| PERATURAN NOMOR III.B.7 : DANA JAMINAN |
| Kep- 47/PM/2004, 9 Desember 2004 |
| 1. | Definisi : | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| 2. |
Dana Jaminan hanya dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memenuhi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa jika sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Nomor III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, telah digunakan tetapi tidak mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban anggota Kliring yang gagal. |
||||||||||||
| 3. |
Anggota Kliring wajib menyetor uang sebagai sumbangan untuk Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
| 4. |
Dana Jaminan bukan merupakan milik Pihak tertentu dan tidak didistribusikan kepada siapapun untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini. |
||||
| 5. | Pengelolaan Dana Jaminan | ||||
|
|||||
| 6. |
Setiap penggunaan Dana Jaminan dengan maksud untuk menyelesaikan kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh anggota Jaringan Kredit, sebagaimana ditentukan dalam angka 6 huruf g Peraturan Nomor III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, jika Dana Jaminan belum terpenuhi dari hasil penjualan aset anggota Kliring yang gagal. |
||||
| 7. |
Dana Jaminan hanya dapat diinvestasikan dalam Surat Utang Negara dan atau deposito bank dengan komposisi yang disetujui oleh komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko. Hasil investasi Dana Jaminan wajib ditambahkan ke dalam Dana Jaminan setelah dikurangi biaya atas jasa pengelolaan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini. |
||||
| 8. |
Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaporkan kepada Bapepam setiap bulan posisi keuangan Dana Jaminan, dengan menggunakan prinsip akuntansi dan bentuk yang sama yang berlaku pada Reksa Dana selambat-lambatnya hari ke-15 (kelima belas) pada bulan berikutnya dengan tembusan kepada komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||
| 9. |
Dana Jaminan tidak termasuk dalam laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan wajib dilaporkan secara terpisah. |
||||
| 10. |
Laporan keuangan tahunan Dana Jaminan wajib disusun oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dan diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam serta dilaporkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tahun buku berakhir. |
||||
| 11. |
Dana Jaminan wajib disimpan dalam Rekening Efek pada bank Kustodian yang disetujui oleh komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||
| 12. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat mengenakan biaya atas jasa pengelolaan investasi sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan bersih setelah pajak hasil investasi Dana Jaminan. Bapepam dapat menentukan batasan lain yang lebih kecil dengan memperhatikan kondisi keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||
| 13. |
Biaya yang berkaitan dengan jasa akuntansi dan audit laporan keuangan Dana Jaminan dibebankan pada Dana Jaminan dan besarnya biaya dimaksud wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko Dana Jaminan. |
||||
| 14. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||
|
Ditetapkan di : Jakarta ttd. Darmin Nasution |
|||||