| PERATURAN NOMOR X.A.1 : LAPORAN BURSA EFEK |
| Kep-64/PM/1996. 17 Januari 1996 |
| 1. |
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Laporan harian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang tercatat, jumlah Emiten yang tercatat, pencatatan Efek baru, keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Bursa Efek, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan Efek beserta pencatatannya kembali dan laporan mengenai Efek yang dibekukan perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua hari) kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan Wakil Perusahaan Efek di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap Anggota Bursa Efek dan atau Wakil Perusahaan Efek di Bursa Efek dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h dan huruf i peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |
|||||||||||||||||||||||||||