| PERATURAN NOMOR III.A.4 : |
| TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK |
| Kep-05 /PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek disusun dengan memperhatikan pada hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 6. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya. |
||||||
| 7. |
Anggaran tahunan Bursa Efek wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya. |
||||||
| 8. |
Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober Bursa Efek wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh direksi dan telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris. |
||||||
| 9. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Nopember, Bursa Efek wajib mengajukan kepada Bapepam rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||
| 10. |
Selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember, Bapepam memberitahukan kepada direksi Bursa Efek perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek. |
||||||
| 11. |
Selambat-lambatnya tanggal 25 Nopember, direksi Bursa Efek wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari dewan komisaris. |
||||||
| 12. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Desember, Bapepam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek. |
||||||
| 13. |
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||
| 14. |
Catatan atas laporan keuangan Bursa Efek, sekurang-kurangnya wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||
|
|||||||
| 15. |
Bursa Efek wajib mengubah anggaran dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. |
||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |
|||||||