|
1. |
Definisi |
| |
|
a. |
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam
meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. |
|
b. |
Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul
dari Transaksi Bursa. |
|
c. |
Netting adalah kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap
jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh
Efek yang ditransaksikan. |
|
d. |
Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban
Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab
anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi
Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana
diwajibkan kepada anggota Kliring yang bersangkutan. |
|
e. |
Rekening Jaminan adalah Rekening Efek anggota Kliring pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan
Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa atau untuk menyelesaikan kewajiban anggota
Kliring tersebut kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
f. |
Cadangan Jaminan adalah akumulasi dana yang berasal dari
penyisihan surplus operasional Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam bentuk kas atau setara kas
yang dipergunakan untuk membiayai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. |
|
g. |
Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan atau Efek yang
diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang dapat digunakan untuk
membiayai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
h. |
Jaringan Kredit adalah anggota Kliring baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama diwajibkan untuk menutup kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan berkaitan
dengan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan
ini dan Peraturan Nomor III.B.7 tentang Dana Jaminan. |
|
|
2. |
Bursa Efek wajib mengatur setiap jenis Transaksi Bursa
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan Nomor III.A.10 tentang Transaksi Efek dan wajib
membuat kontrak dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan mengenai tata cara Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa, yang isinya memuat ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menentukan anggota
Kliring yang dapat bertransaksi dan anggota Kliring yang dilarang melakukan Transaksi Bursa
berdasarkan hasil analisa risiko penjaminan. |
|
b. |
Bursa Efek wajib memastikan bahwa Lembaga Kliring dan
Penjaminan memiliki fasilitas untuk menganalisa tingkat risiko anggota Kliring dan berhak menyetujui
atau menolak setiap pesanan sebelum pesanan tersebut dapat dilaksanakan di Bursa Efek. |
|
c. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menolak setiap saat,
tanpa peringatan atau dengar pendapat terlebih dahulu, untuk menyetujui pesanan baru
Transaksi Bursa dari anggota Kliring berdasarkan hasil analisa risiko penjaminan. |
|
d. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan berhak untuk mengetahui
informasi berkaitan dengan Rekening Jaminan setiap anggota Kliring dan wajib memiliki fasilitas
untuk menerima informasi dimaksud setiap saat serta menetapkan persyaratan jaminan yang wajib
dipertahankan pada rekening tersebut, tanpa persetujuan dari Bursa Efek. |
|
e. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mensyaratkan kepada
anggota Kliring untuk menyerahkan saham Bursa Efek yang dimilikinya sebagai agunan. |
|
f. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat mensyaratkan kepada
anggota Kliring untuk memastikan pemegang saham mayoritas anggota Kliring menyerahkan saham
anggota Kliring yang dimilikinya sebagai jaminan atas kewajiban anggota Kliring
kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
g. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mensyaratkan setiap
anggota Kliring untuk menerima tanggung jawab Jaringan Kredit sesuai dengan peraturan ini. |
|
|
3. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami setiap Pihak sebagai akibat keterlambatan Lembaga Kliring dan Penjaminan
dalam penyelesaian Transaksi Bursa yang dijaminnya. |
|
4.
|
Direktur dan atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas segala
kerugian yang diderita oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Pihak lain sebagai akibat dari
kelalaian atau pelanggaran peraturan sehingga mengakibatkan Lembaga Kliring dan Penjaminan gagal
memenuhi kewajiban Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. |
|
5. |
Dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa, Lembaga Kliring dan Penjaminan membentuk Cadangan Jaminan, dengan ketentuan sebagai
berikut: |
| |
|
a. |
Sumber Cadangan Jaminan berasal dari penyisihan surplus
operasional Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
b. |
Besarnya penyisihan dari surplus operasional yang berasal
dari pendapatan operasional Lembaga Kliring dan Penjaminan tahun berjalan yang dialokasikan
ke Cadangan Jaminan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
c. |
Penggunaan Cadangan Jaminan tidak memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
|
6.
|
Kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan berkenaan dengan
Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa wajib diselesaikan dengan sumber keuangan, cara dan urutan
sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Sumber keuangan anggota Kliring yang gagal menyelesaikan
Transaksi Bursa; |
|
b. |
Efek dan atau dana dalam Rekening Jaminan anggota Kliring
yang gagal; |
|
c. |
Cadangan Jaminan dan atau kredit bank apabila direksi Lembaga
Kliring dan Penjaminan memandang perlu; |
|
d. |
Dana hasil penjualan Efek dalam Rekening Jaminan anggota
Kliring yang gagal, setelah Lembaga Kliring dan Penjaminan menyelesaikan Transaksi Bursa yang gagal; |
|
e. |
Proses penjualan saham Bursa Efek milik anggota Kliring dan
atau saham Perusahaan Efek anggota Kliring yang dimiliki mayoritas pemegang sahamnya telah
dimulai; |
|
f. |
Dana Jaminan, jika sumber keuangan, cara, dan urutan di atas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d telah digunakan tetapi
tidak mencukupi dan jika tindakan hukum untuk memailitkan anggota Kliring yang gagal telah
dimulai, dan sesudah anggota Kliring tersebut dikeluarkan dari keanggotaan Bursa Efek; |
|
g. |
Sumber keuangan dari anggota Jaringan Kredit yang lain,
apabila seluruh sumber keuangan di atas telah digunakan tetapi tidak mencukupi, dengan pembagian
sebagai berikut: |
| |
|
1) |
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah yang dibutuhkan untuk
membayar kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan dibagi sama rata di antara
anggota Jaringan Kredit yang tersisa; |
|
2) |
80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah yang dibutuhkan
untuk membayar kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan dibagi diantara anggota Jaringan
Kredit yang tersisa secara proporsional berdasarkan nilai Kliring masing-masing
anggota Jaringan Kredit dimaksud selama 6 (enam) bulan terakhir; dan |
|
3) |
Jumlah yang tidak dibayar dalam 30 (tiga puluh) hari oleh
anggota Jaringan Kredit tertentu, dibagi kembali di antara anggota Jaringan Kredit yang tersisa
sesuai dengan ketentuan angka 1) dan 2) di atas, dengan ketentuan tindakan hukum untuk
memailitkan anggota Jaringan Kredit yang tidak membayar telah dimulai oleh Bapepam
berdasarkan permintaan dari Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
|