskan
rencana strategis kepada pemegang saham. Penjelasan dapat juga
disampaikan dalam forum lainnya sebelum Rapat Umum Pemegang
Saham yang memungkinkan pemegang saham melakukan interaksi
dengan calon direktur Bursa Efek. |
|
| 9. |
Gaji dan manfaat lain
bagi calon direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf
b wajib ditentukan berdasarkan kelayakan yang berlaku pada umumnya untuk
masing-masing jabatan direktur Bursa Efek sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan keahlian, dan pengalaman masing-masing
calon direktur Bursa Efek, dengan mempertimbangkan usulan Komite
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c
Peraturan Nomor III.A.12 (jika ada). |
| 10. |
Gaji dan manfaat lain
bagi direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 9 yang
diajukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 huruf a wajib disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham. |
| 11. |
Salah seorang diantara
calon direktur Bursa Efek wajib ditetapkan sebagai calon direktur utama
Bursa Efek dengan tugas utama antara lain mengambil keputusan yang
bersifat final jika rapat direksi tidak dapat mengambil keputusan,
melakukan koordinasi kegiatan di Bursa Efek, kegiatan hubungan
masyarakat, dan kegiatan pemeriksaan internal. |
| 12. |
Calon direktur Bursa Efek
yang lainnya wajib ditetapkan sebagai direktur Bursa Efek yang antara
lain bertanggung jawab terhadap satu atau lebih kegiatan sebagai berikut: |
| |
| a. |
pencatatan, yang
antara lain bertanggung jawab atas peraturan pencatatan dan
delisting Efek, perilaku Emiten yang tercatat di Bursa dan Biro
Administrasi Efek, mengkoordinasikan dan mengawasi aksi
korporasi Emiten yang tercatat di Bursa, serta mengelola
pelatihan dan pendidikan pada Emiten yang tercatat di Bursa dan
Biro Administrasi Efek; |
| b. |
keanggotaan dan
partisipan, yang antara lain bertanggung jawab atas pembuatan
peraturan mengenai persyaratan keanggotaan dan partisipan,
kewajiban pelaporan keanggotaan dan partisipan, mengawasi
anggota dan partisipan, serta mengelola pelatihan dan pendidikan
anggota Bursa dan partisipan; |
| c. |
perdagangan, yang
antara lain bertanggung jawab atas pembuatan peraturan
perdagangan, kliring, dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan
menjaga kelancaran penyelenggaraan kegiatan perdagangan; |
| d. |
pengawasan
perdagangan, yang antara lain bertangung jawab menyusun
parameter pengawasan perdagangan dan melaksanakan pengawasan
perdagangan secara efektif; |
| e. |
pemeriksaan
anggota dan partisipan, yang bertanggung jawab menyusun pedoman
pemeriksaan anggota dan partisipan, serta melaksanakan
pemeriksaan dan pemantauan pemeriksaan anggota dan partisipan
secara efektif; |
| f. |
hukum, yang
antara lain bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan
peraturan pencatatan, keanggotaan, perdagangan, dan bantuan
hukum; |
| g. |
riset dan
pengembangan usaha, yang antara lain bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan pencatatan,
keanggotaan, perdagangan dan pengawasan perdagangan, dan
pengembangan usaha Bursa Efek; |
| h. |
sistem teknologi
informasi, yang antara lain bertanggung jawab melaksanakan
penyediaan dan pengelolaan sistem teknologi dan informasi
pencatatan, keanggotaan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan;
dan |
| i. |
keuangan dan
sumber daya manusia, yang antara lain bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan perencanaan keuangan, pengendalian
anggaran tahunan, administrasi dan pengembangan sumber daya
manusia, dan administrasi umum. |
|
| 13. |
Dalam hal direksi Bursa
Efek mengganggap direktur Bursa Efek yang bertanggung jawab dan
menjalankan tugas atas beberapa kegiatan sebagaimana ditetapkan pada
saat yang bersangkutan diangkat, tidak dapat melaksanakan sebagian
tugasnya, maka atas keputusan rapat direksi, sebagian tugasnya dapat
dialihkan kepada direktur Bursa Efek yang lain yang dianggap mampu untuk
menjalankan tugas setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris,
Bapepam dan LK, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 14. |
Direktur Bursa Efek
dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan direktur lain dari Bursa
Efek dan/atau komisaris Bursa Efek. |
| 15. |
Direktur Bursa Efek
dilarang memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak
langsung Perusahaan Efek. |
| 16. |
Direktur Bursa Efek
dilarang mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau
Perusahaan Publik dan/atau dilarang mentransaksikan saham Emiten atau
Perusahaan Publik. Dalam hal pada saat direktur Bursa Efek diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham telah memiliki saham Emiten atau Perusahaan
Publik, maka saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam)
bulan setelah masa jabatannya berakhir. |
| 17. |
Masa jabatan direktur
Bursa Efek adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan
hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Apabila seorang
