PERATURAN NOMOR III.B.7 : DANA JAMINAN
Kep- 47/PM/2004, 9 Desember 2004

 
1. Definisi :
 
a.

Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajiban berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada anggota Kliring yang bersangkutan.

b.

Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang dapat digunakan untuk membiayai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

2.

Dana Jaminan hanya dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memenuhi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa jika sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Nomor III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, telah digunakan tetapi tidak mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban anggota Kliring yang gagal.

3.

Anggota Kliring wajib menyetor uang sebagai sumbangan untuk Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Sumbangan tersebut sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa yang penyelesaiannya dijamin oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

b.

Khusus untuk transaksi Kontrak Berjangka, Anggota Kliring menyetor uang sebesar 0,005% (lima per seratus ribu) dari nilai transaksi Kontrak Berjangka.

c.

Khusus untuk transaksi obligasi, Anggota Kliring menyetor uang sebesar 0,00125% (seratus dua puluh lima per sepuluh juta) dari nilai transaksi obligasi.

d.

Sumbangan tersebut disetor selambat-lambatnya pada hari penyelesaian Transaksi Bursa melalui Lembaga Kliring dan Penjaminan.

e.

Dalam hal Transaksi Bursa dilakukan untuk kepentingan nasabah anggota Kliring, maka sumbangan tersebut dipungut dari nasabah oleh anggota Kliring.

f.

Dalam hal Transaksi Bursa dilakukan untuk portofolio anggota Kliring sendiri, maka sumbangan wajib dibayar dari anggota Kliring yang bersangkutan.

4.

Dana Jaminan bukan merupakan milik Pihak tertentu dan tidak didistribusikan kepada siapapun untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.

5. Pengelolaan Dana Jaminan
 
a.

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengelola Dana Jaminan.

b.

Dalam hal Bapepam menganggap Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak sanggup untuk mengelola Dana Jaminan dan tidak dapat melanjutkan fungsinya atau tidak ada Pihak lain yang dapat mengambil alih fungsi dan tanggung jawab Lembaga Kliring dan Penjaminan dimaksud, maka Dana Jaminan akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

6.

Setiap penggunaan Dana Jaminan dengan maksud untuk menyelesaikan kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh anggota Jaringan Kredit, sebagaimana ditentukan dalam angka 6 huruf g Peraturan Nomor III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, jika Dana Jaminan belum terpenuhi dari hasil penjualan aset anggota Kliring yang gagal.

7.

Dana Jaminan hanya dapat diinvestasikan dalam Surat Utang Negara dan atau deposito bank dengan komposisi yang disetujui oleh komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko. Hasil investasi Dana Jaminan wajib ditambahkan ke dalam Dana Jaminan setelah dikurangi biaya atas jasa pengelolaan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini.

8.

Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaporkan kepada Bapepam setiap bulan posisi keuangan Dana Jaminan, dengan menggunakan prinsip akuntansi dan bentuk yang sama yang berlaku pada Reksa Dana selambat-lambatnya hari ke-15 (kelima belas) pada bulan berikutnya dengan tembusan kepada komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan.

9.

Dana Jaminan tidak termasuk dalam laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan wajib dilaporkan secara terpisah.

10.

Laporan keuangan tahunan Dana Jaminan wajib disusun oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dan diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam serta dilaporkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tahun buku berakhir.

11.

Dana Jaminan wajib disimpan dalam Rekening Efek pada bank Kustodian yang disetujui oleh komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjaminan.

12.

Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat mengenakan biaya atas jasa pengelolaan investasi sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan bersih setelah pajak hasil investasi Dana Jaminan. Bapepam dapat menentukan batasan lain yang lebih kecil dengan memperhatikan kondisi keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan.

13.

Biaya yang berkaitan dengan jasa akuntansi dan audit laporan keuangan Dana Jaminan dibebankan pada Dana Jaminan dan besarnya biaya dimaksud wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko Dana Jaminan.

14.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Desember 2004
Pgs. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

   

DAFTAR PERATURAN BURSA