PERATURAN NOMOR III.A.4 :
TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Kep-05 /PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek disusun dengan memperhatikan pada hal-hal sebagai berikut:

 
a.

Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;

b.

Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek;

c.

Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan;

d.

besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek; dan

e.

dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan.

2.

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka:

 
a.

meningkatkan sistem dan sarana perdagangan Efek;

b.

meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek;

c.

mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;

d.

mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa;

e. meningkatkan pelayanan sistem informasi;
f.

melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan

g.

meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

3.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan.

4.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut:

 
a. tujuan yang ingin dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d.

asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.

5.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:

 
a.

rencana kerja Bursa Efek yang menguraikan kegiatan Bursa Efek antara lain untuk:

 
1)

peningkatan sistem atau sarana perdagangan Efek;

2)

peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek;

3)

pengembangan sistem pencatatan Efek yang efisien;

4)

pengembangan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa;

5) peningkatan sistem pelayanan informasi;
6)

kegiatan pengembangan Pasar Modal, termasuk kegiatan promosi dan penelitian; dan

7)

peningkatan kemampuan sumber daya manusia Pasar Modal.

b.

anggaran pendapatan Bursa Efek yang bersumber dari antara lain:

 
1) kegiatan pencatatan Efek;
2) iuran keanggotaan;
3) kegiatan transaksi perdagangan Efek; dan
4) kegiatan operasional lainnya.
c.

anggaran pengeluaran biaya Bursa Efek yang disusun berdasarkan fungsi-fungsi sesuai struktur organisasi Bursa Efek yang antara lain mencakup:

 
1) pencatatan;
2) keanggotaan;
3) perdagangan
4) pengawasan perdagangan;
5) pemeriksaan;
6) pengelolaan keuangan;
7) sumber daya manusia;
8) teknologi informasi;
9) riset dan pengembangan; dan
10) hubungan masyarakat.
d. anggaran investasi;
e.

rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari direktur dan komisaris Bursa Efek;

f.

keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Bursa Efek dan atau anak perusahaan Bursa Efek dengan:

 
1)

pihak yang terafiliasi dengan direktur dan komisaris Bursa Efek; dan

2)

pihak yang terafiliasi dengan Bursa Efek atau anak perusahaan Bursa Efek.

g.

rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek, yang disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.B.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan;

h.

rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.C.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, apabila mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek.

6.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.

7.

Anggaran tahunan Bursa Efek wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.

8.

Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober Bursa Efek wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh direksi dan telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris.

9.

Selambat-lambatnya tanggal 5 Nopember, Bursa Efek wajib mengajukan kepada Bapepam rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

10.

Selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember, Bapepam memberitahukan kepada direksi Bursa Efek perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek.

11.

Selambat-lambatnya tanggal 25 Nopember, direksi Bursa Efek wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari dewan komisaris.

12.

Selambat-lambatnya tanggal 5 Desember, Bapepam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek.

13.

Bursa Efek wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

14.

Catatan atas laporan keuangan Bursa Efek, sekurang-kurangnya wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan direktur dan komisaris Bursa Efek atau direktur dan komisaris anak perusahaan Bursa Efek;

b.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Bursa Efek atau anak perusahaan Bursa Efek; dan

c.

pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada direktur dan komisaris Bursa Efek atau direktur dan komisaris anak perusahaan Bursa Efek.

15.

Bursa Efek wajib mengubah anggaran dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

   

DAFTAR PERATURAN BURSA EFEK