|
1. |
Anggaran dasar Bursa Efek, sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a. |
maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai
Bursa Efek; |
|
b. |
ketentuan mengenai direksi dan komisaris mencakup antara lain
sebagai berikut: |
| |
|
1) |
persyaratan calon direksi dan komisaris Bursa Efek sesuai
dengan persyaratan Peraturan Nomor. III.A.3; |
|
2) |
jumlah anggota direksi dan komisaris masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang; |
|
3) |
tata cara pengajuan calon direktur dan komisaris; |
|
4) |
anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali; |
|
5) |
berakhirnya masa jabatan direktur Bursa Efek wajib diatur
berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Bursa Efek; dan |
|
6) |
anggota direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain. |
|
|
c. |
ketentuan mengenai saham mencakup antara lain sebagai
berikut: |
| |
|
1) |
saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai
nominal dan hak suara yang sama; |
|
2) |
pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu)
saham; |
|
3) |
Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak memenuhi
syarat menjadi anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi anggota Bursa Efek,
tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya; |
|
4) |
Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek
dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang
saham Bursa Efek yang sama melalui: |
| |
| a) |
kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara; dan |
|
b) |
pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. |
|
|
|
d. |
ketentuan bahwa Bursa Efek tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham; dan |
|
e. |
ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Bursa Efek: |
| |
|
1) |
pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan
kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan
memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut; |
|
2) |
pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah
adanya pernyataan Direksi Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan
saham Bursa Efek tersebut syarat menjadi Anggota Bursa Efek; |
|
3) |
Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek
tetapi kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham
Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai
Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham
Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud; |
|
4) |
Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek
wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi
persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek; |
|
5) |
dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek
yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam angka 3) dan
angka 4), maka Bursa Efek akan melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat harga
terbaik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dilampauinya batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam angka 3) dan angka 4); dan |
|
6) |
dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 5), maka Perusahaan Efek yang memiliki saham Bursa
Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib membeli saham
tersebut pada harga nominal. |
|
|
|
2. |
Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Bursa
Efek wajib memperoleh persetujuan Bapepam sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk
memperoleh pengesahan. |
|
3. |
Permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran
dasar Bursa Efek diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan
Formulir Nomor III.A.5-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen dokumen: |
| |
|
a. |
akta perubahan anggaran dasar yang dimintakan persetujuan; |
|
b. |
akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham; |
|
c.
|
surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; |
|
d. |
agenda Rapat Umum Pemegang Saham; dan |
|
e. |
daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
|
4. |
Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara
lain menyangkut latar belakang perubahan anggaran dasar. |
|
5. |
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, Bapepam akan melakukan penelaahan atas materi perubahan
anggaran dasar yang diajukan pemohon. |
|
6. |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa: |
| |
|
a. |
permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
III.A.5 -2 lampiran 2 peraturan ini; |
|
b. |
permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
III.A.5-3 lampiran 3 peraturan ini; atau |
|
c.
|
permohonannya disetujui dengan menggunakan Formulir Nomor
III.A.5-4 lampiran 4 peraturan ini. |
|
|
7. |
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, Bapepam tidak memberikan tanggapan maka
permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku
efektif. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493
|
| |
|