direktur Bursa Efek diangkat untuk mengisi jabatan direktur
Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon direktur Bursa
Efek, maka masa jabatan direktur Bursa Efek tersebut berlaku
selama sisa masa jabatan direksi Bursa Efek yang sedang menjabat; |
| b. |
Penghitungan satu
kali masa jabatan bagi seorang direktur Bursa Efek adalah jika
yang bersangkutan menjabat selama paling kurang 2/3 (dua per
tiga) dari masa jabatan direksi Bursa Efek; dan |
| c. |
Keseluruhan masa
jabatan direktur Bursa Efek pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. |
|
| 18. |
Berakhirnya masa jabatan
direktur Bursa Efek wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan
komisaris Bursa Efek. |
| 19. |
Direktur Bursa Efek yang
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib
diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang
bersangkutan diketahui atau dinyatakan oleh Bapepam dan LK tidak lagi
memenuhi syarat, dan kelompok Anggota Bursa Efek wajib segera mengajukan
calon direktur penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi
ketentuan angka 2 dan angka 3. |
| 20. |
Dalam hal terdapat
jabatan direktur Bursa Efek yang lowong, maka jabatan direktur tersebut
wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
jabatan direktur dimaksud lowong, dan kelompok Anggota Bursa Efek wajib
segera mengajukan calon direktur penggantinya kepada Bapepam dan LK
dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3. |
| 21. |
Dalam hal terjadi: |
| |
| a. |
Jabatan direktur
utama lowong, maka salah satu direktur Bursa Efek wajib ditunjuk
berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek untuk menduduki jabatan
direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya
pengganti oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK. |
| b. |
Jabatan direktur
selain direktur utama lowong, maka tugas direktur tersebut
berdasarkan keputusan rapat Direksi Bursa Efek wajib dialihkan
kepada direktur Bursa Efek yang lain sampai dengan diangkatnya
pengganti oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK. |
|
| 22. |
Bapepam dan LK dapat
menetapkan jabatan direktur Bursa Efek yang lowong tidak wajib diisi
sebagaimana ditentukan dalam angka 20 setelah mempertimbangkan
perkembangan kegiatan dan operasional Bursa Efek. |
| 23. |
Batas waktu penggantian
dan/atau pengisian direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka
19 dan angka 20 dapat ditentukan lain oleh Bapepam dan LK. |
| 24. |
Dalam hal terdapat
jabatan direktur Bursa Efek yang lowong atau dalam hal adanya
pengunduran diri direktur Bursa Efek, maka Direksi Bursa Efek wajib
melaporkan kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh Direksi Bursa
Efek. |
| 25. |
Dalam pengisian jabatan
direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan direktur Bursa Efek yang
lowong dan/atau diperlukannya tambahan direktur Bursa Efek, maka: |
| |
| a. |
pengisian atau
penambahan direktur Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3. |
| b. |
calon direktur
Bursa Efek yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dengan
direktur Bursa Efek yang ada. |
| c. |
penambahan
direktur Bursa Efek yang baru wajib memperhatikan ketentuan
angka 1 huruf f dan huruf g, dan pelaksanaannya wajib memenuhi
ketentuan angka 2 dan angka 3. |
|
| 26. |
Direktur Bursa Efek yang
tidak lagi menjabat sebagai direktur Bursa Efek karena sebab apapun,
tidak berhak menerima gaji dan manfaat lainnya dari Bursa Efek kecuali
hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh
Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa
penghargaan dimaksud tidak lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa
jabatan. |
| 27. |
Masa jabatan direktur
Bursa Efek berakhir dengan sendirinya apabila direktur tersebut antara
lain: |
| |
| a. |
kehilangan
kewarganegaraan Indonesia; |
| b. |
tidak cakap
melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
dinyatakan pailit
atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah
atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit; |
| d. |
dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan; |
| e. |
berhalangan tetap; |
| f. |
meninggal dunia;
dan/atau |
| g. |
masa jabatan
berakhir. |
|
| 28. |
Direktur Bursa Efek dapat
diberhentikan dari jabatannya oleh Bapepam dan LK apabila direktur
tersebut, antara lain: |
| |
| a. |
tidak memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| b. |
melakukan
perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di
bidang keuangan pada umumnya; |
| c. |
melakukan
pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau |
| d. |
tidak mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek; dan/atau |
| e. |
gagal atau tidak
cakap menjalankan tugas. |
|
| 29. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan
sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Januari 2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan |
| |
|
| |
ttd |
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |