PERATURAN NOMOR III.A.3 : DIREKTUR BURSA EFEK
Nomor : Kep- 12/BL/2009, Tanggal : 30 Januari 2009

1. Ketentuan Umum
 
a.

Bursa Efek wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang direktur.

b.

Dewan Komisaris Bursa Efek menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Bursa Efek serta mengajukan kepada Bapepam dan LK paling lambat 121 (seratus dua puluh satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan direktur Bursa Efek.

c.

Dalam menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Bursa Efek, dewan komisaris dapat membentuk komite dengan atau tanpa melibatkan pihak lain, dengan berpedoman pada peraturan ini, Peraturan Nomor III.A.1, dan struktur organisasi Bursa Efek yang berlaku.

d.

Dalam menentukan jabatan direktur Bursa Efek, Dewan Komisaris wajib memperhatikan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing jabatan direktur Bursa Efek sebagaimana diatur dalam angka 11 dan angka 12.

e.

Apabila dalam batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Komisaris belum mengajukan jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Bursa Efek, maka Bapepam dan LK menetapkan langsung jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Bursa Efek.

f.

Bapepam dan LK menetapkan jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Bursa Efek paling lambat 109 (seratus sembilan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan direktur Bursa Efek.

g.

Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional Bursa Efek, Bapepam dan LK dapat menambah direktur Bursa Efek dalam Direksi Bursa Efek yang sedang menjabat.

2. Persyaratan Direktur Bursa Efek
 
a.

Setiap direktur Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;

2) memiliki akhlak dan moral yang baik;
3)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

4)

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

5)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal dan keuangan;

6)

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

7)

mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal termasuk perkembangan pasar modal internasional;

8)

mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia; dan

9)

memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko.

b.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon direktur Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Dalam hal anggota direksi Bursa Efek terdiri dari 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, maka:

 
a)

Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun, dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan Efek;

b)

Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur Bursa Efek wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling kurang satu tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, paling kurang 3 (tiga) tahun; dan

c)

khusus bagi calon direktur Bursa Efek yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi paling kurang 3 (tiga) tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

2)

Dalam hal anggota direksi Bursa Efek terdiri dari 5 (lima) orang atau lebih, maka:

 
a)

Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun, dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan Efek;

b)

Paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur Bursa Efek wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling kurang satu tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, paling kurang 3 (tiga) tahun; dan

c)

paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur Bursa Efek wajib mempunyai pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, atau mempunyai pengalaman sebagai profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal, paling kurang 5 (lima) tahun; dan

d)

khusus bagi calon direktur Bursa Efek yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi paling kurang 3 (tiga) tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

3)

Jangka waktu atau masa pengalaman calon direktur Bursa Efek dalam posisi manajerial atau direktur sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dihitung sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan dan pengangkatan direktur Bursa Efek.

c.

Bagi calon direktur Bursa Efek yang diajukan sebagai direktur utama Bursa Efek, selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, juga wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.

3.

Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Calon Direktur Bursa Efek

 
a.

Pencalonan dan pengajuan calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan sebagai berikut:

 
1)

10 (sepuluh) atau lebih Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan transaksi Efek secara bersama-sama paling kurang 10% (sepuluh per seratus) dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan kepada Bapepam dan LK;

2)

masing-masing Anggota Bursa Efek secara sendiri-sendiri telah melakukan transaksi Efek paling kurang 0,2% (dua per seribu) dari total frekuensi dari nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan kepada Bapepam dan LK; dan

3)

masing-masing Anggota Bursa Efek hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok Anggota Bursa Efek.

b.

Dalam pencalonan direktur Bursa Efek, kelompok Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara bersama-sama bertanggung jawab mencari dan menyeleksi calon direktur Bursa Efek, meneliti bahwa setiap calon direktur Bursa Efek tersebut mempunyai keahlian, pengalaman dan tanggung jawab untuk masing-masing jabatannya dan kegiatan yang menjadi tugas jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11 dan angka 12, dan menegosiasikan atau merekomendasikan gaji serta manfaat lain bagi masing-masing calon direktur Bursa Efek dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.A.12 (jika ada).

c.

Calon direktur Bursa Efek wajib diajukan kepada Bapepam dan LK oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam satu kesatuan paket calon direktur Bursa Efek dengan memenuhi ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11, dan angka 12.

d.

Pengajuan secara paket sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku untuk pengajuan calon direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan direktur Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon direktur Bursa Efek.

e.

Dalam pengajuan calon direktur Bursa Efek kepada Bapepam dan LK, kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua) dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
1) riwayat hidup calon direktur Bursa Efek;
2)

surat pernyataan calon direktur Bursa Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), dan angka 8);

3)

fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon direktur Bursa Efek;

4)

surat pernyataan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon direktur Bursa Efek dengan calon direktur lain dari Bursa Efek, komisaris Bursa Efek, Anggota Bursa Efek, Emiten, atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;

5)

fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan keahlian dari calon direktur Bursa Efek (jika ada);

6)

surat pernyataan dari masing-masing Pihak yang diajukan sebagai calon direktur Bursa Efek yang memuat antara lain tentang kesediaan untuk dipilih menjadi direktur Bursa Efek yang bertanggungjawab untuk kegiatan yang menjadi tugasnya sebagaimana dimaksud dalam angka 11 dan angka 12 dan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan komisaris dan direktur lain dari Bursa Efek dimaksud;

7)

surat pernyataan calon direktur Bursa Efek untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Bursa Efek;

8)

jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1 peraturan ini mengenai integritas calon direktur Bursa Efek dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.3-1;

9) 3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu pos);
10)

surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi, dan meneliti calon direktur Bursa Efek dari kelompok Anggota Bursa Efek, termasuk negosiasi atau rekomendasi mengenai gaji dan manfaat lain apabila calon direktur Bursa Efek diangkat menjadi direktur Bursa Efek, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata kepentingan Bursa Efek khususnya dan Pasar Modal pada umumnya;

11)

rencana strategis calon direktur Bursa Efek yang sejalan dengan visi dan misi Bursa Efek;

12)

surat pernyataan dari calon direktur Bursa Efek yang menyatakan bahwa calon direktur Bursa Efek setelah menjadi direktur Bursa Efek tidak akan menggunakan aset Bursa Efek atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam bentuk apapun kepada Pihak terafiliasinya, direktur lain dari Bursa Efek, Pihak terafiliasi dari direktur lain Bursa Efek, komisaris Bursa Efek, dan/atau Pihak terafiliasi dari komisaris Bursa Efek; dan

13)

surat pernyataan dari calon direktur Bursa Efek yang menyatakan antara lain:

 
a)

kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai direktur Bursa Efek; dan/atau

b)

kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau tidak membeli saham atau mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.

f.

Pengajuan nama calon direktur Bursa Efek oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c beserta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf e wajib diterima secara lengkap oleh Bapepam dan LK paling lambat 56 (lima puluh enam) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan direktur Bursa Efek. Dalam hal terdapat kekurangan maka pengajuan dianggap telah lengkap pada saat kekurangan tersebut disampaikan kepada Bapepam dan LK.

4. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
 
a.

Setiap calon direktur Bursa Efek yang diajukan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam dan LK.

b.

Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua Bapepam dan LK sebagai Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) pejabat setingkat Eselon II di Bapepam dan LK sebagai anggota.

c.

Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite.

d.

Komite melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon direktur Bursa Efek antara lain melalui penelitian administratif, wawancara, dan/atau permintaan presentasi.

e.

Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon direktur Bursa Efek, Komite dapat dibantu oleh nara sumber dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Bapepam dan LK.

f.

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon direktur Bursa Efek memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.

g. Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf f meliputi:
 
1) cakap melakukan perbuatan hukum;
2) memiliki akhlak dan moral yang baik;
3)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

4)

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

5) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal dan keuangan;
6)

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan

7)

mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia.

h.

persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf f meliputi:

 
1)

mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal termasuk perkembangan pasar modal internasional;

2)

memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko;

3)

memiliki asal usul atau pengalaman yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan angka 2 huruf b atau huruf c; dan

4)

memiliki keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau keahlian sesuai dengan bidang yang dipersyaratkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) poin c) dan butir 2) poin c) dan poin d).

i.

Berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bapepam dan LK menyampaikan hasil penilaian dimaksud kepada kelompok Anggota Bursa Efek yang mengajukan calon direktur Bursa Efek paling lambat 21 (duapuluh satu) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

5.

Jika dalam satu daftar paket calon direktur Bursa Efek yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c terdapat calon direktur Bursa Efek yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka kelompok Anggota Bursa Efek dapat mengajukan kembali calon direktur Bursa Efek lain untuk menggantikan calon direktur Bursa Efek yang tidak lulus kepada Bapepam dan LK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan hasil penilaian oleh Bapepam dan LK kepada kelompok Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.

6.

Apabila semua dokumen sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon direktur Bursa Efek beserta fotokopi dokumen calon direktur Bursa Efek kepada Direksi Bursa Efek paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.

7.

Direksi Bursa Efek wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar paket calon direktur Bursa Efek yang disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf e paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya daftar paket calon direktur Bursa Efek dari Bapepam dan LK. Daftar paket calon direktur Bursa Efek beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.

8.

Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Cara Pemilihan Direktur Bursa Efek

 
a.

Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana pengangkatan direktur Bursa Efek.

b.

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengangkat direktur Bursa Efek dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memuat antara lain rencana pengangkatan direktur Bursa Efek.

c.

Pemilihan dan pengangkatan direktur Bursa Efek yang diajukan dalam satu kesatuan paket pencalonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham wajib dilakukan dalam satu kesatuan paket dimaksud berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

d.

Pemilihan dan pengangkatan calon direktur Bursa Efek secara paket sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk pemilihan dan pengangkatan calon direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan direktur Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon direktur Bursa Efek.

e.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat direktur Bursa Efek wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris dalam hal komisaris utama berhalangan.

f.

Seorang calon direktur Bursa Efek terpilih sebagaimana huruf c, mempunyai hak untuk mengundurkan diri, sebelum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

g.

Pada saat Rapat Umum Pemegang Saham calon direktur Bursa Efek wajib menjelaskan rencana strategis kepada pemegang saham. Penjelasan dapat juga disampaikan dalam forum lainnya sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang memungkinkan pemegang saham melakukan interaksi dengan calon direktur Bursa Efek.

9.

Gaji dan manfaat lain bagi calon direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b wajib ditentukan berdasarkan kelayakan yang berlaku pada umumnya untuk masing-masing jabatan direktur Bursa Efek sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan keahlian, dan pengalaman masing-masing calon direktur Bursa Efek, dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.A.12 (jika ada).

10.

Gaji dan manfaat lain bagi direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 9 yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

11.

Salah seorang diantara calon direktur Bursa Efek wajib ditetapkan sebagai calon direktur utama Bursa Efek dengan tugas utama antara lain mengambil keputusan yang bersifat final jika rapat direksi tidak dapat mengambil keputusan, melakukan koordinasi kegiatan di Bursa Efek, kegiatan hubungan masyarakat, dan kegiatan pemeriksaan internal.

12.

Calon direktur Bursa Efek yang lainnya wajib ditetapkan sebagai direktur Bursa Efek yang antara lain bertanggung jawab terhadap satu atau lebih kegiatan sebagai berikut:

 
a.

pencatatan, yang antara lain bertanggung jawab atas peraturan pencatatan dan delisting Efek, perilaku Emiten yang tercatat di Bursa dan Biro Administrasi Efek, mengkoordinasikan dan mengawasi aksi korporasi Emiten yang tercatat di Bursa, serta mengelola pelatihan dan pendidikan pada Emiten yang tercatat di Bursa dan Biro Administrasi Efek;

b.

keanggotaan dan partisipan, yang antara lain bertanggung jawab atas pembuatan peraturan mengenai persyaratan keanggotaan dan partisipan, kewajiban pelaporan keanggotaan dan partisipan, mengawasi anggota dan partisipan, serta mengelola pelatihan dan pendidikan anggota Bursa dan partisipan;

c.

perdagangan, yang antara lain bertanggung jawab atas pembuatan peraturan perdagangan, kliring, dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan menjaga kelancaran penyelenggaraan kegiatan perdagangan;

d.

pengawasan perdagangan, yang antara lain bertangung jawab menyusun parameter pengawasan perdagangan dan melaksanakan pengawasan perdagangan secara efektif;

e.

pemeriksaan anggota dan partisipan, yang bertanggung jawab menyusun pedoman pemeriksaan anggota dan partisipan, serta melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan pemeriksaan anggota dan partisipan secara efektif;

f.

hukum, yang antara lain bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan peraturan pencatatan, keanggotaan, perdagangan, dan bantuan hukum;

g.

riset dan pengembangan usaha, yang antara lain bertanggung jawab melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan pencatatan, keanggotaan, perdagangan dan pengawasan perdagangan, dan pengembangan usaha Bursa Efek;

h.

sistem teknologi informasi, yang antara lain bertanggung jawab melaksanakan penyediaan dan pengelolaan sistem teknologi dan informasi pencatatan, keanggotaan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan; dan

i.

keuangan dan sumber daya manusia, yang antara lain bertanggung jawab melaksanakan kegiatan perencanaan keuangan, pengendalian anggaran tahunan, administrasi dan pengembangan sumber daya manusia, dan administrasi umum.

