PERATURAN NOMOR X.A.1 : LAPORAN BURSA EFEK
Kep-64/PM/1996. 17 Januari 1996

 
1.

Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi:

 
a. laporan harian mengenai Transaksi Bursa;
b. laporan bulanan yang memuat:
 
1)

rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan kurs dan volume perdagangan;

2)

laporan mengenai Emiten yang Efeknya tercatat di Bursa Efek; dan

3)

kegiatan anggota Bursa Efek.

c.

laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan Efek termasuk pencatatannya kembali, Efek yang dibekukan perdagangannya, dan pencabutan pembekuan perdagangannya;

d.

laporan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam disertai pendapat dari Akuntan tersebut;

e. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;
f.

laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;

g.

laporan mengenai perubahan status Anggota Bursa Efek dan Wakil Perusahaan Efek;

h.

laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap Anggota Bursa Efek dan atau Wakil Perusahaan Efek di Bursa Efek;dan

i.

laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan Anggota Bursa Efek.

2.

Laporan harian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang tercatat, jumlah Emiten yang tercatat, pencatatan Efek baru, keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Bursa Efek, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya.

4.

Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan Efek beserta pencatatannya kembali dan laporan mengenai Efek yang dibekukan perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

5.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini meliputi:

 
a.

laporan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode;

b.

laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku;

c.

dalam hal Akuntan memberikan pendapat selain Wajar Tanpa Perkecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, Bapepam dapat memanggil direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut; dan

d.

laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan Akuntan yang bersangkutan.

6.

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

7.

Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua hari) kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek.

8.

Laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan Wakil Perusahaan Efek di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.

9.

Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap Anggota Bursa Efek dan atau Wakil Perusahaan Efek di Bursa Efek dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h dan huruf i peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari berikutnya.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

   

DAFTAR PERATURAN BURSA