13.

Dalam hal direksi Bursa Efek mengganggap direktur Bursa Efek yang bertanggung jawab dan menjalankan tugas atas beberapa kegiatan sebagaimana ditetapkan pada saat yang bersangkutan diangkat, tidak dapat melaksanakan sebagian tugasnya, maka atas keputusan rapat direksi, sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada direktur Bursa Efek yang lain yang dianggap mampu untuk menjalankan tugas setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris, Bapepam dan LK, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham.

14.

Direktur Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan direktur lain dari Bursa Efek dan/atau komisaris Bursa Efek.

15.

Direktur Bursa Efek dilarang memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek.

16.

Direktur Bursa Efek dilarang mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau dilarang mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal pada saat direktur Bursa Efek diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham telah memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik, maka saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.

17.

Masa jabatan direktur Bursa Efek adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Apabila seorang direktur Bursa Efek diangkat untuk mengisi jabatan direktur Bursa Efek yang lowong atau untuk menambah calon direktur Bursa Efek, maka masa jabatan direktur Bursa Efek tersebut berlaku selama sisa masa jabatan direksi Bursa Efek yang sedang menjabat;

b.

Penghitungan satu kali masa jabatan bagi seorang direktur Bursa Efek adalah jika yang bersangkutan menjabat selama paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari masa jabatan direksi Bursa Efek; dan

c.

Keseluruhan masa jabatan direktur Bursa Efek pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

18.

Berakhirnya masa jabatan direktur Bursa Efek wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Bursa Efek.

19.

Direktur Bursa Efek yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan diketahui atau dinyatakan oleh Bapepam dan LK tidak lagi memenuhi syarat, dan kelompok Anggota Bursa Efek wajib segera mengajukan calon direktur penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3.

20.

Dalam hal terdapat jabatan direktur Bursa Efek yang lowong, maka jabatan direktur tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jabatan direktur dimaksud lowong, dan kelompok Anggota Bursa Efek wajib segera mengajukan calon direktur penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3.

21. Dalam hal terjadi:
 
a.

Jabatan direktur utama lowong, maka salah satu direktur Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek untuk menduduki jabatan direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK.

b.

Jabatan direktur selain direktur utama lowong, maka tugas direktur tersebut berdasarkan keputusan rapat Direksi Bursa Efek wajib dialihkan kepada direktur Bursa Efek yang lain sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK.

22.

Bapepam dan LK dapat menetapkan jabatan direktur Bursa Efek yang lowong tidak wajib diisi sebagaimana ditentukan dalam angka 20 setelah mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Bursa Efek.

23.

Batas waktu penggantian dan/atau pengisian direktur Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dan angka 20 dapat ditentukan lain oleh Bapepam dan LK.

24.

Dalam hal terdapat jabatan direktur Bursa Efek yang lowong atau dalam hal adanya pengunduran diri direktur Bursa Efek, maka Direksi Bursa Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh Direksi Bursa Efek.

25.

Dalam pengisian jabatan direktur Bursa Efek untuk mengisi jabatan direktur Bursa Efek yang lowong dan/atau diperlukannya tambahan direktur Bursa Efek, maka:

 
a.

pengisian atau penambahan direktur Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3.

b.

calon direktur Bursa Efek yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dengan direktur Bursa Efek yang ada.

c.

penambahan direktur Bursa Efek yang baru wajib memperhatikan ketentuan angka 1 huruf f dan huruf g, dan pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3.

26.

Direktur Bursa Efek yang tidak lagi menjabat sebagai direktur Bursa Efek karena sebab apapun, tidak berhak menerima gaji dan manfaat lainnya dari Bursa Efek kecuali hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan dimaksud tidak lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa jabatan.

27.

Masa jabatan direktur Bursa Efek berakhir dengan sendirinya apabila direktur tersebut antara lain:

 
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c.

dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

d.

dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap;
f. meninggal dunia; dan/atau
g. masa jabatan berakhir.
28.

Direktur Bursa Efek dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Bapepam dan LK apabila direktur tersebut, antara lain:

 
a.

tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;

b.

melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

c.

melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau

d.

tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek; dan/atau

e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
29.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Januari 2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan
   
  ttd
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN BURSA EFEK